Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan renovasi gedung kantor, wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003 sampai dengan 2004, pada hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SP (Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri) sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, ditemukan bahwa saat menjadi Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, SP diduga telah melakukan permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait dengan usulan ABT yang akan digunakan untuk renovasi gedung kantor, wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003 sampai dengan 2004.
Tersangka SP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka atas nama MSH (Mantan Duta Besar RI untuk Singapura) dan E (Mantan Bendaharawan/Kepala Bagian TU KBRI Singapura).
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, ditemukan bahwa saat menjadi Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, SP diduga telah melakukan permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait dengan usulan ABT yang akan digunakan untuk renovasi gedung kantor, wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003 sampai dengan 2004.
Tersangka SP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka atas nama MSH (Mantan Duta Besar RI untuk Singapura) dan E (Mantan Bendaharawan/Kepala Bagian TU KBRI Singapura).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl H Rasuna Said Kav. C-1- Jakarta Selatan
Telepon: (021) 25578300
0 komentar:
Post a Comment