04 December 2011

Veteran Adalah Lambang Keperkasaan Bangsa

 Masih Adakah Legiun Veteran RI ?

(kika) Ketua GPPK Jabar, R. Kurnia, Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda, Ketua LVRI Kota Bandung, H. Sudirman
 Bandung, INA-INA.
      KETUA Generasi Penerus Perintis Kemerdekaan (GPPK) Provinsi Jawa Barat, R. Kurnia, MA menyatakan bahwa sejauh ini para Veteran Indonesia tidak pernah mempunyai kedudukan yang membanggakan, karena selalu dicitrakan sebagai orang-orang tua dengan pakai-an tentara yang lusuh dan menjual kalender atau gambar Presiden RI dari toko ke toko atau dari rumah ke rumah. Sedangkan yang berdasi hanyalah makelar-makelar lisensi atau kuota ekspor  impor atau DO distribusi barang tertentu,” ungkap Kurnia ketika ditemui Indonesia-Indonesia, disekretariat GPPK Jabar, (3/11) lalu.
    Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa Legiun Vetaran RI diresmikan pembentukannya pada tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 1957, dan kedudukan Veteran Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967. Seharusnya dapat lebih baik dalam kehidupannya, dan juga Veteran Perang Kemerdekaan mendapat penghargaan yang sangat tinggi di kalangan para anggota World Veterans Federation (WVF). Secara umum ada tiga tingkatan Vetaran, yang tertinggi adalah Veteran perang kemerdekaan, kemudian Veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar, dan selanjutnya adalah veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa  bangsa yang menjadi sekutunya, atau membela kepentingan politik tertentu negaranya. Pensiunan ten-tara yang tidak pernah berperang melawan musuh dari luar tidak mendapat predikat Veteran, hanya purnawirawan.
    Di Indonesia saat ini ada dua kategori Veteran, yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan bagi yang bertempur dalam Perang Kemer-dekaan dari tahun 1945 sampai 1949, dan Veteran Pembela Kemerdekaan bagi yang pernah ber-tempur selama Trikora dan Dwikora, juga yang di Timor Timur dari tahun 1976. selain itu sekarang ini juga sedang diperjuangkan pemberian predikat Veteran bagi mereka yang pernah dikirim ke luar negeri untuk tugas-tugas pen-jagaan perdamaian di bawah ben-dera Perserikatan Bangsa-Bangsa, karena sudah mendapat rekomendasi dari WVF.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 sebenarnya telah mengamanatkan kepada Pemerin-tah untuk mengurus para Vetaran Indonesia dengan sebaik-baiknya, seperti yang tertuang dalam pasal 6 sampai 12, yaitu tentang Hak Vetaran RI. Bahkan pasal 17 mengamanatkan adanya Departemen atau Badan untuk pengurusan veteran. Namun saat ini yang ada hanya sebuah Sub-Direktorat di bawah Departemen Pertahanan, yang merupakan satu unit organisasi empat tingkat di bawah Depar-temen atau tiga tingkat di bawah Badan. Apalah artinya satu unit sebesar gurem sedangkan urusan Vetaran sangat luas, apalagi tanggungjawabnya terbatas pada urusan administrasi/registrasi Vetaran saja dan tidak termasuk pembinanya.
