Bandung, Indonesia-Indonesia.com
SALAM LESTARI !! Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, dalamAksi Penolakan Perubahan Fungsi Cagar Alam Kamojang & Gunung Papandayan menjadi Taman Wisata Alam.
|
Dirjen Kementerian LHK Menerima Aliansi Cagar Alam Jawa Barat . |
Berbagai elemen masyarakat dari Jawa Barat yang tergabung
dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mengadakan aksi di Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Aksi ini dilakukan
untuk menolak perubahan status Cagar Alam Kamojang dan Cagar Alam Gunung
Papandayan menjadi Taman Wisata Alam. Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, dalam Siaran Pers 6 Maret 2019, Massa Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menuntut Menteri
Siti Nurbaya Bakar untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018
tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian
Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 hektare dan Cagar Alam Gunung
Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi Taman Wisata Alam (TWA), terletak di
Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tertanggal
10 Januari 2018.
|
H,Denni
Hamdani, Tokoh Aliansi Cagar Alam Jawa Barat bersama Tim Cagar Alam
Jawa Barat Menyampaikan Tuntutan kepada Menteri LHK untuk Mencabut SK TWA Kamojang dan
Papandayan |
Tuntutan pencabutan ini diajukan karena,
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Cagar Alam melanggar atau
bertentangan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
melanggar RTRW Nasional. Perubahan status ini juga tidak melibatkan
umum, pihak-pihak yang berkepentinga, masyarakat, organisasi lingkungan
hidup, dan kelompok masyarakat sadar kawasan, seperti yang diharuskan
Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
|
Aliansi Cagar Alam Jawa Barat Bersama Pejuang Cagar Alam Indonesia |
Selain itu,
perubahan status cagar alam menjadi Taman Wisata Alam ini akan merusak
Danau Ciharus, danau purba yang terletak di Cagar Alam Kamojang. Danau
Ciharus ini menjadi sumber air sungai Citarum dan Cimanuk, kedua sungai
ini termasuk sungai yang sangat penting bagi kehidupan warga Bandung
Selatan.
Hutan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menjadi kawasan
yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan di
Bandung Selatan setelah Bandung Utara jadi “hutan beton”. Banjir badang
Garut tahun 2016 yang sangat mengerikan bagi lingkungan maupun
kemanusiaan itu salah satunya disebabkan oleh rusaknya lingkungan di
kawasan penyangga Cagar Alam Kamojang dan Papandayan. Penolakan
perubahan satatus ini juga menjadi upaya penyelamatan Bandung Selatan
sebagai Benteng Terakhir Paryahiangan Selatan.
Perwakilan aliansi
di terima oleh Dirjen KSDAE, Dirjen Esensian dan Dirjen Gakum yang
terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan warga jawa
barat beserta jaringan dari berbagai daerah, selanjutnya aliansi meminta
KLHK menjelaskan serta memberikan alasan kenapa SK penurunan kawasan
dikeluarkan KLHK.
Kita mencatat ada tiga point alasan mendasar KLHK keluarkan SK 25/2018 salah satunya :
1.Mengakomodir kegiatan atau aktivitas masyarakat sekitar
2.Mengakomodir keberadaan kegiatan PGE dan Star Energi
3.Mengakomodir bagi para bisnis wisata alam
|
Dr.Herlina Agustin, Pejuang Lingkungan Hidup , bersama Tim Profauna, turut mendukung perjuangan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Tuntut Menteri LHK mencabut SK TWA Kamojang Papandayan |
Penjelasan KLHK di bantah dengan persentasi yang di sampaikan oleh
perwakilan aliansi, salah satunya Sdr. Iwang menyampaikan bahwa SK di
anggap tidak sah secara hukum karena banyak pelanggaran dalam proses
perencanaan perubahan status kawasan yang dilakukan oleh KLHK, selain
itu menganggap bahwa BKSDA cuci tangan dan di anggap tidak becus
mengurus kawasan. Hal yang sama Sdr.Pepep memberikan penjelasan dan
persentasi kajian serta upaya selama Lima tahun dalam kegiatan Sadar
kawasan. Menyampaikan fakta-fakta dan masalah eksisting di kawasan,
menyampaikan gambaran analisasi terhadap situasi kawasan dengan SK yang
dikeluarkan dan beberpa fakta masalah yang dirasa selama lima tahun
berkegiatan sosialisasi sadar kawasan.
