Reklame
Rokok Ilegal Hiasi Kota Kembang
Bandung, INA-INA.
Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Bandung dibawah Kepemimpinan Eddy Marwoto seakan melempem, dan tidak punya nyali dalam menindak
pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Seperti reklame rokok ilegal
tidak beberapa jauh dari Kantor Satpol PP Kota Bandung dibiarkan saja.
Keberadaan reklame ilegal ini
sudah jelas melanggar Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang
penyelenggaraan reklame.
Reklame ilegal yang notabene sebagian dimiliki oleh
perusahan rokok terkesan dibiarkan, ada dugaan ada “permainan” oknum Satpol PP
Kota Bandung dengan pengusaha rokok, sehingga tidak berani untuk menertibkan
reklame rokok ilegal tersebut.
Kota Bandung yang dikenal sebagai Kota Kembang kini dihiasi
dengan reklame rokok ilegal. Dari hasil pantauan Indonesia-Indonesia reklame ilegal ini tersebar di beberapa
ruas jalan pusat kota Bandung, seperti dijalan Pasteur, Cihampelas, Soekarno
Hatta, Ahmad Yani, Pelajar Pejuang, Moh. Toha dengan berbagai macam ukuran. Himbauan
Walikota Bandung, M. Ridwan Kamil mengenai larangan dan pembatasan iklan
reklame rokok seakan tidak dihiraukan oleh Penegak Peraturan Daerah Kota
Bandung.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Bandung
Ridwan Kamil mengatakan dirinya menutup izin seluruh reklame rokok di Bandung.
"Jadi kalau saat ini ada reklame iklan rokok di Bandung, maka kami
pastikan ilegal. Saat ini Pemkot Bandung tidak mengeluarkan perizinan
pemasangan reklame dari perusahaan rokok,” ungkap Kang Emil.
Dinas Pemakaman dan Pertaman Kota Bandung melalui Kasi
Pengawasan, Pengendalian dan Tim Teknis Reklame, Iwan Sugiono ketika
dikonfirmasi Indonesia-Indonesia diruang kerjanya mengatakan bahwa ijin reklame
rokok harus ada melalui beberapa Dinas, Distamkam dalam hal ini hanya melakukan
pengawasan dan pengendalian. Perizinan ada di BPPT. Terkait reklame tidak
berijin, maka sebagai eksekutor terhadap pelanggar Perda reklame yaitu Satpol
PP sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2012,” ungkap Iwan.
Menurut Iwan, Diskamtam Kota Bandung sesuai dengan
tupoksi kami sudah sering mengirimkan surat pemberitahuan langsung kepada Kepala Satpol PP Kota Bandung, tapi sampai
saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Hasil pendataan dan pengawasan yang kita
lakukan ditemukan beberapa reklama ilegal, dan datanya langsung kita antarkan
ke Kasatpol PP, surat dari kita sudah sering tapi implementasi dan
tindaklanjutnya tidak ada, arsip surat kita ada kok. Kita jaga-jaga aja, jika
ada pemeriksaan dan mempertanyaan keberadaan reklame ilegal, jangan sampai kita
disalahkan selaku pengawasan dan pengendalian tidak memberikan data reklame
ilegal kepada Satpol PP. Diskamtam hanya mempunyai fungsi menginventarisir dan
melaporkan melalui surat resmi setiap pelanggaran yang ditemui di lapangan
kepada instansi yang berkaitan dan berwenang untuk melakukan penertiban,”
jelasnya,” Iwan.
Kasi
Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada seperti
alergi ketika hendak dikonfirmasi Indonesia-Indonesia mengenai kebaradaan
reklame rokok ilegal yang menghiasi Kota Bandung.
Ikuti
berita selanjut, mengenai “Dugaan Uang Koordinasi Pembukaan Segel Salah Satu
Panti Pijat di Kota Bandung”. Jerry Yosben/Edwandi
0 komentar:
Post a Comment