Majalaya, Indonesia-Indonesia
Seperti yang diberitakan Indonesia Indonesia sebelumnya yang mengutip pernyataan Dedi, staff PT. Dewi Sakti bahwa sebanyak tujuh perusahaan tekstil di Majalaya melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan membuang air limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) langsung ke kali yang bermuara ke sungai Citarum yang diduga tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), memang ada benarnya, setelah Indoesia Indonesia melakukan crosscek di lapangan banyak di temukan air kali yang berubah warna dan menimbulkan bau yang tidak sedap yang sengaja di keluarkan oleh tujuh perusahaan tersebut, ketujuh perusahan itu antara lain, PT. IBM, PT. TMP, PT. WIS, PT. GM, PT. DML, PT. Nasatex dan PT Dewi Sakti.
Rupanya Undang Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berlaku di Kabupaten Bandung khususnya di Kecamatan Majalaya karena keberadaan para pengusaha tekstil tersebut terkesan menantang dengan membuang limbah B3 hasil produksi langsung ke kali disinyalir tanpa melalui proses yang sebenarnya sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Jika para pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup tetap dibiarkan tanpa adanya penegakan supremasi hukum dari aparat penegak hukum, dapat di bayangkan bagaimana kondisi lingkungan di Majalaya dan sekitarnya yang telah terkontaminasi limbah B3 khususnya yang berdampak negative terhadap warga masyarakat.
Maka dari itu jika aparat penegak hukum yang berkompeten didalamnya antara lain, Pemda Kabupaten Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup, BPLHD Propinsi Jawa Barat, Kapolda Jabar dan Kajati Jabar tidak dapat menyeret para pelaku pencemaran lingkungan hidup ke pengadilan akan menjadi preseden buruk di kemudian hari terutama didalam penegakan supremasi hukum dan dikhawatirkan akan membuat masyarakat menjadi apriori dan antipati terhadap kinerja para penegak hukum di negeri ini. Kini kita tinggal menunggu dan berharap follow up dari para aparat penegak hukum di negeri guna menyeret para pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup ke meja hijau. (Asep DR).
Seperti yang diberitakan Indonesia Indonesia sebelumnya yang mengutip pernyataan Dedi, staff PT. Dewi Sakti bahwa sebanyak tujuh perusahaan tekstil di Majalaya melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan membuang air limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) langsung ke kali yang bermuara ke sungai Citarum yang diduga tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), memang ada benarnya, setelah Indoesia Indonesia melakukan crosscek di lapangan banyak di temukan air kali yang berubah warna dan menimbulkan bau yang tidak sedap yang sengaja di keluarkan oleh tujuh perusahaan tersebut, ketujuh perusahan itu antara lain, PT. IBM, PT. TMP, PT. WIS, PT. GM, PT. DML, PT. Nasatex dan PT Dewi Sakti.
Rupanya Undang Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berlaku di Kabupaten Bandung khususnya di Kecamatan Majalaya karena keberadaan para pengusaha tekstil tersebut terkesan menantang dengan membuang limbah B3 hasil produksi langsung ke kali disinyalir tanpa melalui proses yang sebenarnya sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Jika para pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup tetap dibiarkan tanpa adanya penegakan supremasi hukum dari aparat penegak hukum, dapat di bayangkan bagaimana kondisi lingkungan di Majalaya dan sekitarnya yang telah terkontaminasi limbah B3 khususnya yang berdampak negative terhadap warga masyarakat.
Maka dari itu jika aparat penegak hukum yang berkompeten didalamnya antara lain, Pemda Kabupaten Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup, BPLHD Propinsi Jawa Barat, Kapolda Jabar dan Kajati Jabar tidak dapat menyeret para pelaku pencemaran lingkungan hidup ke pengadilan akan menjadi preseden buruk di kemudian hari terutama didalam penegakan supremasi hukum dan dikhawatirkan akan membuat masyarakat menjadi apriori dan antipati terhadap kinerja para penegak hukum di negeri ini. Kini kita tinggal menunggu dan berharap follow up dari para aparat penegak hukum di negeri guna menyeret para pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup ke meja hijau. (Asep DR).
0 komentar:
Post a Comment