Opini

 CATATAN KASUS - KASUS HUKUM/TIPIKOR TAHUN 2011

ASEP HADIAN PERMANA
      TIAP-TIAP malam pergantian tahun, sudah menjadi kebiasaan masyarakat penduduk dunia, tak terkecuali masyarakat Indonesia. Sudah barang tentu merayakan dengan berbagai ekspresi, mulai dari para pejabat pusat sampai daerah, melebur bersama-sama masyarakat, menyambut pergantian tahun dengan suka cita,”berpesta pora”.
      Tahun 2011 telah berlalu, tetapi dalam pandangan penulis banyak catatan di tahun 2011 yang tidak boleh berlalu begitu saja. Diantara masalah-masalah yang ditinggalkan atau yang mesti jadi perhatian seluruh anak bangsa yani, masalah penyelesaian kasus-kasus hukum yang menjadi harapan dan tuntutan seluruh anak bangsa di negeri ini merupakan agenda yang harus terus-menerus di suarakan oleh seluruh komponen anak bangsa ini, agar para penyelenggara Negara, terutama institusi penegak hukum / KPK, POLRI, KEJAKSAAN dan PENGADILAN, mampu menuntaskan kasus-kasus hukum, kususnya tindak pidana korupsi (tipikor) yang belum sempat terselesaikan di tahun 2011.
       Penulis mencatat, ada beberapa kasus hukum (korupsi) yang seharusnya menjadi prioritas penanganan secara serius, sampai saat ini masih belum ada kepastian, contoh; kasusu Bank Century. Berdasarkan hasil temuan pansus DPR-RI, seperti yang telah kita ketahui bahwa, telah ditemukan KERUGIAN UANG NE-GARA atas kebijakan ketua LPSK / Menkeu mem BILL-OUT Bank Century, sehingga Negara dirugikan Rp. 6,7 T.
     Menindaklanjuti temuan tersebut, DPR - RI melalui komisi tiga membentuk tim pengawas kaitan kasus Bank Cantury. Kasus yang begitu mendapat perhatian masyarakat luas ini, sampai berakhirnya tahun 2011, maslh belum ada kepastian dan hanya dijadikan dagelan politik saja. Nampaknya KPK “tidak punya nyali” untuk menyentuh orang-orang yang diindikasikan ikut terlibat dalam kasus Bank Century yang merugikan uang negara, beraninya hanya terhadap orang-orang yang terlibat tapi diluar kekuasaan. Tatkala dihadapkan kepada kekuasaan/ penguasa? KPK tak bertaring. / pengecut. Padahal bukti apalagi yang di butuhkan oleh KPK ? semuanya sudah terang benderang dan terinci, antara kronologis, kerugian, dan para pelaku, atas dasar temuan tim investigasi DPR-RI.
     Tahun 2011, juga kita dibuat tercenganng, dengan munculnya kasus suap wisma atlet Palembang, sebagai aktornya tokoh muda / politisi Partai Demokrat yang pada waktu itu menjabat Bendahara umum. Sebelum Nazaruddin ditangkap dari Bogota Columbia, dia sempat tinggal di negeri tetangga Singapura. Dari sinilah dia menghembuskan berbagai angin busuk tentang keterlibatan beberapa teman / kawan separtainya / se-fraksi di DPR-RI. Tak ayal drama yang dimainkan oleh Nazaruddin membuat gerah para kolega terutama ketua umumnya di Demokrat, karena nama ketuanya ( Anas ) yang paling sering di sebut-sebut mempunyai andil besar dalam kasus wesma atlet Palembang. Sudah bisa di tebak segala sangkaan dan tuduhan Nazaruddin atas keterlibatan sahabatnya itu, disangkal berulang - ulang, bahkan Nazaruddin pernah dianggap “tidak waras“ saking dianggapnya berubah-ubah dalam melontarkan tuduhan dan pengakuannya.
      Bagi penulis, apapun alasannya Nazar melemparkan tuduhan terhadap bekas koleganya, karena ini merupakan kasus hukum, sudah sepatutnya KPK menindak lanjuti dengan memeriksa atau mengkonfrontier yang bersangkutan agar segalanya menjadi jelas, apakah tuduhan Nazar bohong atau Anas yang berbohong dengan sangkalannya, yang jelas rakyat sudah muak dan jengkel dengan ulah para koruptor, tidak ada jalan lain selain harus membongkar siapapun yang terlibat dalam kasus Nazaruddin itu. Dalam hal ini KPK dituntut keberanian dan profesionalismenya guna memenuhi rasa keadilan rakyat, demi tegaknya hukum di negri ini. Siapapun orangnya, apakah tokoh politik, pejabat pemerintah, kalau terbukti salah, proses sesuai hukum yang berlaku.
     Kasus-kasus yang menurut pe-nulis perlu perhatian di tahun 2012 ini, selain yang telah diuraikan diatas tadi, yakni, kasus cek pelawat yang beberapa tersangkanya sudah diproses dan sudah di vonis hukuman sebagai penerima (suap). Namun pelaku utama penyuapan (mantan deputi senior gubernur BI) masih belum tersentuh. Kita barharap dari Ibu Nunun lah akan terungkap peran Deputi Senior Gubernur Bank Indo-nesia (Miranda Gultom) agar semua yang terlibat bukan saja para penerima ( Angg.DPR RI ) yang sudah divonis dan dijatuhi hukuman, pemberi (suap) pun harus tetap jadi peioritas.
      Selain kasus-kasus tadi,penulis mencatat beberapa kasus peradialan di daerah yang terkait dengan masalah kasus korupsi ; Bupati Subang dituduh telah melakukan pelanggaran terkait soal upah pungut, tetapi di persidangan hakim tipikor berpendapat tidak ditemukan bukti dan fakta hukum yang bisa menjerat Bupati untuk di jatuhi hukuman/ dipidana. Oleh karena nya. Hakim tipikor yang ditunjuk oleh mahkamah agung itu,membebaskan Bupati Subang dari segala tunduhan dan dakwaan kepadanya,maka bebaslah Bupati Subang dan melenggang menghirup udara bebas dengan tanpa syarat.
      Masih ditahun yang sama. Pengadilan tipikor Bandung, membebaskan pula Walikota Bekasi dari segala tuduhan perbuatan korupsi kepadanya, padahal kasus korupsi yang di tuduhkannya hasil temuan dan hasil penyelidikan dan penyidikan KPK. Nampaknya baru kasus inilah yang ditangani KPK babas murni.
         Di tahun 2011 juga pengadilan negeri Bandung membebaskan tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala Dinas Pariwisata Kota Bandung, atas tuduhan keterlibatan pencairan dana sebesar : Rp. 2.5 M.untuk proyek penampungan PKL ke bakas toko Ria tahun 2004, yang pada waktu itu tersangka masih menjabat sebagai pinlak di lingkung-an pemerintahan Kota Bandung.dari hasil pengembangan kasus, dia satu-satunya pejabat yang dijadikan tersangka setalah sebelumnya ada tersa-ngka dan telah di ponis bersalah dan menjalani hukuman selam 16 bulan, yang di jatuhkan kepada direktur/ pihak ke tiga/ pihak swasta.
        Masih di tahun yang sama, Kejaksaan Tinggi Jabar, menemukan dan mengungkap adanya penyelewengan dana bansos tahun 2010 di lingkungan pemkot Bandung. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik kejaksaan tinggi jabar telah menetapkan 8 (delapan) orang sebagai tersangka dan 5 orang sudah masuk dalam tahanan kejaksaan. Dari temuan penyidik kejati, dana bansos yang diselewengkan mencapai Rp. 80 miliyar, “fantastis“. Dari beberapa yang dijadikan tersangka dan yang telah di tahan merupakan karyawan/PNS di lingkungan setda dan ajudan. Walikota. Pertanyaannya; apa peran mereka dalam kasus bansos tersebut ? apakah mereka sebagai penerima/penikmat dana bansos atau hanya sebagai pelaksana tugas?, kalau jadi tersangka atas dasar sebagai penerima / penikmat saja, apa mungkin bisa menyelewengkan dana sebesar itu ? atau seandainya mereka di jadikan sebagai tersangka akibat dari melaksanakan perintah atau kebijakan, lalu siapa yang memerintahkannya ? Dan kenapa yang punya kebijakan atau yang memerintahkannya tidak di tangkap dan dijadikan tersangka ? Pertanyaan ini patut kita ungkapkan, mengingat hal tersebut kerap terjadi, manakala sebuah kasus hukum yang melibatkan sebuah institusi pemerintahan, yang akan jadi korban atau dikorbankan biasanya hanya bawahan saja ( keroconya ).
       Siapapun kita, sebagai warga negara, sudah barang tentu dituntut untuk bisa mendorong dan mengawal proses hukum yang masih berlangsung di Kejati Jabar, terkait penyelewengan dana bansos yang mencapai Rp. 80 miliyar. Kita patut mempertanyakan para penyelenggara pemerintahan yang diberi amanat oleh undang undang untuk mensejahterakan rakyat, bukan malah merampok uang yang harusnya bisa mensejahterakan rakyat, tetapi hanya untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri.
        Kita tentu berharap kepada penyidik kejaksaan agar jangan ragu untuk terus mengusut dan menangkap terhadap mereka yang terbukti secara hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum / merampok uang negara yang mestinya untuk kesejahteraan rakyat. Kita juga berharap kejati segera mengamankan / menyita seluruh asset / kekayaan para tersangka yang dihasilkan dari korupsi dana bansos. Tidak ada alas-an bagi kejaksaan untuk tidak melakukan penyitaan atas harta / kekayaan para tersangka, hal itu perlu dilakukan, karena tugas dan wewenang penyidik tipikor, selain harus memenjarakan para koruptor, juga menyelamatkan uang negara (rakyat).
      Catatan dan kejadian tadi, hanya sebagian saja dari banyaknya kasus-kasus yang menjadi tandatanya besar masyarakat, seperti kasus kriminalisasi/rekayasa hukum terhadap Antasari Azhar ( mantan ketua KPK ) yang sampai sekarang masih tertatih-tatih. Selain itu banyaknya hakim ataupun jaksa yang dijerat hukum akibat dari perbuatan yang melawan hukum.
      Kini memasuki awal tahun 2012, harapan kita tentu saja akan lebih baik dari tahun kemarin. Begitu juga dalam hal penegakan hukum jangan lagi ada ketimpangan antara rakyat dan penguasa. Jadikan hukum sebagai panglima di negri ini, agar keadilan jadi kenyataan.