    Legiun Vetaran RI sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 pasal 15 dan 18 merupakan satu satunya organisasi massa Vetaran, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI. Meskipun digolongkan sebagai organisasi massa, tetapi Legiun Veteran RI bersifat khusus, maka kegiatannya tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985. Namun karena tidak ada Departemen atau Badan yang membinanya, tidak jelas kepada siapa Legiun Veteran RI harus bertanggungjawab dan siapa pula yang harus mengawasi dan memeriksanya agar otganisasi itu senantiasa aset negara yang dikelo-lanya menguap atau berpindah tangan ke pihak yang tidak berhak.
    Sebagai organisasi kemasyara-katan Legiun Veteran RI mempun-yai kedudukan yang istimewa karena berdirinya dengan Keputusan Presiden RI, juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya serta pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusatnya disahkan dengan Keputusan Presiden RI. Bahkan tentang Veteran RI itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 yang kemudian disempurna-kan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967.
    Bangsa kita banyak yang tidak memahamoi kedudukan dan fungsi Vetaran RI dalam kehidupan ber-bangsa dan bernegara, yang sangat ironis jika mengingat bahwa bang-sa Indonesia eksis karena perjua-ngan mereka. Para Veteran RI itu sekarang pada umumnya sudah berusia lanjut, para Veteran Pejuang Kemerdekaan yang paling muda usianya sudah diatas 70-an, sedangkan para Veteran Pembela Kemerdekaan sebagian besar sud-ah berusia di atas 60-an.
    Barangkali dengan pertimbangan usia lanjut ini, yang berarti jumlahnya akan semakin menyusut, maka Pemerintah telah menyusutkan pula organisasi pembinanya dari Kementerian disusutkan menjadi Direktorat Jenderal, ke-mudian menjadi Direktorat, dan sekarang tinggal Sub-Direktorat.
    Agaknya Pemerintah melihat Veteran RI hanya dari sosok fisik-nya, dan tidak melihat dari sudut nilai dan fungsinya dalam kehi-dupan berbangsa dan bernegara. Apakah memang sudah tidak ber-sisa kebanggan bangsa terhadap perjuangan bersenjata para putera terbaik bangsanya sejak Perang Kemerdekaan yang lalu ? Apakah sejarah tidak mempunyai arti dalam pembinaan kehidupan kebangsaan Indonesia ?
    Orang bijak mengatakan, bahwa hari ini berakar di masa lalu dan masa datang ditentukan oleh hari ini. Oleh karena itu kelanjutan keberadaan Legiun Veteran RI sangat ditentukan oleh persepsi para ge-nerasi muda tentang Vetaran. Hari-hari akhir Legiun Veteran RI sudah tinggal dihitung, apabila orrang sudah tidak lagi menaruh hormat terhadap sebutan Vetaran, sehing-ga dengan ringan membuat per-nyataan di muka umum bahwa Veteran terlibat dalam kegiatan teror. Apalagi apabila orang sudah tidak lagi menaruh hormat terha-dap monumen Veteran RI dan menjualnya untuk nilai yang tidak dapat dibandingkan dengan darah para pejuang bangsa yang maba-sahi bumi Nusantara.
    Pada kondisi seperti diera kemerdekaan, ironis adanya tentang Veteran RI, kami sebagai Generasi muda Penerus dan pelurus cita-cita perjuangan Kemerdekaan RI, menghimbau pada pemerintah pusat kiranya dapat diadakannya suatu Kementerian Veteran RI pada Kabinet SBY - Boediono,” pungkas Kurnia. Edwandi
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Tabloid Indonesia-Indonesia. Powered by Blogger.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate another link velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.

