Masih Adakah Legiun Veteran RI ?
(kika) Ketua GPPK Jabar, R. Kurnia, Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda, Ketua LVRI Kota Bandung, H. Sudirman |
Bandung, INA-INA.
KETUA Generasi Penerus Perintis Kemerdekaan (GPPK) Provinsi Jawa Barat, R. Kurnia, MA menyatakan bahwa sejauh ini para Veteran Indonesia tidak pernah mempunyai kedudukan yang membanggakan, karena selalu dicitrakan sebagai orang-orang tua dengan pakai-an tentara yang lusuh dan menjual kalender atau gambar Presiden RI dari toko ke toko atau dari rumah ke rumah. Sedangkan yang berdasi hanyalah makelar-makelar lisensi atau kuota ekspor impor atau DO distribusi barang tertentu,” ungkap Kurnia ketika ditemui Indonesia-Indonesia, disekretariat GPPK Jabar, (3/11) lalu.
Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa Legiun Vetaran RI diresmikan pembentukannya pada tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 1957, dan kedudukan Veteran Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967. Seharusnya dapat lebih baik dalam kehidupannya, dan juga Veteran Perang Kemerdekaan mendapat penghargaan yang sangat tinggi di kalangan para anggota World Veterans Federation (WVF). Secara umum ada tiga tingkatan Vetaran, yang tertinggi adalah Veteran perang kemerdekaan, kemudian Veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar, dan selanjutnya adalah veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa bangsa yang menjadi sekutunya, atau membela kepentingan politik tertentu negaranya. Pensiunan ten-tara yang tidak pernah berperang melawan musuh dari luar tidak mendapat predikat Veteran, hanya purnawirawan.
Di Indonesia saat ini ada dua kategori Veteran, yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan bagi yang bertempur dalam Perang Kemer-dekaan dari tahun 1945 sampai 1949, dan Veteran Pembela Kemerdekaan bagi yang pernah ber-tempur selama Trikora dan Dwikora, juga yang di Timor Timur dari tahun 1976. selain itu sekarang ini juga sedang diperjuangkan pemberian predikat Veteran bagi mereka yang pernah dikirim ke luar negeri untuk tugas-tugas pen-jagaan perdamaian di bawah ben-dera Perserikatan Bangsa-Bangsa, karena sudah mendapat rekomendasi dari WVF.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 sebenarnya telah mengamanatkan kepada Pemerin-tah untuk mengurus para Vetaran Indonesia dengan sebaik-baiknya, seperti yang tertuang dalam pasal 6 sampai 12, yaitu tentang Hak Vetaran RI. Bahkan pasal 17 mengamanatkan adanya Departemen atau Badan untuk pengurusan veteran. Namun saat ini yang ada hanya sebuah Sub-Direktorat di bawah Departemen Pertahanan, yang merupakan satu unit organisasi empat tingkat di bawah Depar-temen atau tiga tingkat di bawah Badan. Apalah artinya satu unit sebesar gurem sedangkan urusan Vetaran sangat luas, apalagi tanggungjawabnya terbatas pada urusan administrasi/registrasi Vetaran saja dan tidak termasuk pembinanya.
Legiun Vetaran RI sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 pasal 15 dan 18 merupakan satu satunya organisasi massa Vetaran, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI. Meskipun digolongkan sebagai organisasi massa, tetapi Legiun Veteran RI bersifat khusus, maka kegiatannya tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985. Namun karena tidak ada Departemen atau Badan yang membinanya, tidak jelas kepada siapa Legiun Veteran RI harus bertanggungjawab dan siapa pula yang harus mengawasi dan memeriksanya agar otganisasi itu senantiasa aset negara yang dikelo-lanya menguap atau berpindah tangan ke pihak yang tidak berhak.
Sebagai organisasi kemasyara-katan Legiun Veteran RI mempun-yai kedudukan yang istimewa karena berdirinya dengan Keputusan Presiden RI, juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya serta pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusatnya disahkan dengan Keputusan Presiden RI. Bahkan tentang Veteran RI itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 yang kemudian disempurna-kan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967.