Penulis, Asep Hadian Permana
Aktivis : Gerakan Indonesia Bersih (GIB )
Ketua : IPS-NU Pagar Nusa, Kota Bandung




     HEGEMONI DAN VETTO SANG “ KIYAI “
Dalam Konfrensi Cabang Nahdlatul Ulama XVII Kota Bandung

       KONFRENSI Cabang Nahdlatul Ulama XVII Kota Bandung, yang dise-lenggarakan pada tanggal, 11 Desember 2011, yang bertempat di lingkungan Pondok Pesantren Cijaura Kota Bandung, merupakan konfrensi yang dianggap paling kisruh. Dan dianggap telah gagal oleh sebagian banyak tokoh / para sesepuh NU di Kota Bandung.
     Penilaian dan tanggapan miring tersebut, sebagai refleksi kekecewaan dan kegeraman para Ulama atas apa yang terjadi dalam penyelenggaraan konfercab tersebut.
      Berawal dari adanya gerakan perubahan yang digagas beberapa pengurus PCNU periode 2006-2011, yang terdiri dari beberapa wakil ketua, Bendahara, Wakil Katib, wakil sekretaris, dan Mustasyar. Maka terbentuklah yang dinamakan tim perubahan. Mengapa gerakan ini mengusung jargon “ perubahan “? Tiada lain ialah, berangkat dari berbagai akumulasi kekecewaan atas kepemimpinan NU yang dianggap tidak akomodatif dan cendrung diskrimitatif, termasuk mengamputasi tugas bendahara yang harusnya bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi, malah dipercayakan seluruhnya kepada anggota sekretariat. Banyak kebijakan-kebijakan yang dianggap oleh beberapa pengurus hanya cukup oleh empat orang, (Ketua, sekretaris, Rois, dan Katib), bahkan yang dianggap lebih parah lagi banyak kegiatan yang mengatas namakan organissi hanya cukup oleh Ketua dan sekre-taris saja, padahal secara hilarki organisasi kepengurusan adalah kolektif dan kolegial, sehingga dalam setiap keputusan yang sipatnya atas nama organisasi, sudah pasti harus berdasarkan kesepakatan bersama para pengurus, terutama pengurus harian di Tanfidziyah. Sehingga tidak heran kalau disharmonisasi diantara pengurus terkesan sengaja dibiarkan langgeng terjadi sampai akhir masa kepengurusan. Selain itu, ketua dan sekretaris dianggap lebih enjoy dan terlena, menjalin silaturahmi / “ mengurusi”umat diluar “non muslim : ketimbang banyak mengurusi umat / jemaah sendiri ( Nahdliyin ).kenapa kalau dengan umat lain bisa begitu bersahabat / harmonis, sementara, jangankan dengan umat yang dibawah / Jamaah,(NU) , de-ngan sesama pengurus tidak terjalin hubungan yang baik bahkan tidak terjalin komunikasi, sehingga menimbulkan perlawanan dalam ajang konfercab NU kemarin. Dari gerakan tersebut dimunculkan lah nama DR.KH.Cecep Sudirman Ansyori M.Sc, (sebelumnya men-jabat wakil ketua) sebagai kandidat calon Ketua dalam ajang Konfer-cab tersebut.
    Konfrensi cabang NU yang di ikuti oleh tiga puluh Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWCNU), di awali dengan memilih Rois Syuriyah, oleh Rois MWC. Dari hasil pemilihan itu, KH, Tajuddin Subki terpilih dengan 28 suara.maka saat itu juga disahkanlah oleh pimpinan sidang dari PWNU Jabar. Setelah itu dilakukan lagi pemilihan untuk Ketua Tanfidziyah, dari hasil penghitungan surat suara didapatkan : DR.KH. Cecep Sudirman Ansyori, mendapat, 17 suara, namun dianggap tidak sah oleh pimpinan sidang 1 (satu) suara karena dalam penu-lisan dalam surat suara kurang “P” sehingga yang dianggap valid 16 suara untuk DR.KH. Cecep Sudirman Ansori, KH.Maftuh Kholil, mendapat 13 suara plus suara PC-NU 1, total 14 suara, maka secara hitungan sudah jelas, DR.KH. Cecep Sudirman sebagai pemenang karena mendapat suara terbanyak, (16. suara) mestinya dapat 17 suara, karena satu suara dihilangkan /dianggap tidak sah oleh pimpinan sidang (Wahyu Wibisana) sedang-kan KH. Maftuh Kholil, kurang dari 50% (14, suara). Setalah selesai penghitungan dan telah diketahui hasilnya, bahwa : DR.KH. Cecep Sudirman Ansyori unggul dalam dukungan suara, artinya jadi pemenang dalam pemilihan ketua. Namun apa yang terjadi ???.... Ke-menangan DR.KH. Cecep Sudirman Ansyori, ditolak oleh Rois terpilih (KH.Tajuddin Subki) dan lebih memilih KH.Maftuh Kholil yang nota bene mendapat suara di bawah DR.KH. Cecep. Alasan penolakan berdasarkan kepada hasil “Istikharah dan atas petunjuk Allah “ hal itu diucapkan secara lantang di depan para peserta sida-ng. Kejadian itu tentu saja mem-buat kaget bagi beberapa peserta sidang, terutama bagi peserta/ MWC yang pertama kali meng-ikuti konfrensi dilingkungan NU, ekses dari sikap Rois tersebut tentu saja berbuntut panjang. Tim yang mengusung KH.Cecep menganggap tindakan Rois / KH. Tajuddin Subki, sebagai tindakan yang tidak bijak, bahkan cendrung “arogan” dan dianggap tidak mencerminkan ke Ulamaan yang bisa meng-akomodir dan menghormati hak-hak orang lain. Seandainya sosok KH.Cecep tidak disukai oleh Rois, dan dianggap tidak bisa bekerja sa-ma dalam kepengurusan kedepan, harusnya sebelum pemilihan dila-kukan upaya penolakan untuk maju sebagai calon terhadap yang bersangkutan, tidak dilakukan setelah pemilihan dan terbukti unggul da-lam raihan suara di atas KH. Maftuh Kholil, dan KH. Tajuddin Subki, telah mempermalukan “ melecehkan “martabat KH.Cecep didepan umum, dan yang paling mem-prihatinkan ialah tidak dihargainya para peserta, terutama yang memberikan dukungan terhadap KH. Cecep Sudirman, yang menginginkan adanya suatu perubahan struk-tural. Padahal forum itu milik mereka. Karena merekalah yang me-mpunyai kedaulatan dan yang akan menentukan arah kepengurusan NU kedepan, bukankah konfrensi itu merupakan forum tertinggi organisasi ?. Kalau alasan hasil istikharah bisa dijdikan untuk memveto, untuk apa dilaksanakan konfrensi ?. Seandainya hasil veto Rois itu tetap dipaksakan, tidak terbayang apa jadinya NU Kota Bandung di pimpin oleh ketua yang jelas-jelas tidak mempunyai dukungan yang signifikan dan kurang legitimasi dari pemegang hak suara, hanya karena diselamatkan oleh Rois terpilih. Jadi jangan heran dan kaget, kalau kemudian akan muncul istilah “ PCNU hasil Istikharah Kota Bandung “Subhanalloh“.
    Bagi kelompok / tim pemenangan DR.KH.Cecep Sudirman Ansori, berikut para ketua-Ketua MWC yang 17, tidak akan mengakui KH.Maftuh Kholil sebagai Ketua hasil ketetapan Rois. Bahwa yang sah secara riil dan signifikan, Kiyai Ceceplah yang layak dan harus jadi Ketua NU di Kota Bandung berdasarkan raihan dukungan suara terbanyak.
    Berkenaan dengan hal tersebut maka, talah dilakukan langkah-langkah, diantaranya; 1. Meng-kordinir dan mengkonsolidasikan MWC-MWC,terutama yang tergabung kedalam kelompok “17” agar tetap solid. 2, melaporkan masalah tersebut ke PBNU, karena merasa ada ketidak adilan yang dilakukan oleh Rois, dengan me-maksakan KH.Maftuh Kholil sebagai Ketua, secara dramatis. 3 . PWNU Jabar harus ikut bertanggu-ng jawab, karena dianggap telah berlaku tidak fair dengan secara terang-terangan melakukan keber-pihakan terhadap calon lain, yang mestinya bersikap netral, sehingga PWNU dianggap mempunyai andil besar atas kisruhnya NU kota Bandung paska penyelenggaraan konfercab.
    Kita berharap dengan kejadian ini menjadi sadar, bahwa ternyata bagi tiap-tiap yang telah merasa-kan jabatan akan lebih bernafsu untuk mempertahankannya ketimbang yang mencoba akan meraihnya. Bukan tidak mungkin hal itu bisa terjadi juga di tubuh organi-sasi, termasuk di tubuh organisasi-nya para Ulama NU kota Bandung sekarang. Wassalam.    Asep Hadian Permana