Followers

Followers

Pengunjung

Search This Blog

Blog Archive

Categories

BAHASA

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Breaking News

Advetorial

Berita Terlaris

Recent Posts

PENASEHAT : DR.H. Dada Rosada, H.TB. Sudrajat Ghozali,, H.M. Wayan Soediana, Boyke Trisnadi W, Abah Muhamad Hifson, H. Karyudi, Gunawan Kusuma Hadi, Muhammad Monang Situmorang , , R. Kurnia, Agus Salide, SH, A. Husein Wijaya,, Zulkarnain Soleman, SE,SH, Abah Oom Johana, Mang Nana Sujana, HM. Dadang S, Cuncun Wijaya PEMIMPIN UMUM : Martika Edison PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNGJAWAB : M. Edison WAKIL PEMIMPIN REDAKSI : Muhammad Hasbi DEWAN REDAKSI : M. Edison (Ketua), Muhammad Hasbi PEMIMPIN PERUSAHAAN : M.Hasbi, PENASEHAT HUKUM : Kantor Advokat/Pengacara Yani Arya, SH.MSi. & Rekan, Hayun Shobri, SH dan Rekan STAF KHUSUS : R.Ucok Hendra ,Uwa Endang Amud, Rahmat Hidayat Singkuat (RHS-ABG), Wilman, Yudhi Darmayuda, Beno W, Ervin M, Mami Salamah, Ebit,Dafon, Dedi Suryadi, Yati S, H. Dodi Suryadi, Dodo Gesat, Deden Dasep, Dadang Surachman, Amin Maulana,, Daniel Darmawan,SH, Tatang ST, Enjang, Abdul Rohim, Dafon, Wawan Genta, Rohyaman,, Asep Rahman BIRO KOTA BANDUNG: M. Edwandi, Dodo Gesat, Didin N, Nandar S, Asep DR, Oman R, Haryadi, Ayi Mulyana,Tengku Yusuf Noor Alhasan,, Fitri, Yefriando, Ully DO,, I. Gde Bayu Indrawan, Jerry Yosben, Dedi, Yansen P, Cecep R, Tri Susilo, Koswara, Ceko Janoko, KABUPATEN BANDUNG : H. Achmad Rohimin (Ka Biro ) Wahyudin , BANDUNG BARAT : Asep, Ali Anwar, Dedi.S, Dede Supratman, Adida Dimas, Atep Tatang, H. Hendri Budiman, Hendra Kurnia, Iman Firman, Teddy Taurus, Pian Sopian Kiwil, Ajat Sudrajat, Asep Suhendar, Dadang Surahman CIMAHI : Endang Amud Robby Setiawan, Syadan Fitra Buana, Wawan Supriawan, Ade Kusnadi SUMEDANG: Andi Rusmansyah, Asep Kurnia, Endang Suherman, Yansori, Wawan Gunawan CIREBON : - KUNINGAN/MAJALENGKA : - PURWAKARTA : TB. M. Sanusi, Ati Rusmiati, Meiss Christha Andaliqa SUBANG : T. Mustopa, Ponijo, Surya, Rasjaya Al Ayayi P KARAWANG : - BEKASI: - CIANJUR/SUKABUMI/BOGOR/DEPOK: A. Smith Hardi (Kepala Biro), Ayub Jumiati, Nendi Raoendi, SE, Aang Juarsa, Ahmad Jaelani, Sukatma, Loekito SP, Koestono PK , Adam Saleh TASIKMALAYA/ CIAMIS: Sobirin , Haris Andi Hasan GARUT : Epi Alfian, Rahmad Hidayat Singkuat,Yayan Dukuh, Asep Hernawan JAKARTA : Zulkarnaen S, Drs. Nano Haryono,MM, Lukman Febryan BANTEN : , Iroy Abdul Syukur JAWA TENGAH : - PEMALANG : Teguh Priyatno CILACAP : - PADANG / PESISIR SELATAN :Yefriando, Sri Handoyo, Abdullah JAMBI : Maman Sunardi, Agustiardi TARAKAN/KALIMANTAN :TERNATE : Zulkarnaen S BANGKA BELITUNG : Dodi Iskandar,SH BENGKULU : Asmawati, Sunoto KAB.MUKO-MUKO : Martika Effendi FOTOGRAFER: Sutrisno BAGIAN UMUM : Asep Sofian, Dedi PENGEMBANGAN & SIRKULASI/IKLAN & LITBANG: Institut Jurnalistik Indonesia. BANK : BJB Cabang Utama Bandung No. Rekening 00 131 00 180 47 73 a.n Martika Edison, Bank Mandiri Cabang Bandung Siliwangi No. Rekening 130.00.0980920.6 a.n Martika Edison REDAKSI/TATA USAHA/PERUSAHAAN : Jln. Sukagalih II No. 3 Cipedes - Sukajadi - Bandung - Jawa Barat - Indonesia , Telp/Faks : 022-82063424, 081322077086, 082218883029 E-mail : tab.indonesia@ymail.com (isi diluar tanggungjawab percetakan) CATATAN : Sehubungan banyaknya laporan yang masuk tentang adanya yang mengatasnamakan Wartawan/Reporter/Koresponden Tabloid Indonesia-Indonesia. Oleh sebab itu, Wartawan Tabloid Indonesia-Indonesia selalu dibekali Tanda Pengenal dan Tercantum dalam Box Redaksi serta tidak diperkenankan menerima/ meminta imbalan apapun dari siapapun.

Unordered List

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.