Bandung, Indonesia-Indonesia.com |
Aksi long march dari Bandung ke Jakarta menuju kantor KLHK untuk mencabut SK 25 Men LHK tentang penurunan status CAGAR ALAM menjadi TAMAN WISATA ALAM di Kamojang dan Papandayan. |
SALAM LESTARI !! Demi sebuah panggilan "JIWA" para pahlawan lingkungan berani jalan kaki Bandung ke Jakarta,Untuk memperjuangkan kelestarian alam tatar sunda, penggiat lingkungan hidup bersemangat untuk melakukan longmarch , semoga para pejuang lingkungan hidup tatar Sunda ini di selamatkan dan diberikan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, pada kegiatan ini, terlihat hadir tokoh-tokoh Penggiat Lingkungan Hidup Jawa Barat,, Didukung oleh Kang Haji Denni Hamdani , yang juga Tokoh penyelamatan Danau Ciharus, Kang Irwan Muchtar , juga Atlet Paralympic JABAR turut mengantar para Pejuang Pencabutan status TWA, mereka memotivasi bahwa Untuk ke Jakarta 3 hari mungkin karena mereka bisa nyampai Purwakarta dalam 3 hari., Mereka akan ikut sampai beberapa Km apakah sampai Cibeureum atau Kota Baru Parahyangan tergantung Cuaca.
kata Andri P. Kantaprawira , tokoh Masyarakat Sunda, Minggu, 3/3-2019
berapa waktu lalu ,Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menolak penurunan status kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Menjadi Taman Wisata Alam. Penurunan status yang dituangkan dalam Surat Keputusan bernomor SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 per tanggal 10 Januari 2018 itu dinilai cacat prosedur.
Aksi long march dari Bandung ke Jakarta menuju kantor KLHK untuk mencabut SK 25 Men LHK tentang penurunan status CAGAR ALAM menjadi TAMAN WISATA ALAM di Kamojang dan Papandayan. |
"Perjuangan dalam konteks Cagar Alam sudah dilakukan sejak tahun 2010. Perusahaan sudah melakukan eksplorasi saat itu dan kami sudah menolak. Lalu pada tahun 2011 dihentikan dan tidak ada kegiatan. 2018 diam-diam kementerian lingkungan hidup mengeluarkan SK penurunan status cagar alam yang seharusnya menjadi kawasan penting," ujar Dedi Kurniawan
Dedi mengatakan, di Garut tepatnya di kawasan Pasirwangi telah ada 5 titik yang dilakukan eksplorasi oleh beberapa perusahaan. Penerbitan SK penurunan status cagar alam, menurut dia, tidak lain hanya untuk melegalkan kegiatan eksplorasi panas bumi tersebut.
Untuk menjaga kawasan Kamojang dan Papandayan agar tetap menjadi kawasan Cagar Alam, saat ini berbagai organisasi dan maupun komunitas pencinta lingkungan melakukan berbagai upaya untuk menolak SK tersebut, baik upaya advokasi maupun upaya sosialisasi.
"Kami akan melakukan upaya lain baik advokasi maupun mitigasi dengan cara sosialisasi untuk mencabut SK untuk terus mempertahankan status cagar alam yang ada di Jabar maupun di Indonesia," tuturnya.
sedangkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera meminta penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait dengan penurunan fungsi status kawasan cagar Alam Kamojang dan Papandayan. "Saya baru mendengar dan saya menerima komplain. Jawaban saya saat
ini adalah saya akan merapatkan terlebih dulu dan belum punya komentar
karena tidak punya data, baru sepihak dari yang komplain karena itu
wilayahnya di pusat," kata Gubernur di Gedung Sate, Kamis (24/1/2019) lalu .
MENYELAMATKAN YANG MASIH TERSISA
Sedangkan ,Tokoh Lingkungan Hidup Tatar Sunda Jawa Barat, H.Denni Hamdani, menyampaikan
Tak jauh dari tempat ini km 0 Jl. Asia Afrika, di gedung megah yang bersejarah pada tahun 1950 diadakan Kongres Kehutanan yang pertama. Disana dicetuskan adanya Arbor Day (Hari Pohon) sebagai cikal bakal upaya konservasi lingkungan yang selanjutnya dicanangkan sebagai Pekan Penghijauan Nasional. Hari ini, Minggu .3 Maret 2019 perjuangan untuk membela kawasan konservasi juga dilakukan dengan aksi long march dari Bandung ke Jakarta menuju kantor KLHK untuk mencabut SK 25 Men LHK tentang penurunan status CAGAR ALAM menjadi TAMAN WISATA ALAM di Kamojang dan Papandayan.