"Perjuangan Masyarakat Geusan Ulun, 
Contoh Warga Kota Yang Sadar Hukum”
Oleh : Asep Hadian Permana

       Kota Bandung bukan saja sebagai Ibukota Provinsi Jawa Barat, selain itu kota Bandung menyandang berbagai julukan. Diantaranya sebagai kota pendidikan diman terdapat berbgai perguruan tinggi yang bertaraf internasional maupun nasional, bahkan tidak berlebihan kalau kota Bandung disebut sebagai kotanya Asia Afrika, dikota inilah pada tahun 1955, para pemimpin dari Negara-negara benua asia dan afrika melangsungkan Konferensi Asia Afrika (KAA).
       Kota yang berpenduduk 2,6 juta dan sudah berusia 200 tahun ini, mempunyai daya tarik yang luar biasa bagi para pelancong domestic maupun manca Negara, maka sangat dipahami kalau kemudian hal ini dipandang sebagai peluang bisnis yang menggiurkan bagi para investor untuk membangun infrastruktur terutama hotel dan tempat hiburan di kota ini. Sebagai kota jasa, tentu saja pemerintah sangat berkepentingan untuk meningkatkan/pengembangan pembangunan sarana dan prasarana khususnya di sector ke pariwisataan karena dari sector inilah pendapatan asli daerah (PAD) masih menjadi primadona atau bahkan menjadi andalan. Namun kita tidak bias menutup mata dampak yang ditimbulkan dari kebijakan pemerintah kota yang dianggap terlalu mementingkan kepentingan para pengusaha/investor, pemerintah kota acap kali dianggap “gegabah” dalam menerbitkan ijin (IMB) terutama ijin untuk membangun hotel yang sering kali dianggap menyalahi aturan. Kita tentu masih ingat dengan kasus hotel planet/vu valace, masalah ini sampai ke pengadilan dan pemkot dinyatakan bersalah atau dikalahkan oleh penggugat, seharusnya dengan kejadiaan ini menjadi pelajaran bagi para aparat yang terkait dengan pelayanan perijinan agar hal ini tidak terulang kembali.
        Apa lacur, serupa bukannya berkurang atau tidak ada sama sekali, tapi malah menjadi tren. Gugatan warga Rancabentang belum usai, muncul bangbayang, bertepatan dengan itu dating lagi penolakan terhadap pembangunan hotel luxton oleh warga Geusan Ulun Dago. Didampingi oleh LBH Bandung, warga Geusan Ulun menggugat Walikota Bandung, gugatan ini telah berjalan di PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Bandung. Penolakan warga Geusan Ulun terhadap pembangunan hotel Luxton di Jalan Geusan Ulun No. 5 Bandung, sangat beralasan, warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi rencana pembangunan hotel tersebut, baik dari pihak pengusaha maupun pemerintah, warga juga sangat keberatan dengan keberadaan hotel tersebut, selain mengganggu kenyamanan dan ketenangan, wilayah Geusan Ulun merupakan komplek hunian warga dan tidak masuk kawasan jasa, dengan kata lain jangankan berdiri bangunan hotel, cave atau distro pun tidak harus ada. Warga juga menduga adanya prakter kotor atau “perbuatan melawan hukum” antara pengusaha vs pemerintah kota terkait proses pengajuan ijin (IMB) pada tahun 2006, karena pada tahun itulah IMB dikeluarkan untuk bangunan hotel Luxton di Jalan. Geusan Ulun yang pembangunannya dimulai pada bulan November 2010. Sejak tahun 2005, keluhan dan keberatan warga Geusan Ulun terkait pembangunan hotel Luxton yang berdiri di JAlan Ir. H. Juanda nampaknya tidak dapat respon atau tidak ditanggapi baik oleh pengusaha maupun pemerintah, tapi bagi warga hal ini tidak jadi alas an untuk surut atau mundur demi menuntut keadilan sebagai hak yang harus tetap diperjuangkan.
         Sesungguhnya hal-hal seperti yang disebut diatas ini tidak perlu sering terjadi, seandainya pemerintah dalam hal ini pembuat dan pemebri ijin (IMB) bersikap cermat dan jujur dalam menentukan layak atau tidaknya suatu wilayah berdiri sebuah bangunan/hotel dengan selalu berpedoman kepada aturan yang telah ditentukan, dengan demikian diharapkan tidak terjadi konflik/bersinggungan dengan lingkungan sekitar yang menimbulkan keresahaan di masyarakat. Dengan banyaknya kasus-kasus gugutan terhadap pemerintah kota, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan IMB, menjadi bukti lemahnya pelayanan yang tidak seimbang dalam hal keberpihakan. Setiap kebijakan pemerintah pada dasarnya untuk kebaikan dan kemaslahatan, tetapi akan menjadi tidak bijak kalau setiap kbijakan yang menimbulkan persoalan hokum, khusus yang terkait dengan persoalan yang sedang dialami warga Geeusan Ulun, penulis dalam hal ini mempunyai catatan dan pandangan bahwa : kalau di pandang dari aspek lingkungan, aspek hokum dan perundang-undangan yang ada, sangat berdasar dan pantas apa bila Majelis Hakim PTUN Bandung mencabut dan atau membatalkan IMB untuk perluasan HOTEL LUXTON di Jalan Geusan Ulun No. 5, An. Ny Ingrid. Dan sangat beralasan untuk segera memerintahkan penghentian pembangunan Hotel tersebut yang sekarang masih berlangsung.
         Penulis pun beranggapan, seandainya kasus Geusan Ulun tidak diproses dengan benar berdasarkan fakta dan data seperti di ulas diatas, atau sebaliknya dalam prosesnya ditemukan ketidakadilan karena adanya intervensi dari pihak pemerintah yang berakibat hilangnya rasa keadilan dan kepastian hokum bagi waega Geusan Ulun, sudah barang tentu hal ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Bandung ini, kalau sudah begitu jangan salahkan kalau masyarakat khususnya warga Geusan Ulun dan warga masyarakat Kota Bandung pada umumnya bersikap apriori terhadap pemerintah.
       Kita berharap, para aparatur pemerintah/aparat hukum obyektif dalam memenuhi keinginan para pencari keadilan di kota ini, dan teruslah berjuang kepada yang selama ini hak-haknya merasa terampas oleh hegemoni kekuasaan.