Aliansi mengakhir penyampaian aspirasinya dengan menyampaikan Empat tuntutan yaitu :
1. Dirjen segera laporkan tuntutan aliansi kepada Mentri untuk segera mencabut SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018
2. Segera bentuk Tim kajian terpadu yang harus melibatkan Masyarakat sekitar lokasi
3. Segera bekukan SK untuk mengantisipasi terjadi kegiatan di Kawasan
4. Evaluasi segera bBBKSDA Jabar secara komperehenshif terkait managament pengelolaan Kawasan
Dirjen KSDAE Ir, Inung Wiratno, M.Sc., menerima dan membenarkan
argumen, pendapat, analisa, informasi, data dan kajian-kajian ilmiah
perwakilan aliansi. berikut jawaban Dirjen KLHK atas tuntutan aliansi :
1. Menerima semuat tuntutan yang disampaikan, namun karena bukan
kewengan dirjen mencabut SK tersebut maka akan buatkan langsung laporan
sore ini untuk disampaikan kepada Mentri LHK.
2. Akan segera
membentuk Tim kajian terpadu yang akan melibatkan unsur keterwakilan
masyarakat dan akademi sesuai rekomendasi teman-teman aliansi
3. Dirjen KSDAE akan lakukan Sidak kelapangan minggu depan
4. Untuk mengawal proses tuntutan teman-teman meminta Sdr.pepep dan
Sdr.kidung untuk berkoordinasi langsung dengan dirjen sebagai perwakilan
aliansi.
5. akan memberikan juga catatan-catatan rapat KLHK sebelumnya kepada aliansi
6. memiliki agenda satu bulan ini untuk membuat Forum konservasi yang
harapannya sekarang forum tersebut bisa atas dasar rekomendasi dari
teman-teman siapa saja yang harus terlibat.
|
Tim Long march Bandung Jakarta Aliansi Cagar Alam Jawa Barat Tuntut Menteri LHK Cabut SK TWA Kamojang Papandayan |
Dan berikut respon perwakilan aliansi terhadap jawaban dirjen tersebut:
Iwang dari Walhi Jawa Barat mengatakan kurang puas, karena target utama
aksi adalah menteri mencabut SK 25/2018. Akan tetapi perjuangan Aliansi
Cagar Alam Jawa Barat tidak akan berhenti sebelum SK tersebut dicabut.
Era Purnama Sari dari YLBHI yang ikut dalam tim mediasi mengatakan,
seharusnya SK tersebut layak dicabut bahkan hanya membaca konsiderannya,
belum jika melihat aturan didalamnya yang menurunkan status Cagar Alam
ke Taman Wisata Alam, karena itu YLBHI akan terus mengikuti perkembangan
upaya pencabutan SK 25/2018 ini bahkan akan mempertimbangkan untuk
melakukan gugatan jika Menteri tidak juga mencabut SK tersbut.
Kidung Koordinator Aliansi Cagar Alam Jawabarat mengatakan akan terus
berupaya agar SK ini dicabut, akan terus melakukan kampanye
dikantong-kantong pecinta alam, juga dikantong-kantong masyarakat yang
kemungkinan akan terkena dampak perubahan satatus ini. Mereka juga akan
membantu melengkapi data-data penguat agar Dirjen KSDAE mempunyai alasan
yang kuat untuk mendorong pencabutan SK ini.
Edo Rahman dari
Eksekutif Nasional WALHI berpendapat, penurunan status cagar alam
menjadi Taman Wisata Alam adalah indikasi yang menunjukkan penurunan
kualitas kerja Presiden Jokowi dan Menteri LHK, juga trindikasi hanya
untuk mengakomodir kepentingan korporasi untuk mengeruk potensi sumber
daya alam di cagar alam tersebut. Bisa kita cek korporasi apa saja yang
saat ini sedang bermain di area tersebut.
Oleh karena itu
Aliansi Cagar Alam Jawa Barat beserta jaringan di Nasional sepakat akan
terus memperjuangkan hingga Surat Keputusan ini dicabut oleh Menteri
LHK. “Tuntutan cabut SK ini bukan hanya untuk menjaga Cagar alam
Kamojang dan Papandayan, ini juga untuk cagar alam di seluruh Indonesia,
karena bukan tidak mungkin akan ada SK-SK lain yang akan merubah
satatus cagar alam di wilayah lain.” Kata Rehwinda dari Walhi Jakarta.
Aliansi Cagar Alam Jawa Barat Narahubung:
Kidung Koor.Aliansi, 081312418349
Wahyudin .WALHI Jawa Barat*_ +62 812-1869-4471
Era Purnama Sari: 0813 5620 8763 (YLBHI)
Edo Rahman: 0813 5620 8763 (Eknas WALHI)
( M. Edison, Indonesia-Indonesia.com / jurnalis Citarum Harum / Foto: Ist )