Mewujudkan Pelayanan Prima
Terhadap Masyarakat
Iwan MisbahH.M.Ag |
Kab. Bandung
Keberadaan
KUA (Kantor urusan Agama) merupakan bagian dari institusi pemerintah
daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai ujung
tombak pelaksanaan tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang urusan agama
Islam, KUA telah berusaha seoptimal mungkin dengan kemampuan dan fasilitas yang
ada untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Namun demikian upaya untuk
mempublikasikan peran, fungsi dan tugas KUA harus selalu diupayakan. Realita
dilapangan menunjukkan masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami
sepenuhnya tugas dan fungsi KUA. Akibatnya tidak heran, ada kesan bahwa tugas
KUA hanya tukang baca do’a dan menikahkan saja. Hal tersebut diungkapkan Kepala KUA Dayeuh
Kolot Kabupaten Bandung Iwan MisbahH.M.Ag saat ditemui diruang
kerjanya, baru-baru ini
http://tabloidindonesia-indonesia.blogspot.com/p/kab-bandung.html
0 komentar:
Post a Comment