Bandung, INA-INA.
MARAKNYA praktik pungutan liar (pungli) kir kendaraan di Pengujian Dishub Kota Bandung kini semakin menjadi-jadi.
Menurut yang tidak mau dise-butkan namanya menyatakan di sinyalir setiap harinya hasil pungli ditengarai mencapai puluhan juta rupiah. Korupsi terstruktur ini terkesan dibiarkan dan dipelihara.
Seperti yang ditulis Tabloid Indonesia Indonesia edisi No.163/Th.XII/Juli/2011 berdasarkan Perda No.12 tahun 1998 tentang retribusi dibidang perhubungan total biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan hanya berkisar Rp.100 ribu/setiap kendaraan. Namun pada prakteknya setiap pemilik kendaraan yang akan di uji berkala harus merogoh kocek dalam-dalam mencapai Rp. 150 ribu – Rp. 200 ribu.
Menurut yang tidak mau dise-butkan namanya menyatakan di sinyalir setiap harinya hasil pungli ditengarai mencapai puluhan juta rupiah. Korupsi terstruktur ini terkesan dibiarkan dan dipelihara.
Seperti yang ditulis Tabloid Indonesia Indonesia edisi No.163/Th.XII/Juli/2011 berdasarkan Perda No.12 tahun 1998 tentang retribusi dibidang perhubungan total biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan hanya berkisar Rp.100 ribu/setiap kendaraan. Namun pada prakteknya setiap pemilik kendaraan yang akan di uji berkala harus merogoh kocek dalam-dalam mencapai Rp. 150 ribu – Rp. 200 ribu.
0 komentar:
Post a Comment