Siap Kerahkan Kades dan Perangkat Desa Ke Gedung DPR RI
Cilacap, INA-INA.
PADA rapat koordinasi antar pengurus Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa “Wahyu Manunggal” Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, selaku Ketua, Ahmad Khozan Sip., menyatakan, “Sikap Wahyu Manunggal tidak akan berbicara terlebih dahulu tentang program-program yang ditawarkan sama Parade Nusantara sebelum Parade Nusantara memenuhi janjinya akan mengegolkan RUU tentang desa untuk di sahkan menjadi Undang-undang tentang Desa,” elas Khozan Kades Salebu Kec. Majenang dibalai desa Kubangkangkung belum lama ini.
Khozan mengatakan,“ Pada prinsipnya Wahyu Manunggal siap mengerahkan anggotanya para kepala desa dan perangkat desa sebanyak-banyaknya manakala RUU tentang Desa tidak di sahkan menjadi UU tentang Desa. “ Cilacap akan datang dengan beribu ribu kades dan perangkat desa ke gedung DPR RI jakarta untuk bergabung dengan rekan-rekan lain se Indonesia dalam menyuarakan aspirasi agar RUU tersebut segera di tetapkan menjadi Undang-undang tentang desa” tegas Khozan.
Menurut Khozan, Pengaturan tentang desa saat ini terdapat dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam pelaksanaan selama beberapa tahun ini ternyata muncul beberapa lapis permasalahan. Pertama, UU No 32 Tahun 2004 belum secara jelas mengatur tata kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah daerah dan Desa. “ Berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi luas yang dianut oleh UU No. 32/2004, pemerintah hanya menjalankan lima kewenangan, dan diluar lima kewenangan itu menjadi kewenangan daerah. “ ujar Khozan. selengkapnya............
Khozan mengatakan,“ Pada prinsipnya Wahyu Manunggal siap mengerahkan anggotanya para kepala desa dan perangkat desa sebanyak-banyaknya manakala RUU tentang Desa tidak di sahkan menjadi UU tentang Desa. “ Cilacap akan datang dengan beribu ribu kades dan perangkat desa ke gedung DPR RI jakarta untuk bergabung dengan rekan-rekan lain se Indonesia dalam menyuarakan aspirasi agar RUU tersebut segera di tetapkan menjadi Undang-undang tentang desa” tegas Khozan.
Menurut Khozan, Pengaturan tentang desa saat ini terdapat dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam pelaksanaan selama beberapa tahun ini ternyata muncul beberapa lapis permasalahan. Pertama, UU No 32 Tahun 2004 belum secara jelas mengatur tata kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah daerah dan Desa. “ Berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi luas yang dianut oleh UU No. 32/2004, pemerintah hanya menjalankan lima kewenangan, dan diluar lima kewenangan itu menjadi kewenangan daerah. “ ujar Khozan. selengkapnya............
0 komentar:
Post a Comment