15 August 2010

Pemerhati Masyarakat, Deni Sonjaya, SH :

“Perlunya Peraturan Pemerintah Mengenai Eks Tanah Adat”

             Bandung, INA-INA.
            HAK seorang warga negara yang memiliki bidang tanah tetapi bidang tanah tersebut masih berstatus Eks adat perlu mendapat perlindungan hukum dari Pemerintah yang mengaturnya, hal tersebut tentunya harus dilengkapi dengan data-data pendukung yang akurat sebagai salah satu upaya dalam menentukan penelitian dari pihak Pemerintah itu sendiri, sebagai contoh: seseorang yang merasa memiliki sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat pasti akan mempertahankan hak miliknya, manakala ada pihak-pihak lain yang mengusik atas kepemilikannya tersebut oleh pihak-pihak lain/ bahkan dari lingkungan keluargannya sendiri.
           Dalam tatanan kehidupan masyarakat, kepemilikan atas bidang tanah yang masih berstatus eks adat sering terjadi permasalahan, umumnya hal itu terjadi karena yang disebabkan oleh adanya data pendukung dari masing-masing pihak yang menurutnya memiliki kekuatan, karena masing-masing pihak memiliki keinginan yang kuat untuk mempertahankan dan memilikinya. Namun pada kenyataanya untuk menyeleksi hal itu Pemerintah dalam melaksanakannya pekerjaan tersebut bukan merupakan sesuatu hal yang mudah, karena untuk menentukan hal tersebut harus dilengkapi dengan payung hukum yang jelas dan dilaksanakan oleh tenaga Akhli yang proposional.
          Sementara saat ini payung hukum yang ada hanya bagaimana tata cara pendaftaran hak bahwa bidang tanah tersebut ketika akan disertifikatkan, adapun mengenai bagaimana tata cara transaksi peralihan hak atas tanah yang masih berstatus Eks tanah adat tidak ada suatu peraturan yang baku dan dibenarkan oleh suatu aturan yang dapat diperta-nggungjawabkan secara hukum. Sementara munculnya suatu permasalahan selalu dipicu oleh ada-nya data-data yang masih menggunakan data-data lama, seperti istilah-istilah perpajakan masa lalu yang di buat olah Kantor Dinas Luar (KDL) yang diantaranya Yaitu : Kohir, Persil Blok, Kikitir dsb. Sementara keberadaan dokumen tersebut harus diadakan suatu penelitian yang bersifat khusus oleh Aparatur lembaga yang membidanginya atau aparat hukum yang handal, dan untuk hal itu Pemerintah dituntut untuk kerja keras dalam menyelesaikannya karena hal demikian tidak semudah membalikan telapak tangan, sehingga sering terjadi menimbulkan korban yang ujung-ujungnya timbul konflik yang berkepanjangan dan berlanjut ke Pengadilan.
        Menyikapi permasalahan tersebut diatas, menggugah seorang Pemerhati masyarakat Deni Sonjaya, SH dirinya sudah sering menjadi penengah dalam menyelesaikan Konflik tanah yang masih berstatus eks adat, bahkan dirinya sering dimintai pendapatnya oleh pihak yang merasa bermasalah atas hal ini bahkan sering pula dimintai keterangannya sebagai saksi dalam suatu perkara baik di Pengadilan, Kepolisian maupun oleh para penegak hukum lainnya.
Umumnya kasus tersebut sering muncul karena mungkin adanya kesalahan data yang dipicu oleh ada-nya surat-surat ganda yang antara lain adanya sertifikat ganda, nomor Kohir sama tetapi namanya berbeda atau juga karena data silsilah keturunan Akhli Waris yang tidak sesuai dengan faktanya.
         Selain itu, kata Deni yang tak kalah penting dari masalah kepemilikan tanah eks adat seharusnya mengacu kepada benar dan tidaknya dalam hak pewarisan dari silsilah keluarga dimana susunan keluarga (Pewaris) tersebut disahkan (diakui) oleh lembaga /instansi yang mena-nganinnya. Kenapa hak waris menjadi tolok ukur dalam sengketa tanah ? Sebab menurut Deni punya landasan yang kuat dan diatur oleh agama, bisa atau tidaknya seseorang memili-ki bidang tanah eks adat berdasarkan susunan Akhli Waris yang benar.
