Kasat Pol PP Kota Bandung E.A Ferdi Ligaswara, SH.MH :
“Perintahkan Penyidik Lakukan Investigasi”
Camat Coblong,Drs. Anton Sugiana, M.Si : Saya Tidak Pernah Menandatangani Surat Keterangan Domisili Perusahaan Black Coffe Fhotography
Bandung, INA-INA. DEMI meraup uang sebesar Rp.2.750.000,-, oknum kecamatan Coblong tega-tega memalsukan nama dan tandatangan Lurah Lebak Siliwangi. Pemalsuan nama dan tanda tangan Lurah Lebak Siliwangi terungkap dalam surat Keterangan Domisili Perusahaan café Jess 2 Dago No. 03/DP/IX/2009 tanggal 15 September 2009 dan Black Coffee Fhotography No. 18/DP/X/2009 tertanggal 30 Oktober 2009, seperti yang diberitakan Tabloid Indonesia-Indonesia pada edisi sebelumnya.
Dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan Black Coffe Fhotography yang terletak di Jalan Badak Singa No. 2 Bandung, ditan-dai tangani oleh Sulaiman Endja yang mengaku sebagai Lurah Lebak Siliwangi, padahal Lurah Lebak Siliwangi yang sebenar ber-nama Ir. Boedhi Hermawan, sangat tragis lagi Camat Coblong Kota Bandung Drs. Anton Sugiana, M.Si. juga ikut menandatangi seakan-akan tidak mengetahui lagi nama lurah di wilayahnya.
Pemalsuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Café Jess 2 Dago terletak di jalan Ir.Juanda 151 Bandung, menurut sumber Indonesia-Indonesia yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hal ini bermula dari Uus pihak Café Jess 2 Dago meminta tolong kepada Lurah Pa-ledang Agustin untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusa-haannya, dan memberikan sejum-lah uang. Agustin menghubungi Sekretarsi Camat Coblong Dedi Priadi Nugraha yang merupakan teman dekatnya, serta memberikan dan amplop dan berkas persyaratan izin domisili tersebut. Dan Sekcam Dedi langsung memanggil mantan Sekretaris Kelurahan Lebak Siliwangi yang bernama Sulaiman Enja yang diketahui sudah Pensiun untuk membuatkan Surat Ketera-ngan Domisili Perusahaan tersebut.
Sedangkan mengenai pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Black Coffee Fhotography melalui Rudi S, Staf Keca-matan Coblong, dengan biaya sebesar Rp. 2.750.000.
Salah seorang Lurah yang tidak mau disebutkan namanya meng-atakan bahwa modus seperti ini sudah seringkali dilakukan oleh oknum Kecamatan Coblong, bukan di Kelurahan Lebak Siliwangi saja, tapi dikelurahan lain di wilayah Kec. Coblong. Tapi Lurah-lurah tersebut tidak mau mempermasalahkannya, seakan bungkam,” ucapnya.
Camat Coblong lagi-lagi kecolongan ikut menandatangani surat keterangan domisili tersebut, yang ternyata bahwa Lurah Lebak Siliwangi tidak pernah mengeluarkan surat keterangan domisili perusahaan untuk Café Jess 2 Dago, apalagi menandatanganinya.
Camat Coblong, Drs. Anton Sugiana, M.Si ketika dikonfirmasi Indonesia-Indonesia mengenai hal tersebut menyatakan bahwa saya sangat sibuk, jadi saya tidak tahu bahwa tandatangan Lurah Lebak Siliwangi di palsukan dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan Café Jess 2 Dago oleh oknum pegawai Kecamatan,” kata Anton ketika ditemui Indonesia-Indonesia, di Kelurahan Sekeloa, belum lama ini.
Lebih lanjut Anton menjelaskan mengenai Surat Keterangan Domisili Perusahaan Black Coffee Fhotography, saya tidak pernah menandatanganinya, sebab tidak ada tercatat didaftar registrasi, ini murni pemalsuan yang dilakukan oknum kecamatan,” kata Anton.
Ketika ditanya mengenai tindakan dan sangsi yang akan di lakukan Anton selaku Camat Coblong, mengatakan kita sudah melakukan pemanggilan kepada Rudi S. Saya sudah mendengar penjelasan dan ia mengakui perbuatan. Dan saya menyarankan untuk mengembalikan uang yang diterima Rudi S sebesar Rp. 2.750.000., sebagai biaya untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili perusahaan tersebut,” kata Anton.