Bangsa kita banyak yang tidak memahamoi kedudukan dan fungsi Vetaran RI dalam kehidupan ber-bangsa dan bernegara, yang sangat ironis jika mengingat bahwa bang-sa Indonesia eksis karena perjua-ngan mereka. Para Veteran RI itu sekarang pada umumnya sudah berusia lanjut, para Veteran Pejuang Kemerdekaan yang paling muda usianya sudah diatas 70-an, sedangkan para Veteran Pembela Kemerdekaan sebagian besar sud-ah berusia di atas 60-an.
Barangkali dengan pertimbangan usia lanjut ini, yang berarti jumlahnya akan semakin menyusut, maka Pemerintah telah menyusutkan pula organisasi pembinanya dari Kementerian disusutkan menjadi Direktorat Jenderal, ke-mudian menjadi Direktorat, dan sekarang tinggal Sub-Direktorat.
Agaknya Pemerintah melihat Veteran RI hanya dari sosok fisik-nya, dan tidak melihat dari sudut nilai dan fungsinya dalam kehi-dupan berbangsa dan bernegara. Apakah memang sudah tidak ber-sisa kebanggan bangsa terhadap perjuangan bersenjata para putera terbaik bangsanya sejak Perang Kemerdekaan yang lalu ? Apakah sejarah tidak mempunyai arti dalam pembinaan kehidupan kebangsaan Indonesia ?
Orang bijak mengatakan, bahwa hari ini berakar di masa lalu dan masa datang ditentukan oleh hari ini. Oleh karena itu kelanjutan keberadaan Legiun Veteran RI sangat ditentukan oleh persepsi para ge-nerasi muda tentang Vetaran. Hari-hari akhir Legiun Veteran RI sudah tinggal dihitung, apabila orrang sudah tidak lagi menaruh hormat terhadap sebutan Vetaran, sehing-ga dengan ringan membuat per-nyataan di muka umum bahwa Veteran terlibat dalam kegiatan teror. Apalagi apabila orang sudah tidak lagi menaruh hormat terha-dap monumen Veteran RI dan menjualnya untuk nilai yang tidak dapat dibandingkan dengan darah para pejuang bangsa yang maba-sahi bumi Nusantara.
Pada kondisi seperti diera kemerdekaan, ironis adanya tentang Veteran RI, kami sebagai Generasi muda Penerus dan pelurus cita-cita perjuangan Kemerdekaan RI, menghimbau pada pemerintah pusat kiranya dapat diadakannya suatu Kementerian Veteran RI pada Kabinet SBY - Boediono,” pungkas Kurnia. Edwandi
Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa Legiun Vetaran RI diresmikan pembentukannya pada tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 1957, dan kedudukan Veteran Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967. Seharusnya dapat lebih baik dalam kehidupannya, dan juga Veteran Perang Kemerdekaan mendapat penghargaan yang sangat tinggi di kalangan para anggota World Veterans Federation (WVF). Secara umum ada tiga tingkatan Vetaran, yang tertinggi adalah Veteran perang kemerdekaan, kemudian Veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar, dan selanjutnya adalah veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa bangsa yang menjadi sekutunya, atau membela kepentingan politik tertentu negaranya. Pensiunan ten-tara yang tidak pernah berperang melawan musuh dari luar tidak mendapat predikat Veteran, hanya purnawirawan.
Di Indonesia saat ini ada dua kategori Veteran, yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan bagi yang bertempur dalam Perang Kemer-dekaan dari tahun 1945 sampai 1949, dan Veteran Pembela Kemerdekaan bagi yang pernah ber-tempur selama Trikora dan Dwikora, juga yang di Timor Timur dari tahun 1976. selain itu sekarang ini juga sedang diperjuangkan pemberian predikat Veteran bagi mereka yang pernah dikirim ke luar negeri untuk tugas-tugas pen-jagaan perdamaian di bawah ben-dera Perserikatan Bangsa-Bangsa, karena sudah mendapat rekomendasi dari WVF.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 sebenarnya telah mengamanatkan kepada Pemerin-tah untuk mengurus para Vetaran Indonesia dengan sebaik-baiknya, seperti yang tertuang dalam pasal 6 sampai 12, yaitu tentang Hak Vetaran RI. Bahkan pasal 17 mengamanatkan adanya Departemen atau Badan untuk pengurusan veteran. Namun saat ini yang ada hanya sebuah Sub-Direktorat di bawah Departemen Pertahanan, yang merupakan satu unit organisasi empat tingkat di bawah Depar-temen atau tiga tingkat di bawah Badan. Apalah artinya satu unit sebesar gurem sedangkan urusan Vetaran sangat luas, apalagi tanggungjawabnya terbatas pada urusan administrasi/registrasi Vetaran saja dan tidak termasuk pembinanya.
