Subang, Ina-Ina.
Korupsi merupakan musuh bagi setiap Negara di dunia. Korupsi yang telah mengakar akan membawa konsekuensi terhambatnya pembangunan disuatu negara. Ketidakberhasilan pemerintah memberantas korupsi akan semakin melemahkan citra pemerintah dimata masyarakat. Dalam pelaksanaannya dapat terlihat dalam bentuk ketidakpercayaan masyarakat, ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, dan bertambahnya jumlah angka kemiskinan di negara Indonesia tercinta ini.
Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu juga dapat mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak negatif, terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang. Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun disalurkan pemerintah salah satu tujuannya guna menunjang roda pemerintahan desa serta untuk pembangunan infrastruktur desa.
Namun, penggunaan dana tersebut kerap menjadi olahan oknum aparat desa nakal menambah pundi-pundi sakunya. Seperti yang terjadi di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.
Karso Sopanudin, Pjs Kepala Desa Cipeundeuy Subang diduga menyelewengkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua Tahun 2013 sebesar Rp.74.636.600,00,-. Beberapa tokoh masyarakat Desa Cipeundeuy sempat mempertanyakan pengalokasian dana yang seharusnya untuk pembangunan desa terse-but. Kecurigaan penyalahgunaan dana ADD tersebut terlihat dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Cipeundeuy.
Salah seorang tokoh Masyarakat, yang tidak mau ditulis jati dirinya kepada Indonesia-Indonesia mengungkapkan bahwa beberapa point dalam SPJ tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dilapangan, diantaranya dana untuk pembangunan gapura Gang di RW 01, 02, 04, 05, dan 06, serta dana untuk penguatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan, seperti Bantuan Operasional Karang Taruna Desa Cipeun-deuy, Bantuan Operasional Tim Penggerak PKK RW yang tidak pernah direalisasikan oleh Karso Sopanudin yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Cipeundeuy,” ujarnya.
Ketua TP PKK RW 04 Desa Cipeundeuy Mak Uun ketika dikonfirmasi Indonesia-Indonesia mengatakan bahwa dana bantuan operasional TP PKK setiap tahun kami menerimanya. Dan mengenai pembangunan gapura disetiap RW, sepengetahuan saya, baru akan dilaksanakan pada tahun 2015 ini. Saya takut salah memberikan keterangan mengenai dana ADD tersebut, untuk lebih jelasnya silahkan Bapak langsung Tanya kepada Bapak Kepala Desa Cipeundeuy, “ ujar Ma' Uun dikediamannya, (4/2) lalu.
Hasil investigasi Indonesia-Indonesia dilapangan tidak ada satupun pembangunan gapura RW di Desa Cipeundeuy, herannya dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Cipeundeuy tertulis dana untuk pembangunan Gapura. Bahkan salah seorang Ketua RT mengatakan bahwa dari 2012 sampai sekarang ini belum ada pembangunan gapura. Dan kita sangat berharap ada pem-bangunan gapura di RW ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kader Karang Taruna Desa Cipeundeuy, yang enggan ditulis jatidirinya ketika di konfirmasi Indonesia-Indonesia melalui via seluler membenarkan bahwa banyak penyimpangan dana ADD yang dilakukan Karso Sopanudin yang ketika itu menjabat sebagai Pjs Kepala Desa, kami Karang Taruna Desa Cipeundeuy tidak pernah menerima bantuan operasional dari dana ADD tahap II tahun 2013. Realisasi pembangunan gapura di setiap RW juga tidak pernah dilaksanakan. Jika dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Cipeundeuy ada biaya pembangunan gapura, berarti Karso telah memanipulasi data SPJ, ini merupakan suatu tindakan pidana, dan kami meminta Kejaksaan Negeri Subang dan aparat yang berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana ADD Tahap II tahun 2013 ini. Dan juga meminta Karso Sopanudin mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Cipeundeuy, kami hanya butuh aparat desa yang bersih, bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme untuk kemajuan dan kesejahteraan warga Desa Cipeundeuy.
Lebih lanjut dikatakannya pencairan danan ADD tahap kedua yang jumlah Rp. 74.636.600,00,-, sama sekali belum direali-sasikan penggunaannya. Kami menduga, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Karso untuk mendukung ( Kades Baru ) dalam Pilkades Cipeundeuy.
