“Perlunya Peraturan Pemerintah Mengenai Eks Tanah Adat”
Bandung, INA-INA.
HAK seorang warga negara yang memiliki bidang tanah tetapi bidang tanah tersebut masih berstatus Eks adat perlu mendapat perlindungan hukum dari Pemerintah yang mengaturnya, hal tersebut tentunya harus dilengkapi dengan data-data pendukung yang akurat sebagai salah satu upaya dalam menentukan penelitian dari pihak Pemerintah itu sendiri, sebagai contoh: seseorang yang merasa memiliki sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat pasti akan mempertahankan hak miliknya, manakala ada pihak-pihak lain yang mengusik atas kepemilikannya tersebut oleh pihak-pihak lain/ bahkan dari lingkungan keluargannya sendiri.
Dalam tatanan kehidupan masyarakat, kepemilikan atas bidang tanah yang masih berstatus eks adat sering terjadi permasalahan, umumnya hal itu terjadi karena yang disebabkan oleh adanya data pendukung dari masing-masing pihak yang menurutnya memiliki kekuatan, karena masing-masing pihak memiliki keinginan yang kuat untuk mempertahankan dan memilikinya. Namun pada kenyataanya untuk menyeleksi hal itu Pemerintah dalam melaksanakannya pekerjaan tersebut bukan merupakan sesuatu hal yang mudah, karena untuk menentukan hal tersebut harus dilengkapi dengan payung hukum yang jelas dan dilaksanakan oleh tenaga Akhli yang proposional.
Sementara saat ini payung hukum yang ada hanya bagaimana tata cara pendaftaran hak bahwa bidang tanah tersebut ketika akan disertifikatkan, adapun mengenai bagaimana tata cara transaksi peralihan hak atas tanah yang masih berstatus Eks tanah adat tidak ada suatu peraturan yang baku dan dibenarkan oleh suatu aturan yang dapat diperta-nggungjawabkan secara hukum. Sementara munculnya suatu permasalahan selalu dipicu oleh ada-nya data-data yang masih menggunakan data-data lama, seperti istilah-istilah perpajakan masa lalu yang di buat olah Kantor Dinas Luar (KDL) yang diantaranya Yaitu : Kohir, Persil Blok, Kikitir dsb. Sementara keberadaan dokumen tersebut harus diadakan suatu penelitian yang bersifat khusus oleh Aparatur lembaga yang membidanginya atau aparat hukum yang handal, dan untuk hal itu Pemerintah dituntut untuk kerja keras dalam menyelesaikannya karena hal demikian tidak semudah membalikan telapak tangan, sehingga sering terjadi menimbulkan korban yang ujung-ujungnya timbul konflik yang berkepanjangan dan berlanjut ke Pengadilan.
Menyikapi permasalahan tersebut diatas, menggugah seorang Pemerhati masyarakat Deni Sonjaya, SH dirinya sudah sering menjadi penengah dalam menyelesaikan Konflik tanah yang masih berstatus eks adat, bahkan dirinya sering dimintai pendapatnya oleh pihak yang merasa bermasalah atas hal ini bahkan sering pula dimintai keterangannya sebagai saksi dalam suatu perkara baik di Pengadilan, Kepolisian maupun oleh para penegak hukum lainnya.
Umumnya kasus tersebut sering muncul karena mungkin adanya kesalahan data yang dipicu oleh ada-nya surat-surat ganda yang antara lain adanya sertifikat ganda, nomor Kohir sama tetapi namanya berbeda atau juga karena data silsilah keturunan Akhli Waris yang tidak sesuai dengan faktanya.
Selain itu, kata Deni yang tak kalah penting dari masalah kepemilikan tanah eks adat seharusnya mengacu kepada benar dan tidaknya dalam hak pewarisan dari silsilah keluarga dimana susunan keluarga (Pewaris) tersebut disahkan (diakui) oleh lembaga /instansi yang mena-nganinnya. Kenapa hak waris menjadi tolok ukur dalam sengketa tanah ? Sebab menurut Deni punya landasan yang kuat dan diatur oleh agama, bisa atau tidaknya seseorang memili-ki bidang tanah eks adat berdasarkan susunan Akhli Waris yang benar.
