Tiga Perusahaan Mencabut Pengajuan Penangguhan
Bandung, INA-INA.
Mayoritas perusahaan yang menangguhkan UMK berada di Kabupaten Bekasi dibanding dengan daerah lain. "Memang rata-rata yang menangguhkan adalah perusahaan garmen dari Korea Selatan. Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat memberikan izin penangguhan upah minimum kabupaten/kota Tahun 2012 kepada 29 perusahaan dari 35 perusahaan yang mengajukan izin penangguhan UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan bahwa selain memberikan izin penangguhan UMK kepada 29 perusahaan, tiga perusahaan mencabut pengajuan penangguhan. "Jadi tiga perusahaan yang mencabut atau membatalkan penagguhan UMK adalah PT Era Variasi Intertika (di Kota Depok), PT Sung Shin Indonesia (di Kota Bekasi) dan PT Space Indonesia (di Kabupaten Bekasi)," kata Hening Widiatmok, Jumat, (6/1) lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan bahwa selain memberikan izin penangguhan UMK kepada 29 perusahaan, tiga perusahaan mencabut pengajuan penangguhan. "Jadi tiga perusahaan yang mencabut atau membatalkan penagguhan UMK adalah PT Era Variasi Intertika (di Kota Depok), PT Sung Shin Indonesia (di Kota Bekasi) dan PT Space Indonesia (di Kabupaten Bekasi)," kata Hening Widiatmok, Jumat, (6/1) lalu.
Lebih lanjut Hening mengungkapkan bahwa untuk perusahaan yang ditolak pengajuan UMK-nya adalah PT Grand Textile Industry (di Kota Bandung), PT Grand Dinamika Manufacturing Indonesia (di Kabupaten Bekasi) dan PT Cheong Huat Plastic (di Kabupaten Bekasi). "Jadi begini, perusahaan yang ditolak adalah perusahaan yang tidak mengajukan persyaratan penangguhan secara lengkap," ujar Hening.
Hening menjelaskan bahwa syarat penangguhan UMK cukup berat seperti harus ada finansial repor perusahaan selama dua tahun berturut-turut dan juga ada kesepakatan antara serikat buruh/serikat pekerja dengan perusahaan dan harus diketahui dinas tenaga kerja kabupaten/kota. Tiga perusahaan yang ditolak adalah yang tidak memenuhi syarat penangguhan UMK.
Hening mengatakan, rata-rata yang mengajukan penangguhan UMK adalah perusahaan besar dengan alasan tidak bisa menjalankan UMK yang telah disepakati karena nilainya terlalu besar seperti di Kabupaten Bekasi yang nilai UMK-nya mencapai Rp1.491.000, sedangkan kondisi perusahaannya banyak yang stagnan. "Namun dari sejumlah perusahaan itu tidak semuanya menangguhkan UMK selama satu tahun. Ada yang menangguhkan UMK selama 3, 4 hingga enam bulan," katanya.
Pihaknya menambahkan, setelah perusahaan melengkapi semua persyaratan pengajuan penangguhan maka pihaknya akan mengecek ke lapangan. "Jika sudah sesuai prosedur dan pengecekan lapangan, baru kita memberi izin penangguhan," kata Hening. Tim R
Hening menjelaskan bahwa syarat penangguhan UMK cukup berat seperti harus ada finansial repor perusahaan selama dua tahun berturut-turut dan juga ada kesepakatan antara serikat buruh/serikat pekerja dengan perusahaan dan harus diketahui dinas tenaga kerja kabupaten/kota. Tiga perusahaan yang ditolak adalah yang tidak memenuhi syarat penangguhan UMK.
Hening mengatakan, rata-rata yang mengajukan penangguhan UMK adalah perusahaan besar dengan alasan tidak bisa menjalankan UMK yang telah disepakati karena nilainya terlalu besar seperti di Kabupaten Bekasi yang nilai UMK-nya mencapai Rp1.491.000, sedangkan kondisi perusahaannya banyak yang stagnan. "Namun dari sejumlah perusahaan itu tidak semuanya menangguhkan UMK selama satu tahun. Ada yang menangguhkan UMK selama 3, 4 hingga enam bulan," katanya.
Pihaknya menambahkan, setelah perusahaan melengkapi semua persyaratan pengajuan penangguhan maka pihaknya akan mengecek ke lapangan. "Jika sudah sesuai prosedur dan pengecekan lapangan, baru kita memberi izin penangguhan," kata Hening. Tim R
0 komentar:
Post a Comment