 Balik Bawa Boncengan
Oleh : Soeroso Dasar

          Seusai perayaan Idul Fitri, masalah klasik yang dihadapi pemerintah kota adalah tinginya arus migrasi masuk. Kendati berbagai kebijakan dan aturan mengikat dibuat,tetapi derasnya para migran yang datang sulit dibendung. Gelombang terbesar para migran atang terjadi bersamaan dengan arus balik yang sulit dibendng.Cerita sukses dikota merupakan “ magnet” atau daya tarik tersendiri untuk berangkat ke kota mengadu nasib. Gelombang migran masuk ini pada umumnya mereka akan berjuang di sektor informal dan buruh pabrik.Pilihan kedua kegiatan tersebut karena mempunyai peluang besar dan tidak menuntut pendidikan, keahlian dan modal yang besar.Tidaklah aneh bila sasarn para migran adalah kota-kota besar di pulau Jawa,dan simpul-simpul ekonomi dan industri pengolahan.Derasnya arus migrasi ini juga merupakan suatu bukti bahwa pemabngunan sektor yang berbasisi pertanian di pedesaan tidak menarik lagi dan tidak mampu memberikan kehidupan yang lebih baik. Hasil sensus penduduk sementara yang telah dimumkan unutk Jawa Barat semakin meneguhkan hipotesis kita bahwa migrasi di Jawa Barat luar biasa. Coba lihat data ini : Laju pertumbuhan penduduk (LPP) untuk Kabupaten Bekasi 3,48 persen, Kota Bekasi 3,48 persen, Kota Depok 4,30 persen, Kabupaten Bogor 2,39 persen, Kota Cimahi 2,06 persen, dan Kabupaten Bandung 2,56 persen. Bandingkan dengan LPP Majalengka yang 0,40 persen atau Kabupaten Kuningan 0,46 persen. Padahal, rata-rata LPP Jabar 2000-2010 adalagh 1,89 persen setiap tahunnya. Dengan demikian, wilayah pembangunan Bandung Raya atau Cekungan Bandung serta Bogor, Depok, dan Bekasi ( Bodebek) menjadi tujuan para migran. Di sini terdapat simpul ekonomi dan industri. Diduga tingkat migrasi ke Jawa Barat dari hasil sensus penduduk 2010 terjadi peningkatan. Bisa dibayangkan kalau LPP selama ini sekitar 25 persennya adalah migrasi, kedepan jumlahnya terus bertambah. Dari sensus tersebut diperkirakan sekitar 600 migran setiap harinya masuk ke Jawa Barat untuk mengadu nasib alias mencari kerja. Sebuah angka yang sangat mencenangkan, padahal beberapa tahun lalu, Lembaga penelitian Unpad dan Bapedda Jabar pernah mengadakan observasi tentang paa migran. Hasilnya, sekitar empat puluh hingga lima puluh persen para pekerja di sektor industri pengolahan dan pedagangan adalah para migran. Namun, data itu bekalangan erubah dengan cepat. Di kawasan Bekasi, para migran yang bekerja di sektor industri sudah mencapai tujuh puluh persen, bahkan kawasan kabupaten Bandung relatif lebih tinggi. Banyak pabrik tekstil yang memperkerjakan para migran sekitar sembilan puluh persen.
          Kini, Jawa Barat harus siap kembali menerima para migran karena para pendatang yang mudik itu cendrung membawa keluarga atau kerabatnya. Di beberapa kawasan, mereka bia menerima bekerja di suatu pabrik karena ada jaminan dan salurkan melalui paguyuban – paguyuban. Begitulah harga yang harus dibayar apabila pembangunan yang tidak seimbang terjadi antara desa dam kota. Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kita tidak bisa menolaknya.Yang pasti persoalan ketenagakerjaan semuanya, secara otomatis telah diatur oleh mekanisme pasar. Apabila tenaga kerja dari jawa barat ingin memenangkan persaingan, tentu pesoalan ini harus mendapatkan perhatian serius. Bahwa selama ini jawa barat telah memberikan kesempatan kerja kepada pendatang itu betul. Akan tetapi,ersoalan internal ketenagakerjaan dari jabar sendiri. Etos kerja, dan kualitasnya terus ditingkatkan agar dapat memenangkan persaingan. Hanya dengancara ini kita bisa mengatasi derasnya arus migran itu, Bagaimanapun juga dengan jumlah yang besar di satu sisi telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan jawa barat.Namun, di sisi lian, bisa mengundang berbagai masalah sosial. Di sini diperlukan suatu tatanan yang bijak dan menguntungkan berbagai pihak, dan proses pembangunan terus berjalan.
          Persoalan mengatsi ini tidakmudah karena terkait dengan berbagai aspek,mulai dari ekonomi, sosial budaya,dan lainnya. Semua itu terangkum dalam konsep pmbangunan jawa barat yang utuh dan tepat. Strategi pembangunan di tingkat nasional juga mendorong derasnya para migran mengadu nasib di sini. Jawa Barat memang sangat indah bagi pendatang. Seperti lagunya Bimbo” ketika Tuhan Tersenyum Lahirlah Pasundan” kalaulah demikian, tentu kita tidak mau berlaku seperti pepatah “ Ayam mati kelaparan di lumbung padi” Kenapa demikian? Karena masih banyak tingkat penganguran yang terjadi di jawa barat, sedangkan peluang kerja banyak direbut para migran.
Penulis, Pengamat Sosial, ketua IPKB ( Ikatan Penulis dan Pemerhati) masalah kependudukan/KB Jawa Barat. 


