12 February 2015

“Kejari Subang Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana ADD Cipeundeuy

Subang, Ina-Ina.

Korupsi merupakan musuh bagi setiap Negara di dunia. Korupsi yang telah mengakar akan membawa konsekuensi terhambatnya pembangunan disuatu negara. Ketidakberhasilan pemerintah memberantas korupsi akan semakin melemahkan citra pemerintah dimata masyarakat. Dalam pelaksanaannya dapat terlihat dalam bentuk ketidakpercayaan masyarakat, ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, dan bertambahnya jumlah angka kemiskinan di negara Indonesia tercinta ini.
Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu juga dapat mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak negatif, terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang. Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun disalurkan pemerintah salah satu tujuannya guna menunjang roda pemerintahan desa serta untuk pembangunan infrastruktur desa.

Namun, penggunaan dana tersebut kerap menjadi olahan oknum aparat desa nakal menambah pundi-pundi sakunya. Seperti yang terjadi di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.
Karso Sopanudin, Pjs Kepala Desa Cipeundeuy Subang diduga menyelewengkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua Tahun 2013 sebesar Rp.74.636.600,00,-. Beberapa tokoh masyarakat Desa Cipeundeuy sempat mempertanyakan pengalokasian dana yang seharusnya untuk pembangunan desa terse-but. Kecurigaan penyalahgunaan dana ADD tersebut terlihat dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Cipeundeuy.
Salah seorang tokoh Masyarakat, yang tidak mau ditulis jati dirinya kepada Indonesia-Indonesia mengungkapkan bahwa beberapa point dalam SPJ tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dilapangan, diantaranya dana untuk pembangunan gapura Gang di RW 01, 02, 04, 05, dan 06, serta dana untuk penguatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan, seperti Bantuan Operasional Karang Taruna Desa Cipeun-deuy, Bantuan Operasional Tim Penggerak PKK RW yang tidak pernah direalisasikan oleh Karso Sopanudin yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Cipeundeuy,” ujarnya.
Ketua TP PKK RW 04 Desa Cipeundeuy Mak Uun ketika dikonfirmasi Indonesia-Indonesia mengatakan bahwa dana bantuan operasional TP PKK setiap tahun kami menerimanya. Dan mengenai pembangunan gapura disetiap RW, sepengetahuan saya, baru akan dilaksanakan pada tahun 2015 ini. Saya takut salah memberikan keterangan mengenai dana ADD tersebut, untuk lebih jelasnya silahkan Bapak langsung Tanya kepada Bapak Kepala Desa Cipeundeuy, “ ujar Ma' Uun dikediamannya, (4/2) lalu.
Hasil investigasi Indonesia-Indonesia dilapangan tidak ada satupun pembangunan gapura RW di Desa Cipeundeuy, herannya dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Cipeundeuy tertulis dana untuk pembangunan Gapura. Bahkan salah seorang Ketua RT mengatakan bahwa dari 2012 sampai sekarang ini belum ada pembangunan gapura. Dan kita sangat berharap ada pem-bangunan gapura di RW ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kader Karang Taruna Desa Cipeundeuy, yang enggan ditulis