Bahkan, katanya-red, Kepala Desa Cipeundeuy sekarang tidak mempunyai kebijakan sama sekali, semua kebijakan ada ditangan Karso, Sekretaris Desa. Mengapa demikian, karena Kades berhutang budi, waktu pilkades Cipeundeuy, Karso yang membiayai dana kampanyenya. Atas dasar tersebut, sehingga Pak Kades mengangkat Karso Sopanudin sebagai Sekretaris desa karena merasa berhutang budi.
Diduga modus penyelewengannya, kata Dia tidak dilaksanakannnya pekerjaan pembangunan gapura, tidak memberikan bantuan biaya operasional beberapa lembaga desa Cipeundeuy, padahal dalam SPJ seakan-akan memberikan bantuan biaya operasional untuk lembaga/ organsisasi. Dan juga ada dugaan indikasi pemal-suan dokumen / kwitansi seolah-olah pembangunan gapura dan bantuan biaya operasional lembaga/ organisasi telah dilaksanakan. “Karso Sopanudin jelas penyalahgunaan wewenang karena jabatan, membuat dokumen palsu yang menimbulkan kerugian negera. Untuk itu sudah sepantasnya Karso Sopanudin untuk diseret ke meja hijau.
“Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 point c dan f, menyatakan bahwa Perangkat Desa Dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya serta melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Atas dasar tersebut Kepala Desa berhak untuk memberhentikan Karso Sopanudin sebagai Sekretaris Desa Cipeundeuy yang diduga telah melakukan penyelewengan dana ADD Tahap II Tahun 2013, yang sudah diatur dalam UU RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 53 menyebutkan Pemberhentian perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Karso Sopanudin, Sekretaris Desa Cipeundeuy ketika dikonfirmasi Indonesia -Indonesia dikantornya tidak ada ditempat. Menurut staf desa bahwa Pak Karso sedang di Bank BCA, mengurusin print out keuangan pabriknya. Kalau Bapak Kepala Desa lagi ke Bandung, ngurusin paspor untuk umroh,” ujar Staf Karso, (6/2) lalu. Tim R
Korupsi merupakan musuh bagi setiap Negara di dunia. Korupsi yang telah mengakar akan membawa konsekuensi terhambatnya pembangunan disuatu negara. Ketidakberhasilan pemerintah memberantas korupsi akan semakin melemahkan citra pemerintah dimata masyarakat. Dalam pelaksanaannya dapat terlihat dalam bentuk ketidakpercayaan masyarakat, ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, dan bertambahnya jumlah angka kemiskinan di negara Indonesia tercinta ini.
Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu juga dapat mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak negatif, terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang. Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun disalurkan pemerintah salah satu tujuannya guna menunjang roda pemerintahan desa serta untuk pembangunan infrastruktur desa.
Namun, penggunaan dana tersebut kerap menjadi olahan oknum aparat desa nakal menambah pundi-pundi sakunya. Seperti yang terjadi di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.
Karso Sopanudin, Pjs Kepala Desa Cipeundeuy Subang diduga menyelewengkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua Tahun 2013 sebesar Rp.74.636.600,00,-. Beberapa tokoh masyarakat Desa Cipeundeuy sempat mempertanyakan pengalokasian dana yang seharusnya untuk pembangunan desa terse-but. Kecurigaan penyalahgunaan dana ADD tersebut terlihat dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Cipeundeuy.
Salah seorang tokoh Masyarakat, yang tidak mau ditulis jati dirinya kepada Indonesia-Indonesia mengungkapkan bahwa beberapa point dalam SPJ tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dilapangan, diantaranya dana untuk pembangunan gapura Gang di RW 01, 02, 04, 05, dan 06, serta dana untuk penguatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan, seperti Bantuan Operasional Karang Taruna Desa Cipeun-deuy, Bantuan Operasional Tim Penggerak PKK RW yang tidak pernah direalisasikan oleh Karso Sopanudin yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Cipeundeuy,” ujarnya.
