“Fokus MBR, Sulitnya Proses Perizinan Penghambat Percepatan Pembangunan”
Dra.Hj. Ainoor Kardiman |
Bandung, INA-INA.
PENGEMBANG properti nasional masih enggan untuk mengembangkan sayapnya
ke kancah internasional, karena pasar properti di Indonesia masih
terbuka. Saat ini masih banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
yang membutuhkan perumahan. Sulitnya proses perizinan menjadi ancaman
utama eksistensi pengembangan perumahan.
Ketua DPD Asosiasi Pengembang dan Perumahan Seluruh Indonesia (DPD APERSI) Jawa Barat, Dra.Hj. Ainoor Kardiman mengatakan bahwa kami masih berpikir bagaimana 1,3 juta jiwa warga di dalam negeri dapat memiliki perumahan. Sulitnya proses perizinan menjadi ancaman utama eksistensi pengembang perumahan. Kondisi ini diyakini bakal menjadi penghambat dalam upaya percepatan pembangunan. Jika kondisi ini berlangsung terus-menerus, bakal menjadi ancaman serius dalam mendorong pertumbuhan pembangunan. Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kab/Kota dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bagi pengembang perumahan,” harap Hj. Ainoor.
Tahun 2013 ini, kata Hj, Ainoor bahwa DPD Apersi Jabar menargetkan dapat memasok 24.000 unit Rumah Sejahtera Tapak (RST). Jumlah tahun ini meningkat 60% dari 2012 yang hanya 13.000 unit. Meningkatnya pasokan RST karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal 22 ayat (3) UU No 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terhadap UUD 1945.
Ketua DPD Asosiasi Pengembang dan Perumahan Seluruh Indonesia (DPD APERSI) Jawa Barat, Dra.Hj. Ainoor Kardiman mengatakan bahwa kami masih berpikir bagaimana 1,3 juta jiwa warga di dalam negeri dapat memiliki perumahan. Sulitnya proses perizinan menjadi ancaman utama eksistensi pengembang perumahan. Kondisi ini diyakini bakal menjadi penghambat dalam upaya percepatan pembangunan. Jika kondisi ini berlangsung terus-menerus, bakal menjadi ancaman serius dalam mendorong pertumbuhan pembangunan. Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kab/Kota dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bagi pengembang perumahan,” harap Hj. Ainoor.
Tahun 2013 ini, kata Hj, Ainoor bahwa DPD Apersi Jabar menargetkan dapat memasok 24.000 unit Rumah Sejahtera Tapak (RST). Jumlah tahun ini meningkat 60% dari 2012 yang hanya 13.000 unit. Meningkatnya pasokan RST karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal 22 ayat (3) UU No 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terhadap UUD 1945.
0 komentar:
Post a Comment