24 August 2010

Sekda Prov. Jawa Barat, Lex Laksamana :
Rakor BMSS Wujudkan Kesepahaman 
Dan Langkah-Langkah Konkrit

             Bandung, INA-INA.
             Sejak dimulainya program TNI Manunggal membangun Desa Tahun 1980/1981 dengan saat ini, telah dilaksanakan sebanyak 84 manunggal dengan menghasilkan berbagai kegiatan fisik dan non fisik yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun demikian kegiatan fisik yang sudah dilaksanakan melalui program TMMD perlu ditingkatkan dan dikembangkan melalui kegiatan Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) yang dilaksanakan secara terpadu antara elemen TNI dan jajaran Pemerintah disemua tingkatan,” hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Tim Asistensi Program TMMD dan BSMSS, Lex Laksamana dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi BSMSS, bertempat di Aula H. Mutawali BPMPD Prov. Jabar, Jl. Soekarno Hatta No. 466 Bandung, (9/8) lalu .
              Selain peserta, Rakor tersebut juga dihadir oleh Asisten Teritorial Kasdam III/Siliwangi, Kepala BPMPD Prov. Jabar.
              Dikatakan Lex Laksamana bahwa sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan Rakor Program Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa ini meliputi : 1. Meningkatnya kesamaan pemahaman antara elemen TNI dan jajaran pemerintah yang tercermin dari semakin mantapnya keterpaduan dalam setiap pelaksanaan kegiatan. 2. Meningkatnya profesionalisme elemen TNI dan Jajaran pemerintah dalam mengakomodir aspirasi masyarakat di lokasi sasaran sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaannya. 3. Meningkatnya peran serta dan partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan khususnya dalam program Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS).
             Disamping itu, kata Sekda bahwa pelaksanaan program BSMS Sharus dapat memelihara dan meningkatkan nilai-nilai budaya daerah yang luhur seperti budaya gotong royong, yang akhir-akhir ini sempat luntur akibat adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan. Mengenali budaya daerah dan adat istiadat desa lokasi sasaran akan sangat membantu dan menjadi salah satu strategi yang dapat diandalkan dalam memotivasi masyarakat dalam upaya mengurangi ketertinggalannya.
             Berkaitan dengan pelaksanaan program BSMSS ini strategi pemberdayaan masyarakat harus tercermin dalam proses pelaksanaannya, sehingga dapat menciptakan sinergitas keterpaduan antara program-program pemerintah dengan program-program yang dibutuhkan masyarakat , melalui proses ini program pemerintah dan program masyarakat akan saling mengisi, saling melengkapi dan saling mendukung dalam suatu pola pelaksanaan yang integrative,” ujar Lex Laksamana yang juga merupakan Ketua Tim Asistensi Program TMMD dan BSMSS Jabar.
             Lex berharap Rakor ini hendaknya dapat diwujudkan adanya kesepahaman dan langkah-langkah konkrit, baik ditataran kebijakan maupun operasional, guna mendorong mantapnya koordinasi disemua tahapan kegiatan pelaksanaan BSMSS.
             Pada kesempatan tersebut Lex Laksamana menyampaikan beberapa hal, yaitu 1. Upayakan guna meningkatkan kembali budaya gotong royong dalam pembangunan, termasuk dalam pelaksanaan program BSMSS. 2. Dalam pelaksanaan program BSMSS berupa peningkatan dan pengembangan kegiatan fisik yang telah dibangun dalam program TMMD yang lalu, mendapat dukungan APBD Kabupaten/Kota juga mendapat dana penunjang dari APBD Provinsi Jawa Barat serta swadaya masyarakat desa lokasi sasaran. 3. Dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang melibatkan partisipasi masyarakat, pelaksanaannya perlu direncanakan dengan cermat sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dalam mencari kebutuhan pokoknya sehari-hari. 4. Keamanan dan keselamatan kerja senantiasa di utamakan dan diperhatikan untuk menghindari timbulnya kerugian dan kecelakaan yang tidak diinginkan. 5. Pra kegiatan BSMSS supaya lebih ditingkatkan volumenya agar selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 6. Selama kurun waktu 14 hari melaksanakan kegiatan tersebut usahakan agar semua pihak yang terkait khususnya elemen TNI dan jajaran pemerintah senantiasa mampu memberikan keteladanan dan perilaku yang baik sehingga kehadiran program bhakti siliwangi manunggal satata sariksa ditengah-tengah masyarakat membawa keamanan dan ketentraman bagi masyarakat. 7. Memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada kabupaten/kota dan jajaran TNI yang telah menyelesaikan pelaksanaan Program BSMSS Tahun 2010 ini. Edwandi
Share:

20 August 2010

KH Hasyim Muzadi :
Dishalati Atau Tidaknya Jenazah
Adalah Keimanan Bukan Kriminalitas

            Jakarta, INA-INA.
           Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus didorong untuk berani melawan tekanan dan mampu bersikap adil dalam menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi,” kata Mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, Jum’at (20/8). 
           Dikatakan Hasyim bahwa hal itu jauh lebih efektif daripada menerapkan sanksi tidak dishalatinya jenazah orang yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Cukuplah kita mendorong KPK agar adil dan berani melawan tekanan, tidak perlu dikaitkan dengan ibadah shalat jenazah. "Karena sistem, tatalaksana, serta perilaku penegak hukum di Indonesia belum tentu optimal berisi keadilan. Masih sangat banyak kerawanan penyalahgunaan hukum," ungkap Hasyim. 
          Kalau KPK dijadikan sebagai ukuran, banyak orang yang tidak tersentuh KPK, belum lagi praktik mafia hukum yang membungkus kezaliman dengan keadilan. "Kesalahan administratif dikriminalkan, sementara dedengkot koruptornya lolos karena mampu membagi uang dan `power sharing` secara merata," kata Hasyim.
         Oleh karena itu, lanjut pengasuh Pesantren Mahasiswa Al Hikam Depok itu, terkait perlu tidaknya shalat jenazah bagi koruptor ada baiknya kembali pada kitab "Sulam Taufiq dan Safinatunnajah", kitab fikih paling dasar di kalangan NU, yakni ukuran dishalati atau tidaknya jenazah adalah keimanan bukan kriminalitas. "Kalau kita ingin akurat dalam hukum fikih sosial, terlebih dahulu harus mengamati disiplin ilmu yang lain serta kondisi lapangan," katanya. Tim R
Share:

15 August 2010

Pemerhati Masyarakat, Deni Sonjaya, SH :

“Perlunya Peraturan Pemerintah Mengenai Eks Tanah Adat”