jatidirinya ketika di konfirmasi Indonesia-Indonesia melalui via seluler membenarkan bahwa banyak penyimpangan dana ADD yang dilakukan Karso Sopanudin yang ketika itu menjabat sebagai Pjs Kepala Desa, kami Karang Taruna Desa Cipeundeuy tidak pernah menerima bantuan operasional dari dana ADD tahap II tahun 2013. Realisasi pembangunan gapura di setiap RW juga tidak pernah dilaksanakan. Jika dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Cipeundeuy ada biaya pembangunan gapura, berarti Karso telah memanipulasi data SPJ, ini merupakan suatu tindakan pidana, dan kami meminta Kejaksaan Negeri Subang dan aparat yang berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana ADD Tahap II tahun 2013 ini. Dan juga meminta Karso Sopanudin mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Cipeundeuy, kami hanya butuh aparat desa yang bersih, bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme untuk kemajuan dan kesejahteraan warga Desa Cipeundeuy.
Lebih lanjut dikatakannya pencairan danan ADD tahap kedua yang jumlah Rp. 74.636.600,00,-, sama sekali belum direali-sasikan penggunaannya. Kami menduga, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Karso untuk mendukung ( Kades Baru ) dalam Pilkades Cipeundeuy.
Bahkan, katanya-red, Kepala Desa Cipeundeuy sekarang tidak mempunyai kebijakan sama sekali, semua kebijakan ada ditangan Karso, Sekretaris Desa. Mengapa demikian, karena Kades berhutang budi, waktu pilkades Cipeundeuy, Karso yang membiayai dana kampanyenya. Atas dasar tersebut, sehingga Pak Kades mengangkat Karso Sopanudin sebagai Sekretaris desa karena merasa berhutang budi.
Diduga modus penyelewengannya, kata Dia tidak dilaksanakannnya pekerjaan pembangunan gapura, tidak memberikan bantuan biaya operasional beberapa lembaga desa Cipeundeuy, padahal dalam SPJ seakan-akan memberikan bantuan biaya operasional untuk lembaga/ organsisasi. Dan juga ada dugaan indikasi pemal-suan dokumen / kwitansi seolah-olah pembangunan gapura dan bantuan biaya operasional lembaga/ organisasi telah dilaksanakan. “Karso Sopanudin jelas penyalahgunaan wewenang karena jabatan, membuat dokumen palsu yang menimbulkan kerugian negera. Untuk itu sudah sepantasnya Karso Sopanudin untuk diseret ke meja hijau.
“Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 point c dan f, menyatakan bahwa Perangkat Desa Dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya serta melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Atas dasar tersebut Kepala Desa berhak untuk memberhentikan Karso Sopanudin sebagai Sekretaris Desa Cipeundeuy yang diduga telah melakukan penyelewengan dana ADD Tahap II Tahun 2013, yang sudah diatur dalam UU RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 53 menyebutkan Pemberhentian perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Karso Sopanudin, Sekretaris Desa Cipeundeuy ketika dikonfirmasi Indonesia -Indonesia dikantornya tidak ada ditempat. Menurut staf desa bahwa Pak Karso sedang di Bank BCA, mengurusin print out keuangan pabriknya. Kalau Bapak Kepala Desa lagi ke Bandung, ngurusin paspor untuk umroh,” ujar Staf Karso, (6/2) lalu. Tim R

