Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, menggelar rapat paripurna dengan agenda rapat perubahan keputusan DPRD tentang alat kelengkapan DPRD Jawa Barat. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 mengenai Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Selasa (15/6).
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa keputusan rapat, yakni dihilangkannya ketua harian Badan Anggaran DPRD Jabar, mereduksi susunan kepengurusan Badan Kehormatan DPRD Jabar yang semula berjumlah delapan orang menjadi tujuh orang, serta mengubah kepengurusan Badan Legislasi DPRD menjadi dua orang yang semula berjumlah empat anggota DPRD.
Menurut Ketua DPRD Jabar, Ir. Irfan Suryanagara, Semula DPRD Jabar membentuk badan-badan tersebut sebelum adanya PP Nomor 16 Tahun 2010. Keputusan yang saat ini akan dirumuskan merupakan upaya penyesuaian terhadap peraturan pemerintah tersebut.
Rapat yang dihadiri 81 anggota DPRD Jabar, sempat diberhentikan selama tiga puluh menit. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada badan legislasi untuk memutuskan pengurus yang baru. "Karena belum terbentuknya pengurus badan legislasi yang baru, maka rapat pun kami istirahatkan sejenak," ucap Irfan.
Kedudukan badan legislasi sangat penting dalam menunjang kelancaran pemerintahan. Menurut Irfan, badan ini harus menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan, baik dari kalangan eksekutif maupun dari legislatif.
Irfan mengatakan, terdapat enam perda yang diajukan legislatif, dan 12 perda dari eksekutif. "Salah satu perda yang harus segera dibahas mengenai pengelolaan sampah bahan berbahaya dan beracun," ucapnya.
Menurut Ketua DPRD Jabar, Ir. Irfan Suryanagara, Semula DPRD Jabar membentuk badan-badan tersebut sebelum adanya PP Nomor 16 Tahun 2010. Keputusan yang saat ini akan dirumuskan merupakan upaya penyesuaian terhadap peraturan pemerintah tersebut.
Rapat yang dihadiri 81 anggota DPRD Jabar, sempat diberhentikan selama tiga puluh menit. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada badan legislasi untuk memutuskan pengurus yang baru. "Karena belum terbentuknya pengurus badan legislasi yang baru, maka rapat pun kami istirahatkan sejenak," ucap Irfan.
Kedudukan badan legislasi sangat penting dalam menunjang kelancaran pemerintahan. Menurut Irfan, badan ini harus menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan, baik dari kalangan eksekutif maupun dari legislatif.
Irfan mengatakan, terdapat enam perda yang diajukan legislatif, dan 12 perda dari eksekutif. "Salah satu perda yang harus segera dibahas mengenai pengelolaan sampah bahan berbahaya dan beracun," ucapnya.
Pada kesempatan itu, H. Tate Komarudin terpilih menjadi ketua Badan Legislasi DPRD Jabar dan H. Arsyad Ardiansyah sebagai wakil ketua Badan Legislasi. Perubahan kepengurusan tersebut ditetapkan dalam keputusan DPRD Jabar yang baru. Edwandi
0 komentar:
Post a Comment