        Pembahasan dalam permasalahan hukum pertanahan dirinya selalu berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku dan mengacu kepada Azaz praduga tak bersalah serta mengupayakan antara pihak-pihak yang bertikai untuk bisa saling memahami dan mengakui kekurangan dan kelebihan dari masing-masing pihak berdasarkan fakta dan data pendukung yang diajukannya, hal tersebut sebagai salah satu bahasan dipengadilan maupun diluar pengadilan. Biasannya kasus tanah eks adat tidak tertlepas dari masing-masing lembaga yang ada saat ini, yaitu : Kantor Pertanahan (BPN), Kecamatan, Kelurahan, Pajak (PBB), Polisi, Jaksa dan Lawyer, dari kesemua unsur tersebut diharapkan bisa menghasilkan suatu pemahaman yang sama dalam mengeluarkan keputusan dan kebijakan yang bisa diakui secara hukum dan untuk hal ini saya belum melihat adanya tanda-tanda yang menuju kearah itu dan yang ada hanya berbicara hukum dan hukum saja sementara acuan dan peraturannya tidak begitu jelas dan apabila tanda-tanda kearah perbaikan/ penyempurnaan tersebut sudah ada, maka saya berharap bahwa penanganan masalah hukum pertanahan harus disesuaikan dengan karakteristik dari daerah itu sendiri sehingga dalam penanganan tersebut di sesuaikan dengan buku pedoman atau petunjuk teknis yang telah disesuaikannya baik mengenai bagaimana tatacara untuk melakukan transaksi peralihan atas hak tanah pendaftaran hak termasuk urusan sengketannya, jangan seperti sekarang penyelesaian masalah di daerah perkotaan disamakan dengan didaerah pedesaan.
             Menyikapi permasalahan tersebut diatas, Deni punya pemikiran sebagai berikut bahwa yang harus disikapi oleh Pemerintah, yaitu bahwa keberadaan Buku Letter C, Letter B dan produk-produk lain yang di keluarkan oleh Kantor Pajak (KDL) ketika itu yang sekarang ini berada Kantor Kelurahan atau Kecamatan, perlu di ditinjau kembali keberada-annya agar pengelolannya dapat terkontrol dengan baik, selain itu pula perlu peningkatan SDM yang membidangi pelayanan pertanahan baik dikecamatan maupun dikelurahan melalui pendidikan khusus yang mengarah kepada profesiaonalme sebagai pemangku jabatan yang ber-sifat khusus (akhli) dan yang lebih penting dari itu semua apabila buku-buku lama (Letter C, Letter B dan istilah-istilah eks pajak tersebut) masih diperlukan, maka sebaiknya pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan buku tersebut agar sipengelola tidak bingung atau tidak salah kaprah dan terjebak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga pihak kelurahan, kecamatan tidak selalu jadi bemper institusi, apabila terjadi sengketa.
             Sebagai abdi negara dan sebagai pemerhati sosial dirinya dalam men-yelesaikan konflik tanah eks adat tersebut selalu berupaya untuk tidak merasa terbebani oleh siapapun, ia tetap akan memegang teguh pada suatu keadilan dengan mekanisme yang ada, karena seberat apapun masalah tersebut setidaknya harus ada upaya untuk penyelesaian, dan kita jangan sekali-kali menyimpang dari niat yang tulus, serta harus menpunyai komitmen jihad yang kuat agar kita mendapat ridho dan keberkahan dari ALLOH SWT Amin.
             Disela-sela akhir pembicaraannya dengan Indonesia-Indonesia Deni berharap kepada para pejabat institusi / lembaga hukum yang membidangi masalah ini agar senantiasa berupaya untuk menuju pada arah perbaikan dan penyempurnaan sistem sehingga yang selama ini banyak terdengar menyalahkan institusi Kelurahan dan Kecamatan maka hal itu tidak akan terdengar lagi dan pada kesempatan inipun Deni berpesan dan menghimbau kepada warga masyarakat, apabila ingin membeli sebidang tanah atau rumah, belilah tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum (Sertifikat), atau setidaknya berkoordinasi terle-bih dahulu oleh pihak kelurahan atau kecamatan setempat dan hal ini sangat membantu bagi sicalon pembeli sehingga perlakuan tersebut menurut hukum bisa dikatagorikan sebagai pembeli yang beritikad baik serta berfungsi pula sebagai salah satu upaya untuk menghindari terjadinya konflik dikemudian hari. Edwandi
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Tabloid Indonesia-Indonesia. Powered by Blogger.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate another link velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.