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Tabloid Indonesia-Indonesia. Powered by Blogger.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate another link velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.

Followers

Followers

Pengunjung

Search This Blog

Blog Archive

Categories

BAHASA

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Breaking News

Advetorial

Berita Terlaris

Recent Posts

PENASEHAT : DR.H. Dada Rosada, H.TB. Sudrajat Ghozali,, H.M. Wayan Soediana, Boyke Trisnadi W, Abah Muhamad Hifson, H. Karyudi, Gunawan Kusuma Hadi, Muhammad Monang Situmorang , , R. Kurnia, Agus Salide, SH, A. Husein Wijaya,, Zulkarnain Soleman, SE,SH, Abah Oom Johana, Mang Nana Sujana, HM. Dadang S, Cuncun Wijaya PEMIMPIN UMUM : Martika Edison PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNGJAWAB : M. Edison WAKIL PEMIMPIN REDAKSI : Muhammad Hasbi DEWAN REDAKSI : M. Edison (Ketua), Muhammad Hasbi PEMIMPIN PERUSAHAAN : M.Hasbi, PENASEHAT HUKUM : Kantor Advokat/Pengacara Yani Arya, SH.MSi. & Rekan, Hayun Shobri, SH dan Rekan STAF KHUSUS : R.Ucok Hendra ,Uwa Endang Amud, Rahmat Hidayat Singkuat (RHS-ABG), Wilman, Yudhi Darmayuda, Beno W, Ervin M, Mami Salamah, Ebit,Dafon, Dedi Suryadi, Yati S, H. Dodi Suryadi, Dodo Gesat, Deden Dasep, Dadang Surachman, Amin Maulana,, Daniel Darmawan,SH, Tatang ST, Enjang, Abdul Rohim, Dafon, Wawan Genta, Rohyaman,, Asep Rahman BIRO KOTA BANDUNG: M. Edwandi, Dodo Gesat, Didin N, Nandar S, Asep DR, Oman R, Haryadi, Ayi Mulyana,Tengku Yusuf Noor Alhasan,, Fitri, Yefriando, Ully DO,, I. Gde Bayu Indrawan, Jerry Yosben, Dedi, Yansen P, Cecep R, Tri Susilo, Koswara, Ceko Janoko, KABUPATEN BANDUNG : H. Achmad Rohimin (Ka Biro ) Wahyudin , BANDUNG BARAT : Asep, Ali Anwar, Dedi.S, Dede Supratman, Adida Dimas, Atep Tatang, H. Hendri Budiman, Hendra Kurnia, Iman Firman, Teddy Taurus, Pian Sopian Kiwil, Ajat Sudrajat, Asep Suhendar, Dadang Surahman CIMAHI : Endang Amud Robby Setiawan, Syadan Fitra Buana, Wawan Supriawan, Ade Kusnadi SUMEDANG: Andi Rusmansyah, Asep Kurnia, Endang Suherman, Yansori, Wawan Gunawan CIREBON : - KUNINGAN/MAJALENGKA : - PURWAKARTA : TB. M. Sanusi, Ati Rusmiati, Meiss Christha Andaliqa SUBANG : T. Mustopa, Ponijo, Surya, Rasjaya Al Ayayi P KARAWANG : - BEKASI: - CIANJUR/SUKABUMI/BOGOR/DEPOK: A. Smith Hardi (Kepala Biro), Ayub Jumiati, Nendi Raoendi, SE, Aang Juarsa, Ahmad Jaelani, Sukatma, Loekito SP, Koestono PK , Adam Saleh TASIKMALAYA/ CIAMIS: Sobirin , Haris Andi Hasan GARUT : Epi Alfian, Rahmad Hidayat Singkuat,Yayan Dukuh, Asep Hernawan JAKARTA : Zulkarnaen S, Drs. Nano Haryono,MM, Lukman Febryan BANTEN : , Iroy Abdul Syukur JAWA TENGAH : - PEMALANG : Teguh Priyatno CILACAP : - PADANG / PESISIR SELATAN :Yefriando, Sri Handoyo, Abdullah JAMBI : Maman Sunardi, Agustiardi TARAKAN/KALIMANTAN :TERNATE : Zulkarnaen S BANGKA BELITUNG : Dodi Iskandar,SH BENGKULU : Asmawati, Sunoto KAB.MUKO-MUKO : Martika Effendi FOTOGRAFER: Sutrisno BAGIAN UMUM : Asep Sofian, Dedi PENGEMBANGAN & SIRKULASI/IKLAN & LITBANG: Institut Jurnalistik Indonesia. BANK : BJB Cabang Utama Bandung No. Rekening 00 131 00 180 47 73 a.n Martika Edison, Bank Mandiri Cabang Bandung Siliwangi No. Rekening 130.00.0980920.6 a.n Martika Edison REDAKSI/TATA USAHA/PERUSAHAAN : Jln. Sukagalih II No. 3 Cipedes - Sukajadi - Bandung - Jawa Barat - Indonesia , Telp/Faks : 022-82063424, 081322077086, 082218883029 E-mail : tab.indonesia@ymail.com (isi diluar tanggungjawab percetakan) CATATAN : Sehubungan banyaknya laporan yang masuk tentang adanya yang mengatasnamakan Wartawan/Reporter/Koresponden Tabloid Indonesia-Indonesia. Oleh sebab itu, Wartawan Tabloid Indonesia-Indonesia selalu dibekali Tanda Pengenal dan Tercantum dalam Box Redaksi serta tidak diperkenankan menerima/ meminta imbalan apapun dari siapapun.

Unordered List

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.