             Bandung, INA-INA.
            HAK seorang warga negara yang memiliki bidang tanah tetapi bidang tanah tersebut masih berstatus Eks adat perlu mendapat perlindungan hukum dari Pemerintah yang mengaturnya, hal tersebut tentunya harus dilengkapi dengan data-data pendukung yang akurat sebagai salah satu upaya dalam menentukan penelitian dari pihak Pemerintah itu sendiri, sebagai contoh: seseorang yang merasa memiliki sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat pasti akan mempertahankan hak miliknya, manakala ada pihak-pihak lain yang mengusik atas kepemilikannya tersebut oleh pihak-pihak lain/ bahkan dari lingkungan keluargannya sendiri.
           Dalam tatanan kehidupan masyarakat, kepemilikan atas bidang tanah yang masih berstatus eks adat sering terjadi permasalahan, umumnya hal itu terjadi karena yang disebabkan oleh adanya data pendukung dari masing-masing pihak yang menurutnya memiliki kekuatan, karena masing-masing pihak memiliki keinginan yang kuat untuk mempertahankan dan memilikinya. Namun pada kenyataanya untuk menyeleksi hal itu Pemerintah dalam melaksanakannya pekerjaan tersebut bukan merupakan sesuatu hal yang mudah, karena untuk menentukan hal tersebut harus dilengkapi dengan payung hukum yang jelas dan dilaksanakan oleh tenaga Akhli yang proposional.
          Sementara saat ini payung hukum yang ada hanya bagaimana tata cara pendaftaran hak bahwa bidang tanah tersebut ketika akan disertifikatkan, adapun mengenai bagaimana tata cara transaksi peralihan hak atas tanah yang masih berstatus Eks tanah adat tidak ada suatu peraturan yang baku dan dibenarkan oleh suatu aturan yang dapat diperta-nggungjawabkan secara hukum. Sementara munculnya suatu permasalahan selalu dipicu oleh ada-nya data-data yang masih menggunakan data-data lama, seperti istilah-istilah perpajakan masa lalu yang di buat olah Kantor Dinas Luar (KDL) yang diantaranya Yaitu : Kohir, Persil Blok, Kikitir dsb. Sementara keberadaan dokumen tersebut harus diadakan suatu penelitian yang bersifat khusus oleh Aparatur lembaga yang membidanginya atau aparat hukum yang handal, dan untuk hal itu Pemerintah dituntut untuk kerja keras dalam menyelesaikannya karena hal demikian tidak semudah membalikan telapak tangan, sehingga sering terjadi menimbulkan korban yang ujung-ujungnya timbul konflik yang berkepanjangan dan berlanjut ke Pengadilan.
        Menyikapi permasalahan tersebut diatas, menggugah seorang Pemerhati masyarakat Deni Sonjaya, SH dirinya sudah sering menjadi penengah dalam menyelesaikan Konflik tanah yang masih berstatus eks adat, bahkan dirinya sering dimintai pendapatnya oleh pihak yang merasa bermasalah atas hal ini bahkan sering pula dimintai keterangannya sebagai saksi dalam suatu perkara baik di Pengadilan, Kepolisian maupun oleh para penegak hukum lainnya.
Umumnya kasus tersebut sering muncul karena mungkin adanya kesalahan data yang dipicu oleh ada-nya surat-surat ganda yang antara lain adanya sertifikat ganda, nomor Kohir sama tetapi namanya berbeda atau juga karena data silsilah keturunan Akhli Waris yang tidak sesuai dengan faktanya.
         Selain itu, kata Deni yang tak kalah penting dari masalah kepemilikan tanah eks adat seharusnya mengacu kepada benar dan tidaknya dalam hak pewarisan dari silsilah keluarga dimana susunan keluarga (Pewaris) tersebut disahkan (diakui) oleh lembaga /instansi yang mena-nganinnya. Kenapa hak waris menjadi tolok ukur dalam sengketa tanah ? Sebab menurut Deni punya landasan yang kuat dan diatur oleh agama, bisa atau tidaknya seseorang memili-ki bidang tanah eks adat berdasarkan susunan Akhli Waris yang benar.
