UU No. 1/2011 Tidak Berpihak Kepada MBR
|
Ir. Wawan Dermawan |
Bandung, INA-INA.
Sekretaris DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Barat, Ir. Wawan Dermawan menyatakan bahwa Undang – Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menghilangkan rasa keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pengusaha properti mempertanyakan mengapa ada pembatasan tipe rumah sederhana bagi masyarakat dituangkan dalam Undang-Undang No. 1/2011, pasal 22 ayat (3) yang berbunyi, “luas lantai tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Rasa keadilan masyarakat berpenghasilan rendah terganggu oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2011. Pemerintah justru tidak memberikan subsidi terhadap rumah di bawah tipe 36, yakni tipe 22 dan tipe 29. UU ini menandakan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat kecil. UU NO 1 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman dapat diartikan bahwa rumah yang diberikan fasilitas hanyalah bertype minimal 36, padahal type yang di bawahnya memiliki permintaan yang jauh lebih besar,” ungkap Ir. Wawan Dermawan ketika ditemui Indonesia-Indonesia, di Bandung, (5/1) lalu. berita selengkapnya
0 komentar:
Post a Comment