Pembahasan dalam permasalahan hukum pertanahan dirinya selalu berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku dan mengacu kepada Azaz praduga tak bersalah serta mengupayakan antara pihak-pihak yang bertikai untuk bisa saling memahami dan mengakui kekurangan dan kelebihan dari masing-masing pihak berdasarkan fakta dan data pendukung yang diajukannya, hal tersebut sebagai salah satu bahasan dipengadilan maupun diluar pengadilan. Biasannya kasus tanah eks adat tidak tertlepas dari masing-masing lembaga yang ada saat ini, yaitu : Kantor Pertanahan (BPN), Kecamatan, Kelurahan, Pajak (PBB), Polisi, Jaksa dan Lawyer, dari kesemua unsur tersebut diharapkan bisa menghasilkan suatu pemahaman yang sama dalam mengeluarkan keputusan dan kebijakan yang bisa diakui secara hukum dan untuk hal ini saya belum melihat adanya tanda-tanda yang menuju kearah itu dan yang ada hanya berbicara hukum dan hukum saja sementara acuan dan peraturannya tidak begitu jelas dan apabila tanda-tanda kearah perbaikan/ penyempurnaan tersebut sudah ada, maka saya berharap bahwa penanganan masalah hukum pertanahan harus disesuaikan dengan karakteristik dari daerah itu sendiri sehingga dalam penanganan tersebut di sesuaikan dengan buku pedoman atau petunjuk teknis yang telah disesuaikannya baik mengenai bagaimana tatacara untuk melakukan transaksi peralihan atas hak tanah pendaftaran hak termasuk urusan sengketannya, jangan seperti sekarang penyelesaian masalah di daerah perkotaan disamakan dengan didaerah pedesaan.
Menyikapi permasalahan tersebut diatas, Deni punya pemikiran sebagai berikut bahwa yang harus disikapi oleh Pemerintah, yaitu bahwa keberadaan Buku Letter C, Letter B dan produk-produk lain yang di keluarkan oleh Kantor Pajak (KDL) ketika itu yang sekarang ini berada Kantor Kelurahan atau Kecamatan, perlu di ditinjau kembali keberada-annya agar pengelolannya dapat terkontrol dengan baik, selain itu pula perlu peningkatan SDM yang membidangi pelayanan pertanahan baik dikecamatan maupun dikelurahan melalui pendidikan khusus yang mengarah kepada profesiaonalme sebagai pemangku jabatan yang ber-sifat khusus (akhli) dan yang lebih penting dari itu semua apabila buku-buku lama (Letter C, Letter B dan istilah-istilah eks pajak tersebut) masih diperlukan, maka sebaiknya pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan buku tersebut agar sipengelola tidak bingung atau tidak salah kaprah dan terjebak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga pihak kelurahan, kecamatan tidak selalu jadi bemper institusi, apabila terjadi sengketa.
Sebagai abdi negara dan sebagai pemerhati sosial dirinya dalam men-yelesaikan konflik tanah eks adat tersebut selalu berupaya untuk tidak merasa terbebani oleh siapapun, ia tetap akan memegang teguh pada suatu keadilan dengan mekanisme yang ada, karena seberat apapun masalah tersebut setidaknya harus ada upaya untuk penyelesaian, dan kita jangan sekali-kali menyimpang dari niat yang tulus, serta harus menpunyai komitmen jihad yang kuat agar kita mendapat ridho dan keberkahan dari ALLOH SWT Amin.
