Dr. H. Djadja Buddy Suhardja S, MPH |
Dalam demokrasi yang terbuka dan transparan, LSM berperan sebagai penghubung dan penengah (intermediary) dari berbagai kepentingan yang belum terwakili oleh partai politik dan ormas. Demikian pula dalam kaitan dengan advokasi non-partisan, LSM melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan public, khususnya dibidang korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ).
Disamping itu ada pula peran lain LSM, yakni menyediakan jasa pelayanan (sosial) kepada masyarakat, yang merupakan fungsi tambahan dari lembaga pemerintahan maupun swasta. Bentuk kegiatan LSM dalam peran sebagai penyedia pelayanan ini bisa sangat beragam, mulai dari penyaluran sembako, pendidikan dan pelatihan non-formal, sampai bantuan hukum. LSM juga bisa bertindak sebagai “agen pembangunan” yang bersama-sama masyarakat, melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, seperti dalam pelestarian lingkungan hidup, pengembangan usaha kecil dan menengah, peningkatan peran serta kaum perempuan, dan yang lainnya. Selengkapnya