        Pembahasan dalam permasalahan hukum pertanahan dirinya selalu berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku dan mengacu kepada Azaz praduga tak bersalah serta mengupayakan antara pihak-pihak yang bertikai untuk bisa saling memahami dan mengakui kekurangan dan kelebihan dari masing-masing pihak berdasarkan fakta dan data pendukung yang diajukannya, hal tersebut sebagai salah satu bahasan dipengadilan maupun diluar pengadilan. Biasannya kasus tanah eks adat tidak tertlepas dari masing-masing lembaga yang ada saat ini, yaitu : Kantor Pertanahan (BPN), Kecamatan, Kelurahan, Pajak (PBB), Polisi, Jaksa dan Lawyer, dari kesemua unsur tersebut diharapkan bisa menghasilkan suatu pemahaman yang sama dalam mengeluarkan keputusan dan kebijakan yang bisa diakui secara hukum dan untuk hal ini saya belum melihat adanya tanda-tanda yang menuju kearah itu dan yang ada hanya berbicara hukum dan hukum saja sementara acuan dan peraturannya tidak begitu jelas dan apabila tanda-tanda kearah perbaikan/ penyempurnaan tersebut sudah ada, maka saya berharap bahwa penanganan masalah hukum pertanahan harus disesuaikan dengan karakteristik dari daerah itu sendiri sehingga dalam penanganan tersebut di sesuaikan dengan buku pedoman atau petunjuk teknis yang telah disesuaikannya baik mengenai bagaimana tatacara untuk melakukan transaksi peralihan atas hak tanah pendaftaran hak termasuk urusan sengketannya, jangan seperti sekarang penyelesaian masalah di daerah perkotaan disamakan dengan didaerah pedesaan.
             Menyikapi permasalahan tersebut diatas, Deni punya pemikiran sebagai berikut bahwa yang harus disikapi oleh Pemerintah, yaitu bahwa keberadaan Buku Letter C, Letter B dan produk-produk lain yang di keluarkan oleh Kantor Pajak (KDL) ketika itu yang sekarang ini berada Kantor Kelurahan atau Kecamatan, perlu di ditinjau kembali keberada-annya agar pengelolannya dapat terkontrol dengan baik, selain itu pula perlu peningkatan SDM yang membidangi pelayanan pertanahan baik dikecamatan maupun dikelurahan melalui pendidikan khusus yang mengarah kepada profesiaonalme sebagai pemangku jabatan yang ber-sifat khusus (akhli) dan yang lebih penting dari itu semua apabila buku-buku lama (Letter C, Letter B dan istilah-istilah eks pajak tersebut) masih diperlukan, maka sebaiknya pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan buku tersebut agar sipengelola tidak bingung atau tidak salah kaprah dan terjebak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga pihak kelurahan, kecamatan tidak selalu jadi bemper institusi, apabila terjadi sengketa.
             Sebagai abdi negara dan sebagai pemerhati sosial dirinya dalam men-yelesaikan konflik tanah eks adat tersebut selalu berupaya untuk tidak merasa terbebani oleh siapapun, ia tetap akan memegang teguh pada suatu keadilan dengan mekanisme yang ada, karena seberat apapun masalah tersebut setidaknya harus ada upaya untuk penyelesaian, dan kita jangan sekali-kali menyimpang dari niat yang tulus, serta harus menpunyai komitmen jihad yang kuat agar kita mendapat ridho dan keberkahan dari ALLOH SWT Amin.
             Disela-sela akhir pembicaraannya dengan Indonesia-Indonesia Deni berharap kepada para pejabat institusi / lembaga hukum yang membidangi masalah ini agar senantiasa berupaya untuk menuju pada arah perbaikan dan penyempurnaan sistem sehingga yang selama ini banyak terdengar menyalahkan institusi Kelurahan dan Kecamatan maka hal itu tidak akan terdengar lagi dan pada kesempatan inipun Deni berpesan dan menghimbau kepada warga masyarakat, apabila ingin membeli sebidang tanah atau rumah, belilah tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum (Sertifikat), atau setidaknya berkoordinasi terle-bih dahulu oleh pihak kelurahan atau kecamatan setempat dan hal ini sangat membantu bagi sicalon pembeli sehingga perlakuan tersebut menurut hukum bisa dikatagorikan sebagai pembeli yang beritikad baik serta berfungsi pula sebagai salah satu upaya untuk menghindari terjadinya konflik dikemudian hari. Edwandi
Share:

Ketua DPD APERSI Jabar, Dra.Hj. Ainoor Kardiman :

“Iklim Usaha Perumahan Di Jabar Belum Begitu Optimal”

          Bandung, INA-INA
          DEWAN Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD APERSI) Provinsi Jawa Barat berdiri sejak tahun 1998, dalam perkembangannya mengalami pasang surut. Namun demikian, eksistensi pengembangan anggota APERSI dalam memberikan partisipasi pada pembangunan perumahan dan permukiman, khususnya RS dan RSH bagi masyarakat berpenghasilan meneng-ah dan rendah (MBM/MBR) setiap tahun terus meningkat. Bahwa partisipasi tersebut dapat terwujud berkat kebijakan pemerintah yang konsisiten, serta dukungan seluruh stakeholder di bidang perumahan dan permukiman, sehingga proble-matika yang terjadi dapat dicarikan solusi secara bersama-sama. Hal tersebut dikatakan Ketua DPD APERSI Jawa Barat, Dra. Hj. Ainoor Kardiman yang didampingi oleh Bendahara DPD APERSI Jabar Dra. Rahayu, ketika ditemui Indonesia-Indonesia, di Sekretariat DPD APERSI Jabar, Jalan Parakan Ayu II No. 5 Bandung, (13/7) lalu.
          Lebih lanjut Hj. Ainoor menerangkan bahwa memasuki tahun 2010, iklim usaha pembangunan perumahan dan permukiman di wilayah Jawa Barat, belum begitu optimal, sehingga masih terjadi baclog dalam penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, hal ini disebabkan antara lain, karena daya beli masyarakat yang masih rendah, hambatan lainnya masih seputar peijinan dimana pelayanan satu atap yang berprinsip mudah, cepat dan murah belum dapat sepenuhnya direalisasikan untuk semua daerah kabupaten dan kota se-provinsi Jawa Barat, sedangkan per-masalahan listrik belum adanya sosialisasi mengenai juklak, juknis, biaya serta waktu penyelesaiannya, namun demikian tetap dirasakan kepedulian pemerintah terhadap pembangunan perumahan RsH dengan memberikan bantuan-bantu-an berupa bantuan sarana dan prasa-rana bagi pengembang yang memba-ngun perumahan sederhana, sehingga diharapkan harga rumah tidak melonjak naik walaupun harga bahan bangunan naik. Karena bantuan dan dukungan dari pemerintah selama ini sangat dirasakan peng-aruhnya bagi seluruh pengembang yang membangun perumahan RsH di wilayah Jawa Barat, maka masih sangat di harapkan bantuan, duku-ngan dan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada pembangunan perumahan khususnya RsH dapat ditingkatkan pada masa yang akan datang,” ujar Hj. Ainor.
          Hj. Ainor menambahkan bahwa anggota DPD APERSI Jabar mengalami peningkatan, yang sebe-lumnya hanya berjumlah 120 peng-embang, sekarang sudah mencapai 200 pengembang. DPD APERSI Jabar hingga Juli, telah membangun sekitar 9.000 unit RSH dari target 18.000 unit yang dicanangkan pada 2010.
         Sementara itu, Bendahara DPD APERSI Jabar Dra. Rahayu mengungkapkan bahwa DPD APERSI Jabar akan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-III. Sebagai wujud dina-mika perkembangan sebuah organi-sasi, maka pada setiap menutup akhir masa bakti, dilakukan kegiatan permusyawaratan yang merupakan ajang bagi pengurus yang akan me-ngakhiri masa baktinya untuk memberikan laporan pertanggungjawabannya selama melaksanakan tugas-nya sebagai pengurus DPD.
