BANDUNG, indonesia-indonesia.com – Bank Muamalat sudah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik nasabah. Untuk itu masyarakat lebih berhati-hati agar tidak mengalami pengalaman seperti yang dialami kliennya yang bermaksud mau berinvestasi tapi mengalami kerugian baik secara materil maupun inmateril. Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Mendez Sinaga,SH dalam keterangan pers tertulis yang diterima indonesia-indonesia.com.
Bank Muamalat disomasi konsumen unit-unit toko melalui kuasa hukum Mendez Sinaga, SH. Surat Teguran (Somasi) yang dilayangkan tanggal 25 Juni 2018 itu berisi agar pihak Bank Muamalat mengembalikan biaya-biaya Titipan Biaya Pajak Pembeli, Biaya Akta Jual Beli (AJB), Biaaaya APHT, Biaaya SKMHT, Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan Biaya Asuransi kepada konsumen.
Menurut Mandez, somasi dilayangkan, karena telah terjadinya pembatalan jual beli. “Klien saya minta pengembalian sebagian biaya akad yang telah dikeluarkan, yang mana biaya-biaya tersebut diketahui belum dipakai karena sertifikat induk belum di splitsing (dipecah/dipisahkan)”, kata Mendez.
Mendez menjelaskan sekitar tahun 2013 kliennya membeli unit-unit toko yang dipasarkan oleh PT. Hastuka yang bekerjasama dengan Bank Muamalat. “Programnya bebas uang muka dan bebas angsuran selama 2 tahun atau sampai serah terima unit DP, dan dalam program tersebut konsumen hanya membayar akad saja. Setelah berjalan apa yang dijanjikan PT. Hastuka sebagai developer terkait dari selesainya bangunan, terhambat dan terlebih lagi free angsuran yang dijanjikan selama 2 tahun dan atau dengan unit diserah terimakan, baru dibayarkan sebagian dan selanjutnya terlambat dibayarkan,” papar Mandez.
“Bahkan dalam hal ini membuat klien saya ditagih oleh pihak Bank Muamalat dan mendapatkan Black List (catatan hitam/ BI Checking) oleh semua bank. Atas hal tersebut akhirnya dilakukan mediasi yang difasilitasi dan disetujui oleh pihak bank Muamalat, dengan kesepakatan bahwa unit-unit tersebut dibatalkan jual-belinya dan developer harus mengambil alih unit-unit/buy back kepada nasabah dan terjadi kesepakatan antara klien saya dengan pihak developer PT. Hastuka wajib melakukan membeli kembali dan klien saya diwajibkan melakukan pembatalan”, ujar Mendez.
Ketika dikonfirmasi indonesia-indonesia.com, Bank Muamalat Cabang Induk Bandung, Senin, 10 Juli 2018 tak seorangpun pejabat bersedia memberikan keterangan. Bahkan disarankan untuk menghubungi Kuasa Hukum Bank Muamalat, Rohman Hidayat & Partner.
Kuasa Hukum Bank Muamalat Rohman mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum bank Muamalat akan menjawab semua dan akan saya sampaikan bahkan saya sudah bertemu dengan pengacaranya. “Sebenarnya mediasi juga bukan jalan buntu, saya akan memberikan jawaban secara resmi. Silahkan upaya formal rekan-rekan kuasa hukum konsumen, mungkin mau mengambil langkah-langkah hukum. Kalau pengembalian uang ke konsumen itu diperintahkan oleh PT. Hastuka akan kami bayarkan. Karena semua slip setoran ke bank Muamalat bukan dari nasabah, tapi semuanya dari seseorang yang bernama Santi Melina pihak PT. Hastuka. Ada surat keterangan oleh Dirut PT. Hastuka, Andy Winarto, SE bahwa uang itu milik developer. Kalau ada bukti setoran atas nama nasabah langsung kita akan bayar”, tegas Rohman. @Jerry Yosben
Bank Muamalat disomasi konsumen unit-unit toko melalui kuasa hukum Mendez Sinaga, SH. Surat Teguran (Somasi) yang dilayangkan tanggal 25 Juni 2018 itu berisi agar pihak Bank Muamalat mengembalikan biaya-biaya Titipan Biaya Pajak Pembeli, Biaya Akta Jual Beli (AJB), Biaaaya APHT, Biaaya SKMHT, Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan Biaya Asuransi kepada konsumen.
Menurut Mandez, somasi dilayangkan, karena telah terjadinya pembatalan jual beli. “Klien saya minta pengembalian sebagian biaya akad yang telah dikeluarkan, yang mana biaya-biaya tersebut diketahui belum dipakai karena sertifikat induk belum di splitsing (dipecah/dipisahkan)”, kata Mendez.
Mendez menjelaskan sekitar tahun 2013 kliennya membeli unit-unit toko yang dipasarkan oleh PT. Hastuka yang bekerjasama dengan Bank Muamalat. “Programnya bebas uang muka dan bebas angsuran selama 2 tahun atau sampai serah terima unit DP, dan dalam program tersebut konsumen hanya membayar akad saja. Setelah berjalan apa yang dijanjikan PT. Hastuka sebagai developer terkait dari selesainya bangunan, terhambat dan terlebih lagi free angsuran yang dijanjikan selama 2 tahun dan atau dengan unit diserah terimakan, baru dibayarkan sebagian dan selanjutnya terlambat dibayarkan,” papar Mandez.
“Bahkan dalam hal ini membuat klien saya ditagih oleh pihak Bank Muamalat dan mendapatkan Black List (catatan hitam/ BI Checking) oleh semua bank. Atas hal tersebut akhirnya dilakukan mediasi yang difasilitasi dan disetujui oleh pihak bank Muamalat, dengan kesepakatan bahwa unit-unit tersebut dibatalkan jual-belinya dan developer harus mengambil alih unit-unit/buy back kepada nasabah dan terjadi kesepakatan antara klien saya dengan pihak developer PT. Hastuka wajib melakukan membeli kembali dan klien saya diwajibkan melakukan pembatalan”, ujar Mendez.
Ketika dikonfirmasi indonesia-indonesia.com, Bank Muamalat Cabang Induk Bandung, Senin, 10 Juli 2018 tak seorangpun pejabat bersedia memberikan keterangan. Bahkan disarankan untuk menghubungi Kuasa Hukum Bank Muamalat, Rohman Hidayat & Partner.
Kuasa Hukum Bank Muamalat Rohman mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum bank Muamalat akan menjawab semua dan akan saya sampaikan bahkan saya sudah bertemu dengan pengacaranya. “Sebenarnya mediasi juga bukan jalan buntu, saya akan memberikan jawaban secara resmi. Silahkan upaya formal rekan-rekan kuasa hukum konsumen, mungkin mau mengambil langkah-langkah hukum. Kalau pengembalian uang ke konsumen itu diperintahkan oleh PT. Hastuka akan kami bayarkan. Karena semua slip setoran ke bank Muamalat bukan dari nasabah, tapi semuanya dari seseorang yang bernama Santi Melina pihak PT. Hastuka. Ada surat keterangan oleh Dirut PT. Hastuka, Andy Winarto, SE bahwa uang itu milik developer. Kalau ada bukti setoran atas nama nasabah langsung kita akan bayar”, tegas Rohman. @Jerry Yosben
0 komentar:
Post a Comment