Followers

Followers

Pengunjung

Search This Blog

Blog Archive

Categories

BAHASA

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Breaking News

Advetorial

Berita Terlaris

Recent Posts

PENASEHAT : DR.H. Dada Rosada, H.TB. Sudrajat Ghozali,, H.M. Wayan Soediana, Boyke Trisnadi W, Abah Muhamad Hifson, H. Karyudi, Gunawan Kusuma Hadi, Muhammad Monang Situmorang , , R. Kurnia, Agus Salide, SH, A. Husein Wijaya,, Zulkarnain Soleman, SE,SH, Abah Oom Johana, Mang Nana Sujana, HM. Dadang S, Cuncun Wijaya PEMIMPIN UMUM : Martika Edison PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNGJAWAB : M. Edison WAKIL PEMIMPIN REDAKSI : Muhammad Hasbi DEWAN REDAKSI : M. Edison (Ketua), Muhammad Hasbi PEMIMPIN PERUSAHAAN : M.Hasbi, PENASEHAT HUKUM : Kantor Advokat/Pengacara Yani Arya, SH.MSi. & Rekan, Hayun Shobri, SH dan Rekan STAF KHUSUS : R.Ucok Hendra ,Uwa Endang Amud, Rahmat Hidayat Singkuat (RHS-ABG), Wilman, Yudhi Darmayuda, Beno W, Ervin M, Mami Salamah, Ebit,Dafon, Dedi Suryadi, Yati S, H. Dodi Suryadi, Dodo Gesat, Deden Dasep, Dadang Surachman, Amin Maulana,, Daniel Darmawan,SH, Tatang ST, Enjang, Abdul Rohim, Dafon, Wawan Genta, Rohyaman,, Asep Rahman BIRO KOTA BANDUNG: M. Edwandi, Dodo Gesat, Didin N, Nandar S, Asep DR, Oman R, Haryadi, Ayi Mulyana,Tengku Yusuf Noor Alhasan,, Fitri, Yefriando, Ully DO,, I. Gde Bayu Indrawan, Jerry Yosben, Dedi, Yansen P, Cecep R, Tri Susilo, Koswara, Ceko Janoko, KABUPATEN BANDUNG : H. Achmad Rohimin (Ka Biro ) Wahyudin , BANDUNG BARAT : Asep, Ali Anwar, Dedi.S, Dede Supratman, Adida Dimas, Atep Tatang, H. Hendri Budiman, Hendra Kurnia, Iman Firman, Teddy Taurus, Pian Sopian Kiwil, Ajat Sudrajat, Asep Suhendar, Dadang Surahman CIMAHI : Endang Amud Robby Setiawan, Syadan Fitra Buana, Wawan Supriawan, Ade Kusnadi SUMEDANG: Andi Rusmansyah, Asep Kurnia, Endang Suherman, Yansori, Wawan Gunawan CIREBON : - KUNINGAN/MAJALENGKA : - PURWAKARTA : TB. M. Sanusi, Ati Rusmiati, Meiss Christha Andaliqa SUBANG : T. Mustopa, Ponijo, Surya, Rasjaya Al Ayayi P KARAWANG : - BEKASI: - CIANJUR/SUKABUMI/BOGOR/DEPOK: A. Smith Hardi (Kepala Biro), Ayub Jumiati, Nendi Raoendi, SE, Aang Juarsa, Ahmad Jaelani, Sukatma, Loekito SP, Koestono PK , Adam Saleh TASIKMALAYA/ CIAMIS: Sobirin , Haris Andi Hasan GARUT : Epi Alfian, Rahmad Hidayat Singkuat,Yayan Dukuh, Asep Hernawan JAKARTA : Zulkarnaen S, Drs. Nano Haryono,MM, Lukman Febryan BANTEN : , Iroy Abdul Syukur JAWA TENGAH : - PEMALANG : Teguh Priyatno CILACAP : - PADANG / PESISIR SELATAN :Yefriando, Sri Handoyo, Abdullah JAMBI : Maman Sunardi, Agustiardi TARAKAN/KALIMANTAN :TERNATE : Zulkarnaen S BANGKA BELITUNG : Dodi Iskandar,SH BENGKULU : Asmawati, Sunoto KAB.MUKO-MUKO : Martika Effendi FOTOGRAFER: Sutrisno BAGIAN UMUM : Asep Sofian, Dedi PENGEMBANGAN & SIRKULASI/IKLAN & LITBANG: Institut Jurnalistik Indonesia. BANK : BJB Cabang Utama Bandung No. Rekening 00 131 00 180 47 73 a.n Martika Edison, Bank Mandiri Cabang Bandung Siliwangi No. Rekening 130.00.0980920.6 a.n Martika Edison REDAKSI/TATA USAHA/PERUSAHAAN : Jln. Sukagalih II No. 3 Cipedes - Sukajadi - Bandung - Jawa Barat - Indonesia , Telp/Faks : 022-82063424, 081322077086, 082218883029 E-mail : tab.indonesia@ymail.com (isi diluar tanggungjawab percetakan) CATATAN : Sehubungan banyaknya laporan yang masuk tentang adanya yang mengatasnamakan Wartawan/Reporter/Koresponden Tabloid Indonesia-Indonesia. Oleh sebab itu, Wartawan Tabloid Indonesia-Indonesia selalu dibekali Tanda Pengenal dan Tercantum dalam Box Redaksi serta tidak diperkenankan menerima/ meminta imbalan apapun dari siapapun.

Unordered List

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.