Lebih lanjut Anton juga meng-atakan hal seperti ini sudah sering terjadi, bukan di kelurahan Lebak Siliwangi saja, tapi mungkin di Kelurahan lainpun. Hal ini sudah kita sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung. Mengenai sanksi itu, bukan wewenang saya, itu merupakan kebijakan BKD, yang penting saya selaku camat sudah melakukan pembinaan terhadap bawahan,” ucapnya.
Kasat Pol PP Kota Bandung E.A Ferdi Ligaswara, SH.MH ketika dimintai tanggapannya mengenai adanya dugaan pemalsuan nama dan tandatangan Lurah Lebak Siliwangi menyatakan akan memerintahkan bidang penyidikan untuk melakukan investigasi, kalau ini terjadi, kalau ini benar akan ketahuan dan menginformasikan kepada pihak terkait dalam hal ini BKD, inspektorat untuk dilakukan tindakan tegas. Bagaimana mungkin kalau aparat sendiri yang memberikan contoh yang tidak benar, kita aparat selaku pengayom masyarakat. Sat Pol PP sebagai penegak disipliner aparatur, PNS yang mangkal dalam jam kerja saja itu sudah tidak benar, melanggar kode etik aparatur. Apalagi pemalsuan dokumen negara, itu merupakan pidana, dan sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Dan kita akan lakukan pemanggilan dan penyeli-dikan lebih mendalam terhadap indikasi ini. Walaupun memang kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan akan mengambil langkah-langkah proaktif untuk menyelidiki ini,” tegas Ferdy ketika ditemui Indonesia-Indonesia, dikantornya, (2/6) lalu.
Ferdy menambahkan aparatur itu kan sudah di gaji, seharusnya tidak ada lagi pungutan-pungutan liar dalam melayani masyarakat. Hal yang seperti ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji. Seharus aparatur itu menunjukan prilaku baik sebagai pengayom masyarakat. Dan Kami juga sangat berterima kasih dengan adanya masukan, informasi dari teman-teman media,” ungkap Ferdy.
Lebih lanjut Fedy mengatakan bahwa kita akan melakukan sidak di mall-mall dan tempat keramaian lainnya, sebab banyak laporan dari masyarakat mengenai PNS yang sering mangkir dan keluyuran da-lam jam kerja. Ini merupakan tugas kita dalam menegakan perda, sebab dalam peraturan pemerintah/ peraturan daerah mengenai tugas, tanggungjawab, kewajiban dan larangan bagi PNS,” ucap Ferdy.
Jerry/M. Edwandi
Dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan Black Coffe Fhotography yang terletak di Jalan Badak Singa No. 2 Bandung, ditan-dai tangani oleh Sulaiman Endja yang mengaku sebagai Lurah Lebak Siliwangi, padahal Lurah Lebak Siliwangi yang sebenar ber-nama Ir. Boedhi Hermawan, sangat tragis lagi Camat Coblong Kota Bandung Drs. Anton Sugiana, M.Si. juga ikut menandatangi seakan-akan tidak mengetahui lagi nama lurah di wilayahnya.
Pemalsuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Café Jess 2 Dago terletak di jalan Ir.Juanda 151 Bandung, menurut sumber Indonesia-Indonesia yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hal ini bermula dari Uus pihak Café Jess 2 Dago meminta tolong kepada Lurah Pa-ledang Agustin untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusa-haannya, dan memberikan sejum-lah uang. Agustin menghubungi Sekretarsi Camat Coblong Dedi Priadi Nugraha yang merupakan teman dekatnya, serta memberikan dan amplop dan berkas persyaratan izin domisili tersebut. Dan Sekcam Dedi langsung memanggil mantan Sekretaris Kelurahan Lebak Siliwangi yang bernama Sulaiman Enja yang diketahui sudah Pensiun untuk membuatkan Surat Ketera-ngan Domisili Perusahaan tersebut.
Sedangkan mengenai pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Black Coffee Fhotography melalui Rudi S, Staf Keca-matan Coblong, dengan biaya sebesar Rp. 2.750.000.