 
UTOPIA PENDIDIKAN BELA NEGARA
Oleh: Hj. Imas Kurniasih, M.Ag.
             INDONESIA sejak jaman kemerdekaan hingga masuk pada jaman, orde baru, dan orde reformasi. bela negara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari wujud pertahanan rakyat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
         Bela Negara merupakan suatu program yang bertujuan untuk bagaimana mempertahankan, melestarikan dan mengabadikan NKRI, modal dasar dari Undang-undang Dasar 45 dan Pancasila sebagai ideologi Negara memberi sumber-sumber insfirasi, bagaimana NKRI ini bisa dipertahankan.
            Bela Negara merupakan bagi-an integral dari sebuah negara yang memiliki kedaulatan, kalau kedaulatan Republik Indonesia berada di tangan rakyat, maka bela begara merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga Negara untuk ikut andil di dalam memerankannya.
            Tidak hanya Perguruan Tinggi, atau Sekolah-sekolah atau madrasah atau pesantren atau juga lembaga-lembaga kemasyarakatan, tapi seluruh warga berkewajiban untuk memahami dan menghayati bagaimana mengamalkan bela negara itu selama dia hidup berada di persada tanah air ini.
             Gerakan Pramuka merupakan inti dari sosialisasi program bela negara, agar keutuhan NKRI tetap terjaga, Sumber Daya Manusia Indonesia yang jumlahnya dua ratus dua puluh juta, memerlukan satu visi yang sama di dalam mempertahankan NKRI, Pendidikan Politik Rakyat diperlukan untuk bagaimana mereka dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia ini. Namun, bela negara tidaklah sesederhana apa yang saat ini dilaksanakan oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk sekolah-sekolah SMA dan SMK se Kota Bandung yang digelar sejak bulan April lalu sampai Bulan Juli mendatang, menanamkan modal sosial terhadap peserta didik, merupakan tujuan dari cita-cita nasional menegakkan NKRI.
             Bela Negara sudah menjadi arusan saat ini ke depan, karena tantangan internal dan eksternal sema-kin kompleks, dan juga ancaman-ancaman globalisasi, serta bagaima-na alam ini juga kurang bersahabat pada akhir-akhir ini, lingkungan sudah sangat terancam, dan gejala-gejala alam semesta baik itu bencana alam banjir, tanah longsor, juga berbagai penyakit, Pandemi dan Epi-demi merajalela, maka sikap bela negara merupakan satu langkah positif, bagaimana peserta didik melalui Gerakan Pramuka dapat diberikan Pengetahuan Keterampilan, sikap dan nilai, agar mereka bisa bahu-membahu untuk melakukan upaya-upaya melestarikan dan mengabadikan NKRI yang kita cintai ini. Penanaman nilai-nilai dan modal dasar, modal sosial dari bela negara, bukan hanya menanamkan pengetahuan kognitif di Tahun 2010 ini, namun juga langkah-langkah yang kongkrit adalah bagaimana ke-sadaran bela negara di lingkungan Gerakan Pramuka tumbuh dan berkembang melalui berbagai aksi-aksi yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. Bagaimana Gerak-an Pramuka dengan aksi Peduli Lingkungan Peduli terhadap Pende-ritaan, korban-korban bahaya banjir, tanah longsor, juga berbagai kesulit-an-kesulitan dalam bidang ekonomi, dalam bidang politik, dan dalam bidang pengembangan budaya, di satu sisi bagaimana proses demok-ratisasi itu harus diwujudkan, di sisi lain bahwa rakyat masih terdapat jurang kemiskinan dan kelaparan merajalela dimana-mana.
          Pramuka Peduli Kota Bandung bersama-sama masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung dalam upayanya mengembangkan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia, Tanggap terhadap Bencana dan Pelestarian Lingkungan Hidup melalui suatu program pendekatan Tri Bina yakni, Bina Diri, Bina Satuan dan Bina Masyarakat.
          Program yang strategis dan terencana, terarah dan terukur dengan harapan mampu dijadikan pedoman dalam langkah dan gerak Satgas Pramuka Peduli, merupakan upaya program yang diperlukan, program ini pun dimaksudkan untuk lebih memberikan arah dan panduan Satgas Pramuka Peduli dalam melak-sanakan amanat Gerakan Pramuka yang tertuang dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional No.230 Tahun 2007, diantaranya kepedulian ter-hadap Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, Pelestarian Lingkungan Hidup, Pencegahan, Penanggulangan Bencana dan tantangan yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia di masa yang akan datang.
          Untuk itu Gerakan Pramuka sangat peduli terhadap persoalan-persoalan negara dan masyarakat, maka diperlukan keterampilan-keterampilan praktis dan teknis, sehingga perwujudan dalam realitas sosial, Gerakan Pramuka selalu tampil paling depan.
         Penulis, Hj. Imas Kurniasih, M.Ag. Aggota Gerakan Pramuka UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Andalan Kwartir Cabang Kota Bandung Urusan Humas, Staf Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Bidang Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, serta Mahasiswi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Program Doktor).

Akreditasi Oleh BAN-PT 
Penjaminan Mutu Eksternal
Oleh : Dr. Ir. Hadi U Moeno, MSc, MIHT  (Wakil Rektor I USB YPKP Bandung)
         PENJAMINAN mutu pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan. Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah untuk memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
         Akreditasi BAN-PT adalah Sistem Penjaminan Mutu Eksternal melengkapi kewajiban Perguruan Tinggi untuk melakukan Penjaminan Mutu secara Internal dan wajib dilakukan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi (SPM-PT). Penjaminan mutu internal dan eksternal dimulai dari proses Evaluasi Diri Sistem Penjaminan Mutu, yang miliputi minimal memenuhi lingkup SNP yaitu: Standar Isi (kurikulum), Standar Proses (kegiatan proses belajar mengajar), Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Administrasi, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan.
        Kegiatan Penjaminan Mutu Eksternal kegiatan Akreditasi dengan tujuan kontrol dan audit mutu pendidikan secara eksternal bersifat wajib, dilakukan oleh lembaga BAN-PT. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengamanatkan bahwa terhadap perguruan tinggi yang otonom, Pemerintah tidak berwenang lagi melakukan pengawasan; Otonomi perguruan tinggi mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus mengelola secara mandiri pengawasan atas pendidikan tinggi-NYA; Pemerintah tetap memiliki wewenang mengawasi pendidikan tinggi, demi melindungi kepentingan masyarakat (stakeholders).
         PP. No. 19 Tahun 2005 ten-tang Standar Nasional Pendidikan menetapkan struktur pengawasan di dalam: Pasal 91 ayat (1): Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan Sistem Penjaminan Mutu - Perguruan Tinggi, Pasal 91 ayat (3): Penjaminan mutu pendidikan bertujuan memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
          Sistem Penjaminan Mutu Eksternal SPME (Akreditasi) adalah Kegiatan Sistemik Penilaian Kelayakan Program dan/atau Perguruan Tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri yang diakui Pemerintah, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk dan atas nama masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pasal 60 ayat (2) UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 86 ayat (3) PP.No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) (disebut Akreditasi). Dengan demikian mutu perguruan tinggi adalah kesesuaian antara penyelenggaraan perguruan tinggi dengan SNP, maupun standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri berdasarkan visi dan kebutuhan stakeholders.
           Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.(UU No. 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat. 17). Standar Nasional Pendidikan terdiri dari: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasa-rana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, Standar Penilaian Pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 Pasal 35 ayat 1 dan PP No.19 tahun 2005 Pasal 2 Ayat 1). Standar Nasional Pendidikan (SNP) digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. UU No. 20/2003 Pasal 35 Ayat. 2).
            Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan, menurut PP. 19/2005 tentang SNP tersebut ada-lah Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global (Pasal 2 Ayat 3); Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksana-an, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu (Pasal 3); Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta pera-daban bangsa yang bermartabat (Pasal 4).