         Rahayu menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan anggaran dasar APERSI, musyawarah daerah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat daerah masing-masing dan diadakan sekali 3 tahun, dewan wewenang menetapkan program umum organisasi di daerah, menetetpakna rencana kerja daerah tiga tahunan sebagai penjabaran program umum nasional organisasi, menilai laporan pertanggungjawaban DPD, menerima pengunduran diri DPD serta memilih dan menetapkan DPD masa bakti berikut, menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu sebagai pelaksanaan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan Munas, peraturan organisai, keputusan DPP.
           Rahayu juga mengatakan bahwa MUSDA Ke-III DPD APERSI Jawa Barat, sarat dimuati dengan pesan-pesan perjuangan untuk tetap menjaga agar pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman tetap dapat berjalan dengan cepat, sehingga dapat meng-urangi backlog (kesenjangan) penyediaan kebutuhan rumah bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Oleh Karena itu, DPD APERSI Provinsi Jawa Barat, terus mendorong peran serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se- Jawa Barat dalam rangka melaksanakan hak kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan pasokan rumah bagi rakyat sesuai dengan amanah PP No. 38 Tahun 2007.
         Dra. Rahayu menyatakan bahwa Musda Ke-III Apersi Jabar akan diselenggarakan pada tanggal 29 September 2010, bertempat di Hotel Horison Bandung. Penyelenggaran MUSDA ini, untuk melakukan penyesuaian pola gerak dan langkah organisasi dengan kebijakan baru pemerintah dalam pembangunan perumahan rakyat, memberikan arah kepada pengembang ang-gotanya dalam melaksanakan peran serta pada pembangunan perumahan rakyat sesuai kebijakan Pemerintah, dan sebagai pemenuhan terhadap konstitusi organisasi. MUSDA Ke III APERSI Jabar ini, dengan tema pokok : Optimalisasi kemitraan APERSI Jabar dengan seluruh stake-holders dalam rangka percepatan pembangunan RSH yang ramah lingkungan, sedangkan sub temanya yaitu APERSI Jawa Barat mendukung maksimalisasi peran Pemerintah Daerah dalam pencapaian target pembangunan perumahan RsH di wilayah Jawa Barat.
         Menurut Dra. Rahayu, untuk memperkaya masukan dalam kerangka penyusunan program kerja maupun pembekalan kepada para pengembang, maka dalam kesempatan Musda tersebut, diselenggarakan pula diskusi panel dengan meng-hadirkan pembicara/nara sumber yaitu Menteri Perumahan Rakyat, dengan topik pembahasan tentang Target Pembangunan perumahan rakyat pada RPJM 2010 2015, dan kebijakan pembiayaan perumahan rakyat melalui fasilitas likuiditas. Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat, dengan topic pembahasan tentang, Kebijakan Pemda Provinsi Jawa Barat dalam memberikan kemudahan guna mendorong partisipasi pengembang untuk merealisasikan target pemba-ngunan perumahan rakyat di Jawa Barat. General Manager PLN Regional Jawa Barat dan Banten, dengan topic bahasan tentang dukungan pa-sokan listrik yang mudah, cepat dan murah dalam mendukung percepatan pembangunan perumahan rakyat di Jawa Barat, dan Direktur Utama PT. BANK BTN (Persero), dengan topic bahasan tentang pengenalan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan skema fasilitas likuiditas (FL).  M. Edwandi
Share:

