Bandung, INA-INA.
LEMAHNYA pengawasan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung sehingga Base Transceiver Station (BTS) ilegal berdiri kokoh diwilayah Cisaranten Endah Kecamatan Arcamanik Kota Bandung. BTS milik PT. Naragita ini belum memiliki IMB, tapi pembangunannya sudah mencapai 100 persen. Desas desus dilapangan beberapa oknum dinas terkait diduga menerima uang pelicin, sehingga enggan untuk menertibkan pembangunan BTS tersebut.
Lurah Cisarenten Endah, Farida ketika dikonfirmasi Indonesia-Indonesia mengatakan bahwa keberadaan BTS disepadan sungai jelas melanggar Perda, tapi PT. Naragita sudah melakukan