(Referensi/Sumber:
Diseminasi SPM-PT Dikti-Kopertis, Pelatihan SPM-PT Kopertis IV, SPM-PT Tim Nasional Quality Assurance Direktorat PAK Ditjen Dikti Depdiknas, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, HELTS Dikti 2003 2010, BAN-PT) 12 Mei 2010

 
 Sikap Kehati-Hatian Pelayanan Administrasi Pada Bidang Pertanahan 
Di Kalangan Birokrasi Tingkat Bawah Setelah Diberlakukannya UU No 32 Tahun 2004
Oleh : Deni Sonjaya,SH
     DILATAR belakangi dengan adanya keinginan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional selama ini adalah merupakan suatu upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
      Pelaksanaan pembangunan nasio-nal dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut, hal ini merupakan sebagai upaya untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang dianggap lebih maju, untuk mewujudkan dan tujuan pembangunan nasional tersebut, maka telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
         Sehubungan dengan itu, perlu kita cermati bahwa dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tersebut disebutkan bahwa pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemaju-an dan kesatuan nasional. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, perlu kita ketahui bersama bahwa salahsatu syarat untuk tercapainya atas tujuan tersebut, adalah diperlukan suatu ke-pastian hukum dan pihak pemerintah sebelum terselenggaranya proses pembangunan berlangsung, yang antara lain ketika para investor akan melakukan kegiatan usahanya di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini secara umum kebijakan tersebut telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 11 ayat 2 bahwa Pemerintah yang wajib dilaksanakan di daerah Kabupaten dan Kota meliputi Pekerjaan umum, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Pertanian, Industri dan Perdagangan, Penanaman Modal, Lingkungan hidup, PERTANAHAN, Koperasi dan Tenaga kerja.
         System perencanaan pembangunan sebagaimana yang diamantkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2005 tersebut diatas, salah satu diantaranya tidak lepas bahkan tidak terlepas dan harus adanya penyediaan lahan Pertanahan yang memadai, aman nyaman serta berwawasan lingkungan, dan tidak kalah penting dari hal itu semua adalah mengenai status dari lahan tersebut yang harus disediakan oleh pihak pemerintah harus adanya kepastian hukum yang jelas, baik itu yang dikuasai oleh pihak pemerintah maupun yang dikuasai oleh masyarakat, dan perlu kita sadari bahwa keberadaan dan status tanah-tanah tersebut baru beberapa prosen yang sudah bersertifikat dan secara umum tanah-tanah tersebut masih berstatus hak milik adat, sementara keberadaan system penyelenggaraan administrasi pelayanan pertanahan atas tanah-tanah hak rakyat yang masih berstatus milik adat tersebut dirasakan belum adanya kejelasan karena masih menggunakan system administrasi yang lama dan kantornya sudah bubar KDL (Kantor Dinas Luar) sehingga proses pelaksanaan penyertifikatan maupun pelaksanaan transaksi peralihan hak atas tanah tersebut cukuplah sulit karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlindung pada Surat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2003 tersebut, masih berfungsi atas penyelenggaraan atas itu, sehingga masih menggunakan istilah-istilah seperti Kohir, Persil, Blok dan lain sebagainya, padahal dokumen-dokumen tersebut sudah berusia sekitar 50 tahunan dan dokumennyapun ada sebagian yang sudah hilang dan sudah sulit dibaca apalgi harus diflot antara gambar dengan keadaan lokasi saat ini.
       Yang menjadi pertanyaan kita saat ini yaitu, bahwa Badan Pertanahan Nasional yang berlindung diatas Kepres No. 10 Tahun 2003 masih berjalan tersebut tidak tunduk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 11 ayat 2 dimaksud 7 padahal kalau badan tersebut masih diperlukan kenapa tidak bergabung dengan Pemerintah Kab/Kota sehingga sistem administrasi tersebut tidak dualism pertanggungjawaban.
       Dan perlu kami sampaikan selama sistem administrasi lama tersebut masih dipergunakan yaitu istilah Kohir, persil, blok dan lain sebagainya masih dijadikan alat dan syarat pelayanan atau paling tidak adanya upaya pembatasan penggunaan atas istilah-istilah itu, maka jangan harap sistem hukum pertanahan di negeri ini bisa aman dari persengketaan atau mendapat suatu kepastian hukum, karena betapa sedihnya seorang pemilik tanah yang sudah bersetifikat bertahun-tahun lantas bias terusik, bahkan bisa dikalahkan oleh keberadaan dokumen dengan memakai istilah sebagaimana dimaksud dalam system administrasi lama tersebut.
      Sebagai kata pokok dari tulisan ini kiranya patut kita cermati, bahwa 1. Kebardaan blangko-blangko Akta Tanah sejak tahun 2005 sudah tidak beredar pada instansi yang seharusnya bertanggungjawab atas itu, dan ini adalah salahsatu cerminan keberadaan lembaga pertanahan yang ada saat ini.
      2. Mengacu kepada aturan yang mana sistem administrasi pelayanan pertanahan tersebut saat ini, terutama aturan pelayanan pertanahan atas tanah -tanah hak rakyat yang masih berstatus mili adat tersebut harus dilaksanakan.
      3. Sejauhmana peran aktif pemerintah, atau instansi terkait dan para penegak hokum dalam menyikapi tentang hal ini, karena Negara kita adalah Negara Hukum dan perlu kita ketahui bahwa suatu Negara belum dapat dikatakan sebagai Negara hukumapabila dalam prakteknya hokum administrasi tidak berfungsi.
      4. Bagaiman Perspektif dan penggunaan dokumen-dokumen lama tersebut yang masih menggunakan istilah-istilah Kohir-Persil, Blok dan lain sebagainya tujuantersebut diatas, sehingga masyarakat tidak merasa dibingu-ngkan oleh system yang tidak jelas tersebut.
      5. Disadari atau tidak bahwa seluruh bangsa ini sudah terlibat didalamnya, terutama lembaga-lembaga hukum yang ada saat ini sudah pasti terkena imbas dari system ini sehingga akan merasa sedikit dipusingkan untuk meladeni keinginan masyarakat yang menuntut suatu keadilan atau kepastian hukum yang diakibatkan dari ban-yaknya transaksi yang terjadi dilapangan oleh suatu keberadaan dokumen-dokumen lama termasksud, terutama para pejabat Kepala Desa ! Kelurahan dan Kecamatan termasuk pihak Kepolisian apabila tidak hati-hati dalam memberikan Surat Keterangan maka akan terjebak oleh suatu permasalahan ini dan akan berpeluang pada pelanggaran hukun Perdata dan hukum Publik, sementara hokum public itu sendiri tidak terlepas dan PIDANA.
       Sebagai kata penutup dari tulisan ini kami menyarankan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atas tanah-tanah hak rakyat yang nasih berstatus milik adat selama Lembaga yang berkaitan dengan itu tidak atau belum berupaya terhadap suatu perubahan sistem yang ada saat ini.
       Demikian tulisan ini kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi rakyat dan bang-sa Indonesia yang selama ini merindukan pelayanan administrasi dibidang pertanahan yang baik, aman, nyaman dan mempunyai kepastian hukum yang jelas. Semoga ALLAH SWT akan senantiasa menyertai kita semua. Amin.
                    (Penulis adalah Pemerhati Masalah Pertanahan, tinggal di Bandung).