Disela-sela akhir pembicaraannya dengan Indonesia-Indonesia Deni berharap kepada para pejabat institusi / lembaga hukum yang membidangi masalah ini agar senantiasa berupaya untuk menuju pada arah perbaikan dan penyempurnaan sistem sehingga yang selama ini banyak terdengar menyalahkan institusi Kelurahan dan Kecamatan maka hal itu tidak akan terdengar lagi dan pada kesempatan inipun Deni berpesan dan menghimbau kepada warga masyarakat, apabila ingin membeli sebidang tanah atau rumah, belilah tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum (Sertifikat), atau setidaknya berkoordinasi terle-bih dahulu oleh pihak kelurahan atau kecamatan setempat dan hal ini sangat membantu bagi sicalon pembeli sehingga perlakuan tersebut menurut hukum bisa dikatagorikan sebagai pembeli yang beritikad baik serta berfungsi pula sebagai salah satu upaya untuk menghindari terjadinya konflik dikemudian hari. Edwandi
Dalam tatanan kehidupan masyarakat, kepemilikan atas bidang tanah yang masih berstatus eks adat sering terjadi permasalahan, umumnya hal itu terjadi karena yang disebabkan oleh adanya data pendukung dari masing-masing pihak yang menurutnya memiliki kekuatan, karena masing-masing pihak memiliki keinginan yang kuat untuk mempertahankan dan memilikinya. Namun pada kenyataanya untuk menyeleksi hal itu Pemerintah dalam melaksanakannya pekerjaan tersebut bukan merupakan sesuatu hal yang mudah, karena untuk menentukan hal tersebut harus dilengkapi dengan payung hukum yang jelas dan dilaksanakan oleh tenaga Akhli yang proposional.
Sementara saat ini payung hukum yang ada hanya bagaimana tata cara pendaftaran hak bahwa bidang tanah tersebut ketika akan disertifikatkan, adapun mengenai bagaimana tata cara transaksi peralihan hak atas tanah yang masih berstatus Eks tanah adat tidak ada suatu peraturan yang baku dan dibenarkan oleh suatu aturan yang dapat diperta-nggungjawabkan secara hukum. Sementara munculnya suatu permasalahan selalu dipicu oleh ada-nya data-data yang masih menggunakan data-data lama, seperti istilah-istilah perpajakan masa lalu yang di buat olah Kantor Dinas Luar (KDL) yang diantaranya Yaitu : Kohir, Persil Blok, Kikitir dsb. Sementara keberadaan dokumen tersebut harus diadakan suatu penelitian yang bersifat khusus oleh Aparatur lembaga yang membidanginya atau aparat hukum yang handal, dan untuk hal itu Pemerintah dituntut untuk kerja keras dalam menyelesaikannya karena hal demikian tidak semudah membalikan telapak tangan, sehingga sering terjadi menimbulkan korban yang ujung-ujungnya timbul konflik yang berkepanjangan dan berlanjut ke Pengadilan.
Menyikapi permasalahan tersebut diatas, menggugah seorang Pemerhati masyarakat Deni Sonjaya, SH dirinya sudah sering menjadi penengah dalam menyelesaikan Konflik tanah yang masih berstatus eks adat, bahkan dirinya sering dimintai pendapatnya oleh pihak yang merasa bermasalah atas hal ini bahkan sering pula dimintai keterangannya sebagai saksi dalam suatu perkara baik di Pengadilan, Kepolisian maupun oleh para penegak hukum lainnya.
Umumnya kasus tersebut sering muncul karena mungkin adanya kesalahan data yang dipicu oleh ada-nya surat-surat ganda yang antara lain adanya sertifikat ganda, nomor Kohir sama tetapi namanya berbeda atau juga karena data silsilah keturunan Akhli Waris yang tidak sesuai dengan faktanya.
Selain itu, kata Deni yang tak kalah penting dari masalah kepemilikan tanah eks adat seharusnya mengacu kepada benar dan tidaknya dalam hak pewarisan dari silsilah keluarga dimana susunan keluarga (Pewaris) tersebut disahkan (diakui) oleh lembaga /instansi yang mena-nganinnya. Kenapa hak waris menjadi tolok ukur dalam sengketa tanah ? Sebab menurut Deni punya landasan yang kuat dan diatur oleh agama, bisa atau tidaknya seseorang memili-ki bidang tanah eks adat berdasarkan susunan Akhli Waris yang benar.