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Tabloid Indonesia-Indonesia. Powered by Blogger.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate another link velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.

Followers

Followers

Pengunjung

Search This Blog

Blog Archive

Categories

BAHASA

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Breaking News

Advetorial

Berita Terlaris

Recent Posts

PENASEHAT : DR.H. Dada Rosada, H.TB. Sudrajat Ghozali,, H.M. Wayan Soediana, Boyke Trisnadi W, Abah Muhamad Hifson, H. Karyudi, Gunawan Kusuma Hadi, Muhammad Monang Situmorang , , R. Kurnia, Agus Salide, SH, A. Husein Wijaya,, Zulkarnain Soleman, SE,SH, Abah Oom Johana, Mang Nana Sujana, HM. Dadang S, Cuncun Wijaya PEMIMPIN UMUM : Martika Edison PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNGJAWAB : M. Edison WAKIL PEMIMPIN REDAKSI : Muhammad Hasbi DEWAN REDAKSI : M. Edison (Ketua), Muhammad Hasbi PEMIMPIN PERUSAHAAN : M.Hasbi, PENASEHAT HUKUM : Kantor Advokat/Pengacara Yani Arya, SH.MSi. & Rekan, Hayun Shobri, SH dan Rekan STAF KHUSUS : R.Ucok Hendra ,Uwa Endang Amud, Rahmat Hidayat Singkuat (RHS-ABG), Wilman, Yudhi Darmayuda, Beno W, Ervin M, Mami Salamah, Ebit,Dafon, Dedi Suryadi, Yati S, H. Dodi Suryadi, Dodo Gesat, Deden Dasep, Dadang Surachman, Amin Maulana,, Daniel Darmawan,SH, Tatang ST, Enjang, Abdul Rohim, Dafon, Wawan Genta, Rohyaman,, Asep Rahman BIRO KOTA BANDUNG: M. Edwandi, Dodo Gesat, Didin N, Nandar S, Asep DR, Oman R, Haryadi, Ayi Mulyana,Tengku Yusuf Noor Alhasan,, Fitri, Yefriando, Ully DO,, I. Gde Bayu Indrawan, Jerry Yosben, Dedi, Yansen P, Cecep R, Tri Susilo, Koswara, Ceko Janoko, KABUPATEN BANDUNG : H. Achmad Rohimin (Ka Biro ) Wahyudin , BANDUNG BARAT : Asep, Ali Anwar, Dedi.S, Dede Supratman, Adida Dimas, Atep Tatang, H. Hendri Budiman, Hendra Kurnia, Iman Firman, Teddy Taurus, Pian Sopian Kiwil, Ajat Sudrajat, Asep Suhendar, Dadang Surahman CIMAHI : Endang Amud Robby Setiawan, Syadan Fitra Buana, Wawan Supriawan, Ade Kusnadi SUMEDANG: Andi Rusmansyah, Asep Kurnia, Endang Suherman, Yansori, Wawan Gunawan CIREBON : - KUNINGAN/MAJALENGKA : - PURWAKARTA : TB. M. Sanusi, Ati Rusmiati, Meiss Christha Andaliqa SUBANG : T. Mustopa, Ponijo, Surya, Rasjaya Al Ayayi P KARAWANG : - BEKASI: - CIANJUR/SUKABUMI/BOGOR/DEPOK: A. Smith Hardi (Kepala Biro), Ayub Jumiati, Nendi Raoendi, SE, Aang Juarsa, Ahmad Jaelani, Sukatma, Loekito SP, Koestono PK , Adam Saleh TASIKMALAYA/ CIAMIS: Sobirin , Haris Andi Hasan GARUT : Epi Alfian, Rahmad Hidayat Singkuat,Yayan Dukuh, Asep Hernawan JAKARTA : Zulkarnaen S, Drs. Nano Haryono,MM, Lukman Febryan BANTEN : , Iroy Abdul Syukur JAWA TENGAH : - PEMALANG : Teguh Priyatno CILACAP : - PADANG / PESISIR SELATAN :Yefriando, Sri Handoyo, Abdullah JAMBI : Maman Sunardi, Agustiardi TARAKAN/KALIMANTAN :TERNATE : Zulkarnaen S BANGKA BELITUNG : Dodi Iskandar,SH BENGKULU : Asmawati, Sunoto KAB.MUKO-MUKO : Martika Effendi FOTOGRAFER: Sutrisno BAGIAN UMUM : Asep Sofian, Dedi PENGEMBANGAN & SIRKULASI/IKLAN & LITBANG: Institut Jurnalistik Indonesia. BANK : BJB Cabang Utama Bandung No. Rekening 00 131 00 180 47 73 a.n Martika Edison, Bank Mandiri Cabang Bandung Siliwangi No. Rekening 130.00.0980920.6 a.n Martika Edison REDAKSI/TATA USAHA/PERUSAHAAN : Jln. Sukagalih II No. 3 Cipedes - Sukajadi - Bandung - Jawa Barat - Indonesia , Telp/Faks : 022-82063424, 081322077086, 082218883029 E-mail : tab.indonesia@ymail.com (isi diluar tanggungjawab percetakan) CATATAN : Sehubungan banyaknya laporan yang masuk tentang adanya yang mengatasnamakan Wartawan/Reporter/Koresponden Tabloid Indonesia-Indonesia. Oleh sebab itu, Wartawan Tabloid Indonesia-Indonesia selalu dibekali Tanda Pengenal dan Tercantum dalam Box Redaksi serta tidak diperkenankan menerima/ meminta imbalan apapun dari siapapun.

Unordered List

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.