Salah seorang Lurah yang tidak mau disebutkan namanya meng-atakan bahwa modus seperti ini sudah seringkali dilakukan oleh oknum Kecamatan Coblong, bukan di Kelurahan Lebak Siliwangi saja, tapi dikelurahan lain di wilayah Kec. Coblong. Tapi Lurah-lurah tersebut tidak mau mempermasalahkannya, seakan bungkam,” ucapnya.
Camat Coblong lagi-lagi kecolongan ikut menandatangani surat keterangan domisili tersebut, yang ternyata bahwa Lurah Lebak Siliwangi tidak pernah mengeluarkan surat keterangan domisili perusahaan untuk Café Jess 2 Dago, apalagi menandatanganinya.
Camat Coblong, Drs. Anton Sugiana, M.Si ketika dikonfirmasi Indonesia-Indonesia mengenai hal tersebut menyatakan bahwa saya sangat sibuk, jadi saya tidak tahu bahwa tandatangan Lurah Lebak Siliwangi di palsukan dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan Café Jess 2 Dago oleh oknum pegawai Kecamatan,” kata Anton ketika ditemui Indonesia-Indonesia, di Kelurahan Sekeloa, belum lama ini.
Lebih lanjut Anton menjelaskan mengenai Surat Keterangan Domisili Perusahaan Black Coffee Fhotography, saya tidak pernah menandatanganinya, sebab tidak ada tercatat didaftar registrasi, ini murni pemalsuan yang dilakukan oknum kecamatan,” kata Anton.
Ketika ditanya mengenai tindakan dan sangsi yang akan di lakukan Anton selaku Camat Coblong, mengatakan kita sudah melakukan pemanggilan kepada Rudi S. Saya sudah mendengar penjelasan dan ia mengakui perbuatan. Dan saya menyarankan untuk mengembalikan uang yang diterima Rudi S sebesar Rp. 2.750.000., sebagai biaya untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili perusahaan tersebut,” kata Anton.
Lebih lanjut Anton juga meng-atakan hal seperti ini sudah sering terjadi, bukan di kelurahan Lebak Siliwangi saja, tapi mungkin di Kelurahan lainpun. Hal ini sudah kita sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung. Mengenai sanksi itu, bukan wewenang saya, itu merupakan kebijakan BKD, yang penting saya selaku camat sudah melakukan pembinaan terhadap bawahan,” ucapnya.
Kasat Pol PP Kota Bandung E.A Ferdi Ligaswara, SH.MH ketika dimintai tanggapannya mengenai adanya dugaan pemalsuan nama dan tandatangan Lurah Lebak Siliwangi menyatakan akan memerintahkan bidang penyidikan untuk melakukan investigasi, kalau ini terjadi, kalau ini benar akan ketahuan dan menginformasikan kepada pihak terkait dalam hal ini BKD, inspektorat untuk dilakukan tindakan tegas. Bagaimana mungkin kalau aparat sendiri yang memberikan contoh yang tidak benar, kita aparat selaku pengayom masyarakat. Sat Pol PP sebagai penegak disipliner aparatur, PNS yang mangkal dalam jam kerja saja itu sudah tidak benar, melanggar kode etik aparatur. Apalagi pemalsuan dokumen negara, itu merupakan pidana, dan sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Dan kita akan lakukan pemanggilan dan penyeli-dikan lebih mendalam terhadap indikasi ini. Walaupun memang kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan akan mengambil langkah-langkah proaktif untuk menyelidiki ini,” tegas Ferdy ketika ditemui Indonesia-Indonesia, dikantornya, (2/6) lalu.
Ferdy menambahkan aparatur itu kan sudah di gaji, seharusnya tidak ada lagi pungutan-pungutan liar dalam melayani masyarakat. Hal yang seperti ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji. Seharus aparatur itu menunjukan prilaku baik sebagai pengayom masyarakat. Dan Kami juga sangat berterima kasih dengan adanya masukan, informasi dari teman-teman media,” ungkap Ferdy.
Lebih lanjut Fedy mengatakan bahwa kita akan melakukan sidak di mall-mall dan tempat keramaian lainnya, sebab banyak laporan dari masyarakat mengenai PNS yang sering mangkir dan keluyuran da-lam jam kerja. Ini merupakan tugas kita dalam menegakan perda, sebab dalam peraturan pemerintah/ peraturan daerah mengenai tugas, tanggungjawab, kewajiban dan larangan bagi PNS,” ucap Ferdy.
Jerry/M. Edwandi
0 komentar:
Post a Comment