“Perda” CSR Untuk
Sejahterakan Warga Kota
Sejahterakan Warga Kota
Bandung, INA-INA.
JUNI NABILA |
JUNI NABILA, Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, berharap dengan adanya pembahasan Perda Corporate Social Responsibility (CSR) ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus mensinergikan semua kepentingan demi meningkatkan kesejahteraan warga Kota Bandung. Serta sangat berharap usulan Perda CSR yang digagas oleh Komisi B DPRD Kota Bandung ini mendapat respon dan dukungan dari semua stake-holder terutama warga kota Bandung, guna mendorong menjadikan sebuah Perda,” demikian harapan yang di sampaikan Juni Nabila Anggota Komis B DPRD Kota Bandung ketika berkun-jung ke Kantor Redaksi Tabloid Indonesia-Indonesia, Jalan Sangkuriang No. 6 Bandung, baru-baru ini.
Menurut Juni, CSR sekarang ini sudah merupakan salahsatu persyaratan perusahaan untuk mendapat-kan sertifikasi ISO. Pembahasan “Perda“ CSR ini sejalan dengan program pemda Kota Bandung terutama dibi-dang kesejahteraan warga kota Bandung.
Lebih lanjut, Juni, tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep yang diperdakan pertama kali di Negara Republik Indonesia. “Perda” CSR Kota Bandung dimaksudkan mensinergikan semua kepentingan yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung semata-semata hanya untuk kesejahteraan warga Kota Bandung, dimana “Perda” CSR berhubungan erat deng-n "pembangunan berkelan-jutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivi-tasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Tujuannya sangat baik, agar kegiatan CSR bisa lebih optimal dan terprogram dengan target sasaran yang lebih jelas. Dengan begitu, CSR bukan sekedar memberikan uang atau materi kepada masyarakat sebagai obyek sasaran. Akan tetapi merupakan program berkelanjutan dan terukur dalam upaya ikut berpartisipasi melakukan pemberdayaan masyarakat dari sisi ekonomi maupun bidang lainnya yang memungkinkan masyarakat sekitar ikut terangkat harkat dan martabatnya. Cecep Rahkmatullah
Menurut Juni, CSR sekarang ini sudah merupakan salahsatu persyaratan perusahaan untuk mendapat-kan sertifikasi ISO. Pembahasan “Perda“ CSR ini sejalan dengan program pemda Kota Bandung terutama dibi-dang kesejahteraan warga kota Bandung.
Lebih lanjut, Juni, tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep yang diperdakan pertama kali di Negara Republik Indonesia. “Perda” CSR Kota Bandung dimaksudkan mensinergikan semua kepentingan yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung semata-semata hanya untuk kesejahteraan warga Kota Bandung, dimana “Perda” CSR berhubungan erat deng-n "pembangunan berkelan-jutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivi-tasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Tujuannya sangat baik, agar kegiatan CSR bisa lebih optimal dan terprogram dengan target sasaran yang lebih jelas. Dengan begitu, CSR bukan sekedar memberikan uang atau materi kepada masyarakat sebagai obyek sasaran. Akan tetapi merupakan program berkelanjutan dan terukur dalam upaya ikut berpartisipasi melakukan pemberdayaan masyarakat dari sisi ekonomi maupun bidang lainnya yang memungkinkan masyarakat sekitar ikut terangkat harkat dan martabatnya. Cecep Rahkmatullah
0 komentar:
Post a Comment