Setelah lebih dari setengah abad sejak Arbor Day, kondisi kawasan konservasi bukannya lebih baik (up grade) namun kian memprihatinkan (down grade). "Gerakan ini hanya ingin menyelamatkan kawasan Cagar Alam yang masih tersisa, namun jadi pemicu untuk gerakan penyelamatan Cagar Alam lainnya di tanah air", Ungkap Denni Hamdani
( M.Edison, Jurnalis Citarum Harum )
MENYELAMATKAN YANG MASIH TERSISA
H.Denni Hamdani, Tokoh Lingkungan Hidup Tatar Sunda, Jawa Barat. |
Tak jauh dari tempat ini km 0 Jl. Asia Afrika, di gedung megah yang bersejarah pada tahun 1950 diadakan Kongres Kehutanan yang pertama. Disana dicetuskan adanya Arbor Day (Hari Pohon) sebagai cikal bakal upaya konservasi lingkungan yang selanjutnya dicanangkan sebagai Pekan Penghijauan Nasional. Hari ini, Minggu .3 Maret 2019 perjuangan untuk membela kawasan konservasi juga dilakukan dengan aksi long march dari Bandung ke Jakarta menuju kantor KLHK untuk mencabut SK 25 Men LHK tentang penurunan status CAGAR ALAM menjadi TAMAN WISATA ALAM di Kamojang dan Papandayan.
Setelah lebih dari setengah abad sejak Arbor Day, kondisi kawasan konservasi bukannya lebih baik (up grade) namun kian memprihatinkan (down grade). "Gerakan ini hanya ingin menyelamatkan kawasan Cagar Alam yang masih tersisa, namun jadi pemicu untuk gerakan penyelamatan Cagar Alam lainnya di tanah air", Ungkap Denni Hamdani
( M.Edison, Jurnalis Citarum Harum )
Berita sebelumnya,
seratus aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa
Barat mendatangi kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)
Jabar, Kamis (14/2/2019).
Mereka berunjuk rasa menolak SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal
10 Januari 2018.
SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup ini berisi tentang
perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam
Kawah Kamojang seluas 2.391 hektar dan Cagar Alam Gunung Papandayan
seluas 1.991 hektar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBKSDA Jabar Sebut 4 Alasan Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan ", https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/16235881/bbksda-jabar-sebut-4-alasan-perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan.
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBKSDA Jabar Sebut 4 Alasan Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan ", https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/16235881/bbksda-jabar-sebut-4-alasan-perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan.
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Aprillia Ika
Berita sebelumnya,
seratus aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa
Barat mendatangi kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)
Jabar, Kamis (14/2/2019).
Mereka berunjuk rasa menolak SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal
10 Januari 2018.
SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup ini berisi tentang
perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam
Kawah Kamojang seluas 2.391 hektar dan Cagar Alam Gunung Papandayan
seluas 1.991 hektar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBKSDA Jabar Sebut 4 Alasan Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan ", https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/16235881/bbksda-jabar-sebut-4-alasan-perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan.
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBKSDA Jabar Sebut 4 Alasan Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan ", https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/16235881/bbksda-jabar-sebut-4-alasan-perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan.
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Aprillia Ika
erita sebelumnya,
seratus aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa
Barat mendatangi kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)
Jabar, Kamis (14/2/2019).
Mereka berunjuk rasa menolak SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal
10 Januari 2018.
SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup ini berisi tentang
perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam
Kawah Kamojang seluas 2.391 hektar dan Cagar Alam Gunung Papandayan
seluas 1.991 hektar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBKSDA Jabar Sebut 4 Alasan Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan ", https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/16235881/bbksda-jabar-sebut-4-alasan-perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan.
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBKSDA Jabar Sebut 4 Alasan Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan ", https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/16235881/bbksda-jabar-sebut-4-alasan-perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan.
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Aprillia Ika
erita sebelumnya,
seratus aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa
Barat mendatangi kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)
Jabar, Kamis (14/2/2019).
Mereka berunjuk rasa menolak SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal
10 Januari 2018.
SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup ini berisi tentang
perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam
Kawah Kamojang seluas 2.391 hektar dan Cagar Alam Gunung Papandayan
seluas 1.991 hektar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBKSDA Jabar Sebut 4 Alasan Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan ", https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/16235881/bbksda-jabar-sebut-4-alasan-perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan.
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBKSDA Jabar Sebut 4 Alasan Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan ", https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/16235881/bbksda-jabar-sebut-4-alasan-perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan.
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Aprillia Ika
Berita sebelumnya,
seratus aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa
Barat mendatangi kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)
Jabar, Kamis (14/2/2019).
Mereka berunjuk rasa menolak SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal
10 Januari 2018.
SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup ini berisi tentang
perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam
Kawah Kamojang seluas 2.391 hektar dan Cagar Alam Gunung Papandayan
seluas 1.991 hektar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBKSDA Jabar Sebut 4 Alasan Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan ", https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/16235881/bbksda-jabar-sebut-4-alasan-perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan.
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBKSDA Jabar Sebut 4 Alasan Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan ", https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/16235881/bbksda-jabar-sebut-4-alasan-perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan.
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Aprillia Ika
Berita sebelumnya,
seratus aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa
Barat mendatangi kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)
Jabar, Kamis (14/2/2019).
Mereka berunjuk rasa menolak SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal
10 Januari 2018.
SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup ini berisi tentang
perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam
Kawah Kamojang seluas 2.391 hektar dan Cagar Alam Gunung Papandayan
seluas 1.991 hektar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBKSDA Jabar Sebut 4 Alasan Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan ", https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/16235881/bbksda-jabar-sebut-4-alasan-perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan.
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BBKSDA Jabar Sebut 4 Alasan Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan ", https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/16235881/bbksda-jabar-sebut-4-alasan-perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan.
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Aprillia Ika
0 komentar:
Post a Comment