 TALAGA SEBAGAI PUSAT BUDISME
KUTIPAN SEJARAH JAWA BARAT DALAM MASA KEKUASAAN RAJA-RAJA 130-1580 M
Kerta Mukti Gapuraning Rahayu  (1984) Bersama MANGGALA GARUDA PUTIH

        TELAH diutarakan di muka bahwa salah seorang putera Prabu Linggawisesa adalah Suryadewata yang menjadi leluhur raja-raja Talaga. Sebagai anak yang kedua ia tidak menjadi penerus ayahnya melainkan menjadi seorang raja daerah. Ia tewas karena kecelakaan waktu berburu di hutan. Karena itu Suryadewata kemudian dinamakan Sang Mokeng Wanaraja. Mungkin sekali lokasi kerajaan Suryadewata itu ada disekitar daerah Wanaraja (Garut) yang sekarang.
        Salah satu seorang putera Suryadewata yang bernama Sudayosa menjadi Pendeta Budha Mahayana aliran Sarwastiwada. Aliran ini sang-at mengutamakan puji-pujian kepada Sang Budha. Sudayosa kemudian mendirikan Padepokan agama Budha di gunung Bitung di kawasan Majalengka yang sekarang. Ia dike-nal sebagai Batara Gunung Bitung.
        Padepokan Gunung Bitung menjadi sangat maju dibawah pimpinan Putera sulungnya yang bernama Darmasuci. Karena umat penganut Buda di daerah sekitarnya telah cukup banyak, Darmasuci kemudian mendirikan sebuah kerajaan Buda di Talaga dan ia sendiri menjadi Raja-Guru. Kerajaan Talaga menjadi bawahan Galuh (Kawali), tetapi dalam kegiatan keagamaan menjadi pusat ajaran Buda di seluruh Galuh bahkan sering diziarahi oleh umat Buda dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera.
        Darmasuci segenerasi dengan Wastu Kancana raja yang darmika (adil) terhadap semua agama yang berkembang dinegaranya. Karena itu Talaga sebagai pusat ajaran Buda di Jawa Barat berkembang pesat dibawah pemerintahan putera Darmasuci yaitu Prabu Talagamanggung raja Talaga kedua. Mungkin karena orang sangat menaruh hormat kepadanya, nama peribadi raja ini tidak dikenal sampai sekarang. Talaga-manggung jelas bukan nama orang melainkan nama lengkap Kerajaan Talaga yang berarti Talaga atau danau yang terletak disebuah daratan tinggi. Sekarang talaga itu disebut Situ Sangiang sedangkan kota (kecamatan) talaga terletak agak jauh dari Situ. Dahulu Telaga itu termasuk kompleks keraton sama halnya dengan “Balong Darma” ini bekas lokasi Kerajaan Darma Agung di Kuningan. Karena ada Telaga itulah kerajaan tersebut diberi nama Talaga (Manggung). Kata Talaga berasal dari kata Sangsakerta lainnya yang searti dengan itu adalah setu.
         Prabu Talagamanggung berputera Raden Panglurah. Karena ia lebih tertarik kepada agama dan bertekad untuk menjadi Pendeta maka yang ditunjuk sebagai ahli waris kerajaan adalah adik perempuannya yang bernama Simbar Kancana. Ia terkenal sebagai puteri yang elok “Kadya Widyadhari Haneng Bhumi Talaga” (ibarat bidadari yang bermukim di Ttalaga).
        Karena terlalu banyak pinangan yang datang untuk mempersunting Simbarkancana, ayahnya memutuskan agar para calon mengikuti sayembara. Sayembara itu diadakan tiga hari lamanya. Hari pertama berupa pertandingan adu senjata: tombak, gada, pedang dan keris sambil menunggang kuda, kemudian naik kereta dan akhirnya tanpa tunggangan. Hari kedua berupa pertandingan menangkap harimau atau babi hutan yang masih liar di dalam hutan dengan ketentuan siapa paling banyak menangkapnya itulah pemenangnya. Hari ketiga dipertandingkan kemahiran memanah dengan sasaran seekor bunglon yang digantung pada ekornya sehingga terus-menerus berayun.
         Pemenang “Tri lomba” ini adalah seorang taruna dari Palembang yang bernama Sakyawira. Tetapi ia lebih dikenal dengan sebutan Palembang Gunung. Sakyawira adalah putera “Menteri Urusan Laut” dari kerajaan Palembang yang mahir berbagai ilmu dan menyenangi petualangan. Watak pribadinya kurang cocok dengan suasana Kerajaan Talaga sebagai Kerajaan Agama. Sebagai seorang yang sering menjelajahi laut ia kurang memperhatikan etika kehidupan keluarga kerajaan didaerah pedalaman yang untuk Talaga harus ditambah lagi dengan etika keagamaan.
         Karena Raden Panglurah hidup sebagai Pendeta, Palembang Gunung diangkat oleh mertuanya menjadi Patih Utama yang merupakan orang kedua di Kerajaan Talaga. Seperti yang telah mendapat firasat buruk, Raden Panglurah tidak mau mengha-diri pesta perkawinan adiknya yang berlansung sangat meriah di Keraton.
          Lama-kelamaan budi pekerti Palembang Gunung yang kurang senonoh makin terbuka dan diketahui oleh kebanyakan pembesar kerajaan. Ia kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Karena ia sangat gemar berburu banyak sekali gadis-gadis anak rakyat dan penghulu desa yang menjadi kurban sasaran nafsunya.
         Kemudian ia pun sangat behasrat memiliki kekuasaan penuh sebagai raja Talaga. Untuk mencapai hasratnya ini ia bersekutu dengan Patih Citrasinga yang berharap bila upaya mereka berhasil, akan menduduki jabatan Patih Utama. Tujuan itu baru capat tercapai bila Prabu Talagamanggung telah tiada. Jadi, sang raja harus dibunuh. Tugas rahasia ini di percayakan kepada Centangbarang seorang prajurit bayangkara yang berasal dari Galuh. Ia terpikat oleh janji akan diberi hadiah kekayaan dan akan diangkat menjadi penguasa sebuah desa.
         Pada suatu malam yang gelap ketika ia sedang bertugas-kawal, Centangbarang berhasil menyelinap kedalam gudang senjata kerajaan. Diambilnya sebuah tombak, kemudian ia besembunyi menanti sang raja keluar dari paturon. Ketika Prabu Talagamanggung keluar untuk berhajat kecil, dengan cepat dan sepenuh tenaganya Centangbarang menghunjamkan tombak kearah tibuh sang prabu. Prabu Talagamanggung menjerit lalu tewas seketika.
        Centangbarang segera melarikan diri karena jeritan sang prabu telah membangunkan isi keratin dan menyadarkan pasukan bayangkara lainnya akan adanya bahaya dalam keraton. Karena malam gelap gulita, hujan panah dan tombak yang dilepaskan oleh para pengawal ketika mengejar Centangbarang tidak ada yang mengenai sasaran. Si pembunuh terus kabur kedalam hutan-belantara.
       Untuk menghapus jejak, Palembang Gunung berpura-pura terkejut dan berang. Ia segera menugasi Citrasinga bersama pasukan pengiringnya mengejar si pembunuh. Agar rahasia tidak bocor, Centangbarang harus segera dibunuh. Namun Citrasinga bersama pasukannya tidak berhasil menemukan tempat persembunyian buronannya.
        Upacara pembakaran jenazah Prabu Talagamanggung dihadiri oleh para utusan dari Galuh dan raja-raja daerah lainnya termasuk ribuan umat Buda dari Talaga dan daerah sekitarnya. Setelah upacara selesai, Simbar Kancana dinobatkan oleh kakaknya menjadi raja Talaga ketiga. Pemerintahan sehari-hari dengan sendirinya dilaksanakan olen Sakyawira alias Palembang Gunung. Ia semakin sering pergi berburu dengan maksud mencari tempat bersembunyi Centangbarang.
        Pembunuh itu justeru ditemukan oleh seorang putera Galuh yang bernama Kusumalaya atau Ajar Kutamangu. Ia putera ningrat Kancana dari istrinya yang kedua. Sebagai orang Kawali, cucu Wastu Kancana ini dikenal baik kepada Centang-barang. Pembunuh yang merasa kecewa karena Palembang Gunung tidak menepati janjinya bahkan berbalik mengejar-ngejarnya, lantas mengisahkan peristiwa pembunuhan Prabu Talagamanggung.
       Kusumalaya hendak mangunjungi Talaga sambil sekali gus mencari Pembunuh Talagamanggung. Berita tentang Centangbarang sebagai pembunuh raja telah sampai di Galuh dan Kusumalaya yang mengenal pembunuh tersebut hendak mencarinya. Dengan diam-diam Kusumalaya mempertemukan Centangba-rang dengan Ratu Simbar Kancana agar Ratu Talag itu mendengar sendiri pengakuan pembunuh ayahnya.
       Centangbarang mengungkapkan segala-galanya. Kemudian ia memohon maaf dan menyatakan penyesalannya sambil menangis lantas mengutarakan kesediaan dan kerelaan dirinya untuk dijatuhi hukuman mati. Setelah yakin akan latar belakang kematian ayahnya, Simbar Kancana kemudian menewaskan suaminya yang sedang tidur. Ia menggunakan Patrem (tusuk sanggul tajam) sehingga terpaksa digunakan tiga kali kearah tenggorokan Palembang Gunung yang tidak sempat menyadari apa yang telah terjadi atas dirinya.
       Malam itu juga Citrasinga dan para pengikutnya ditangkap oleh Senapati Raksanagara dan Mantri Yudanagara. Semua pengikut komplotan itu bersama Centangbarang dihukum mati. Setelah mereka binasa, lenyap pula perampokan-perampokan di daerah pinggiran karena semua itu didalangi Citrasinga dan dilakukan oleh anak buahnya.
       Ratu Simbar Kancana kemudian menikah dengan Kusumalaya. Dari Palembang Gunung ia tidak mem-punyai keturunan. Dari Kusumalaya ia berputera Batara Sakawayana alis Sunan Corenda ayahanda Ratu Satyasih alis Pucuk Umun Sumedang. Catatan mengenai Kerajaan Talaga dalam Pustaka Nusantara III/2 tidak disertai perincian tahun. Namun dapat diperkirakan bahwa kerajaan itu didirikan dalam pertengahan abad ke-14 Masehi. Simbar Kancana segenerasi dengan tokoh Sri Baduga cucu Wastu Kancana.
         Dalam tahun 1530 M kerajaan itu ditundukan oleh Cirebon dan sejak itu raja-rajanya memelik Agama Islam sebagai raja bawahan Cirebon. Disamping Kerajaan Talaga, di kawasan Majalengka juga ada kerajaan Maja dan Sindangkasih. Nama Majalengka baru digunakan (resminya) sejak tanggal 11 Februari 1840 untuk menyebut kabupaten Maja dan juga ibu kotanya (Sindangkasih) melalui surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Tabloid Indonesia-Indonesia. Powered by Blogger.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate another link velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.