Pembahasan dalam permasalahan hukum pertanahan dirinya selalu berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku dan mengacu kepada Azaz praduga tak bersalah serta mengupayakan antara pihak-pihak yang bertikai untuk bisa saling memahami dan mengakui kekurangan dan kelebihan dari masing-masing pihak berdasarkan fakta dan data pendukung yang diajukannya, hal tersebut sebagai salah satu bahasan dipengadilan maupun diluar pengadilan. Biasannya kasus tanah eks adat tidak tertlepas dari masing-masing lembaga yang ada saat ini, yaitu : Kantor Pertanahan (BPN), Kecamatan, Kelurahan, Pajak (PBB), Polisi, Jaksa dan Lawyer, dari kesemua unsur tersebut diharapkan bisa menghasilkan suatu pemahaman yang sama dalam mengeluarkan keputusan dan kebijakan yang bisa diakui secara hukum dan untuk hal ini saya belum melihat adanya tanda-tanda yang menuju kearah itu dan yang ada hanya berbicara hukum dan hukum saja sementara acuan dan peraturannya tidak begitu jelas dan apabila tanda-tanda kearah perbaikan/ penyempurnaan tersebut sudah ada, maka saya berharap bahwa penanganan masalah hukum pertanahan harus disesuaikan dengan karakteristik dari daerah itu sendiri sehingga dalam penanganan tersebut di sesuaikan dengan buku pedoman atau petunjuk teknis yang telah disesuaikannya baik mengenai bagaimana tatacara untuk melakukan transaksi peralihan atas hak tanah pendaftaran hak termasuk urusan sengketannya, jangan seperti sekarang penyelesaian masalah di daerah perkotaan disamakan dengan didaerah pedesaan.
Menyikapi permasalahan tersebut diatas, Deni punya pemikiran sebagai berikut bahwa yang harus disikapi oleh Pemerintah, yaitu bahwa keberadaan Buku Letter C, Letter B dan produk-produk lain yang di keluarkan oleh Kantor Pajak (KDL) ketika itu yang sekarang ini berada Kantor Kelurahan atau Kecamatan, perlu di ditinjau kembali keberada-annya agar pengelolannya dapat terkontrol dengan baik, selain itu pula perlu peningkatan SDM yang membidangi pelayanan pertanahan baik dikecamatan maupun dikelurahan melalui pendidikan khusus yang mengarah kepada profesiaonalme sebagai pemangku jabatan yang ber-sifat khusus (akhli) dan yang lebih penting dari itu semua apabila buku-buku lama (Letter C, Letter B dan istilah-istilah eks pajak tersebut) masih diperlukan, maka sebaiknya pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan buku tersebut agar sipengelola tidak bingung atau tidak salah kaprah dan terjebak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga pihak kelurahan, kecamatan tidak selalu jadi bemper institusi, apabila terjadi sengketa.
Sebagai abdi negara dan sebagai pemerhati sosial dirinya dalam men-yelesaikan konflik tanah eks adat tersebut selalu berupaya untuk tidak merasa terbebani oleh siapapun, ia tetap akan memegang teguh pada suatu keadilan dengan mekanisme yang ada, karena seberat apapun masalah tersebut setidaknya harus ada upaya untuk penyelesaian, dan kita jangan sekali-kali menyimpang dari niat yang tulus, serta harus menpunyai komitmen jihad yang kuat agar kita mendapat ridho dan keberkahan dari ALLOH SWT Amin.
Disela-sela akhir pembicaraannya dengan Indonesia-Indonesia Deni berharap kepada para pejabat institusi / lembaga hukum yang membidangi masalah ini agar senantiasa berupaya untuk menuju pada arah perbaikan dan penyempurnaan sistem sehingga yang selama ini banyak terdengar menyalahkan institusi Kelurahan dan Kecamatan maka hal itu tidak akan terdengar lagi dan pada kesempatan inipun Deni berpesan dan menghimbau kepada warga masyarakat, apabila ingin membeli sebidang tanah atau rumah, belilah tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum (Sertifikat), atau setidaknya berkoordinasi terle-bih dahulu oleh pihak kelurahan atau kecamatan setempat dan hal ini sangat membantu bagi sicalon pembeli sehingga perlakuan tersebut menurut hukum bisa dikatagorikan sebagai pembeli yang beritikad baik serta berfungsi pula sebagai salah satu upaya untuk menghindari terjadinya konflik dikemudian hari. Edwandi
0 komentar:
Post a Comment