Ketua TP PKK RW 04 Desa Cipeundeuy Mak Uun ketika dikonfirmasi Indonesia-Indonesia mengatakan bahwa dana bantuan operasional TP PKK setiap tahun kami menerimanya. Dan mengenai pembangunan gapura disetiap RW, sepengetahuan saya, baru akan dilaksanakan pada tahun 2015 ini. Saya takut salah memberikan keterangan mengenai dana ADD tersebut, untuk lebih jelasnya silahkan Bapak langsung Tanya kepada Bapak Kepala Desa Cipeundeuy, “ ujar Ma' Uun dikediamannya, (4/2) lalu.
Hasil investigasi Indonesia-Indonesia dilapangan tidak ada satupun pembangunan gapura RW di Desa Cipeundeuy, herannya dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Cipeundeuy tertulis dana untuk pembangunan Gapura. Bahkan salah seorang Ketua RT mengatakan bahwa dari 2012 sampai sekarang ini belum ada pembangunan gapura. Dan kita sangat berharap ada pem-bangunan gapura di RW ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kader Karang Taruna Desa Cipeundeuy, yang enggan ditulis jatidirinya ketika di konfirmasi Indonesia-Indonesia melalui via seluler membenarkan bahwa banyak penyimpangan dana ADD yang dilakukan Karso Sopanudin yang ketika itu menjabat sebagai Pjs Kepala Desa, kami Karang Taruna Desa Cipeundeuy tidak pernah menerima bantuan operasional dari dana ADD tahap II tahun 2013. Realisasi pembangunan gapura di setiap RW juga tidak pernah dilaksanakan. Jika dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Cipeundeuy ada biaya pembangunan gapura, berarti Karso telah memanipulasi data SPJ, ini merupakan suatu tindakan pidana, dan kami meminta Kejaksaan Negeri Subang dan aparat yang berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana ADD Tahap II tahun 2013 ini. Dan juga meminta Karso Sopanudin mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Cipeundeuy, kami hanya butuh aparat desa yang bersih, bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme untuk kemajuan dan kesejahteraan warga Desa Cipeundeuy.
Lebih lanjut dikatakannya pencairan danan ADD tahap kedua yang jumlah Rp. 74.636.600,00,-, sama sekali belum direali-sasikan penggunaannya. Kami menduga, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Karso untuk mendukung ( Kades Baru ) dalam Pilkades Cipeundeuy.
Bahkan, katanya-red, Kepala Desa Cipeundeuy sekarang tidak mempunyai kebijakan sama sekali, semua kebijakan ada ditangan Karso, Sekretaris Desa. Mengapa demikian, karena Kades berhutang budi, waktu pilkades Cipeundeuy, Karso yang membiayai dana kampanyenya. Atas dasar tersebut, sehingga Pak Kades mengangkat Karso Sopanudin sebagai Sekretaris desa karena merasa berhutang budi.
Diduga modus penyelewengannya, kata Dia tidak dilaksanakannnya pekerjaan pembangunan gapura, tidak memberikan bantuan biaya operasional beberapa lembaga desa Cipeundeuy, padahal dalam SPJ seakan-akan memberikan bantuan biaya operasional untuk lembaga/ organsisasi. Dan juga ada dugaan indikasi pemal-suan dokumen / kwitansi seolah-olah pembangunan gapura dan bantuan biaya operasional lembaga/ organisasi telah dilaksanakan. “Karso Sopanudin jelas penyalahgunaan wewenang karena jabatan, membuat dokumen palsu yang menimbulkan kerugian negera. Untuk itu sudah sepantasnya Karso Sopanudin untuk diseret ke meja hijau.
“Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 point c dan f, menyatakan bahwa Perangkat Desa Dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya serta melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Atas dasar tersebut Kepala Desa berhak untuk memberhentikan Karso Sopanudin sebagai Sekretaris Desa Cipeundeuy yang diduga telah melakukan penyelewengan dana ADD Tahap II Tahun 2013, yang sudah diatur dalam UU RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 53 menyebutkan Pemberhentian perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Karso Sopanudin, Sekretaris Desa Cipeundeuy ketika dikonfirmasi Indonesia -Indonesia dikantornya tidak ada ditempat. Menurut staf desa bahwa Pak Karso sedang di Bank BCA, mengurusin print out keuangan pabriknya. Kalau Bapak Kepala Desa lagi ke Bandung, ngurusin paspor untuk umroh,” ujar Staf Karso, (6/2) lalu. Tim R
0 komentar:
Post a Comment