Followers

Followers

Pengunjung

Search This Blog

Blog Archive

Categories

BAHASA

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Breaking News

Advetorial

Berita Terlaris

Recent Posts

PENASEHAT : DR.H. Dada Rosada, H.TB. Sudrajat Ghozali,, H.M. Wayan Soediana, Boyke Trisnadi W, Abah Muhamad Hifson, H. Karyudi, Gunawan Kusuma Hadi, Muhammad Monang Situmorang , , R. Kurnia, Agus Salide, SH, A. Husein Wijaya,, Zulkarnain Soleman, SE,SH, Abah Oom Johana, Mang Nana Sujana, HM. Dadang S, Cuncun Wijaya PEMIMPIN UMUM : Martika Edison PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNGJAWAB : M. Edison WAKIL PEMIMPIN REDAKSI : Muhammad Hasbi DEWAN REDAKSI : M. Edison (Ketua), Muhammad Hasbi PEMIMPIN PERUSAHAAN : M.Hasbi, PENASEHAT HUKUM : Kantor Advokat/Pengacara Yani Arya, SH.MSi. & Rekan, Hayun Shobri, SH dan Rekan STAF KHUSUS : R.Ucok Hendra ,Uwa Endang Amud, Rahmat Hidayat Singkuat (RHS-ABG), Wilman, Yudhi Darmayuda, Beno W, Ervin M, Mami Salamah, Ebit,Dafon, Dedi Suryadi, Yati S, H. Dodi Suryadi, Dodo Gesat, Deden Dasep, Dadang Surachman, Amin Maulana,, Daniel Darmawan,SH, Tatang ST, Enjang, Abdul Rohim, Dafon, Wawan Genta, Rohyaman,, Asep Rahman BIRO KOTA BANDUNG: M. Edwandi, Dodo Gesat, Didin N, Nandar S, Asep DR, Oman R, Haryadi, Ayi Mulyana,Tengku Yusuf Noor Alhasan,, Fitri, Yefriando, Ully DO,, I. Gde Bayu Indrawan, Jerry Yosben, Dedi, Yansen P, Cecep R, Tri Susilo, Koswara, Ceko Janoko, KABUPATEN BANDUNG : H. Achmad Rohimin (Ka Biro ) Wahyudin , BANDUNG BARAT : Asep, Ali Anwar, Dedi.S, Dede Supratman, Adida Dimas, Atep Tatang, H. Hendri Budiman, Hendra Kurnia, Iman Firman, Teddy Taurus, Pian Sopian Kiwil, Ajat Sudrajat, Asep Suhendar, Dadang Surahman CIMAHI : Endang Amud Robby Setiawan, Syadan Fitra Buana, Wawan Supriawan, Ade Kusnadi SUMEDANG: Andi Rusmansyah, Asep Kurnia, Endang Suherman, Yansori, Wawan Gunawan CIREBON : - KUNINGAN/MAJALENGKA : - PURWAKARTA : TB. M. Sanusi, Ati Rusmiati, Meiss Christha Andaliqa SUBANG : T. Mustopa, Ponijo, Surya, Rasjaya Al Ayayi P KARAWANG : - BEKASI: - CIANJUR/SUKABUMI/BOGOR/DEPOK: A. Smith Hardi (Kepala Biro), Ayub Jumiati, Nendi Raoendi, SE, Aang Juarsa, Ahmad Jaelani, Sukatma, Loekito SP, Koestono PK , Adam Saleh TASIKMALAYA/ CIAMIS: Sobirin , Haris Andi Hasan GARUT : Epi Alfian, Rahmad Hidayat Singkuat,Yayan Dukuh, Asep Hernawan JAKARTA : Zulkarnaen S, Drs. Nano Haryono,MM, Lukman Febryan BANTEN : , Iroy Abdul Syukur JAWA TENGAH : - PEMALANG : Teguh Priyatno CILACAP : - PADANG / PESISIR SELATAN :Yefriando, Sri Handoyo, Abdullah JAMBI : Maman Sunardi, Agustiardi TARAKAN/KALIMANTAN :TERNATE : Zulkarnaen S BANGKA BELITUNG : Dodi Iskandar,SH BENGKULU : Asmawati, Sunoto KAB.MUKO-MUKO : Martika Effendi FOTOGRAFER: Sutrisno BAGIAN UMUM : Asep Sofian, Dedi PENGEMBANGAN & SIRKULASI/IKLAN & LITBANG: Institut Jurnalistik Indonesia. BANK : BJB Cabang Utama Bandung No. Rekening 00 131 00 180 47 73 a.n Martika Edison, Bank Mandiri Cabang Bandung Siliwangi No. Rekening 130.00.0980920.6 a.n Martika Edison REDAKSI/TATA USAHA/PERUSAHAAN : Jln. Sukagalih II No. 3 Cipedes - Sukajadi - Bandung - Jawa Barat - Indonesia , Telp/Faks : 022-82063424, 081322077086, 082218883029 E-mail : tab.indonesia@ymail.com (isi diluar tanggungjawab percetakan) CATATAN : Sehubungan banyaknya laporan yang masuk tentang adanya yang mengatasnamakan Wartawan/Reporter/Koresponden Tabloid Indonesia-Indonesia. Oleh sebab itu, Wartawan Tabloid Indonesia-Indonesia selalu dibekali Tanda Pengenal dan Tercantum dalam Box Redaksi serta tidak diperkenankan menerima/ meminta imbalan apapun dari siapapun.

Unordered List

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.