Legiun Vetaran RI sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 pasal 15 dan 18 merupakan satu satunya organisasi massa Vetaran, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI. Meskipun digolongkan sebagai organisasi massa, tetapi Legiun Veteran RI bersifat khusus, maka kegiatannya tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985. Namun karena tidak ada Departemen atau Badan yang membinanya, tidak jelas kepada siapa Legiun Veteran RI harus bertanggungjawab dan siapa pula yang harus mengawasi dan memeriksanya agar otganisasi itu senantiasa aset negara yang dikelo-lanya menguap atau berpindah tangan ke pihak yang tidak berhak.
Sebagai organisasi kemasyara-katan Legiun Veteran RI mempun-yai kedudukan yang istimewa karena berdirinya dengan Keputusan Presiden RI, juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya serta pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusatnya disahkan dengan Keputusan Presiden RI. Bahkan tentang Veteran RI itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 yang kemudian disempurna-kan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967.
Bangsa kita banyak yang tidak memahamoi kedudukan dan fungsi Vetaran RI dalam kehidupan ber-bangsa dan bernegara, yang sangat ironis jika mengingat bahwa bang-sa Indonesia eksis karena perjua-ngan mereka. Para Veteran RI itu sekarang pada umumnya sudah berusia lanjut, para Veteran Pejuang Kemerdekaan yang paling muda usianya sudah diatas 70-an, sedangkan para Veteran Pembela Kemerdekaan sebagian besar sud-ah berusia di atas 60-an.
Barangkali dengan pertimbangan usia lanjut ini, yang berarti jumlahnya akan semakin menyusut, maka Pemerintah telah menyusutkan pula organisasi pembinanya dari Kementerian disusutkan menjadi Direktorat Jenderal, ke-mudian menjadi Direktorat, dan sekarang tinggal Sub-Direktorat.
Agaknya Pemerintah melihat Veteran RI hanya dari sosok fisik-nya, dan tidak melihat dari sudut nilai dan fungsinya dalam kehi-dupan berbangsa dan bernegara. Apakah memang sudah tidak ber-sisa kebanggan bangsa terhadap perjuangan bersenjata para putera terbaik bangsanya sejak Perang Kemerdekaan yang lalu ? Apakah sejarah tidak mempunyai arti dalam pembinaan kehidupan kebangsaan Indonesia ?
Orang bijak mengatakan, bahwa hari ini berakar di masa lalu dan masa datang ditentukan oleh hari ini. Oleh karena itu kelanjutan keberadaan Legiun Veteran RI sangat ditentukan oleh persepsi para ge-nerasi muda tentang Vetaran. Hari-hari akhir Legiun Veteran RI sudah tinggal dihitung, apabila orrang sudah tidak lagi menaruh hormat terhadap sebutan Vetaran, sehing-ga dengan ringan membuat per-nyataan di muka umum bahwa Veteran terlibat dalam kegiatan teror. Apalagi apabila orang sudah tidak lagi menaruh hormat terha-dap monumen Veteran RI dan menjualnya untuk nilai yang tidak dapat dibandingkan dengan darah para pejuang bangsa yang maba-sahi bumi Nusantara.
Pada kondisi seperti diera kemerdekaan, ironis adanya tentang Veteran RI, kami sebagai Generasi muda Penerus dan pelurus cita-cita perjuangan Kemerdekaan RI, menghimbau pada pemerintah pusat kiranya dapat diadakannya suatu Kementerian Veteran RI pada Kabinet SBY - Boediono,” pungkas Kurnia. Edwandi
0 komentar:
Post a Comment