Bandung, Indonesia-Indonesia.com
Walhi Jabar adalah organisasi lingkungan hidup yang merupakan bagian dari Wahana Lingkungan Hidup sebuah organisasi independen, non-profit dan terbesar di Indonesia. Di tingkat internasional, WALHI berkampanye melalui jaringan Friends of the Earth Internasional yang beranggotakan 71 organisasi akar rumput di 70 negara, 15 organisasi afiliasi, dan lebih dari 2 juta anggota individu dan pendukung di seluruh dunia. WALHI Jawa Barat hadir di Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan organisasi anggota dan yang secara aktif berkampanye di tingkat lokal di Jawa Barat.
Dadan Ramdan Hardja,Ketua WALHI JABAR |
dalam Siaran Pers WALHI Jabar , Selasa. (5/3-2019) menyatakan
Penolakan Perubahan Fungsi Cagar Alam Kamojang & Cagar Alam Gunung Papandayan menjadi TWA
Tim Long March Bandung Jakarta Menuntut dicabutnya SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 |
1. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Cagar Alam *melanggar / bertentangan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan melanggar RTRW Nasional,* Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut karena belum ada perubahan kebijakan RTRW. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan cagar alam dilakukan tanpa perubahan rencana tata ruang dan wilayah nasional, provinsi Jawa Barat, kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung.
H.Denni Hamdani ,Tokoh Pejuang Kelestarian Lingkungan Hidup Tatar Sunda Jawa Barat. |
_a) Informasi mengenai rencana perubahan peruntukan fungsi hutan tidak disebarluaskan kepada publik dan para pihak yang berkepentingan sebagaimana merujuk pada pasal 68 ayat 2 Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan huruf b yang menyatakan bahwa masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan;_
_b) Proses penyusunan surat keputusan dan kajian perubahan fungsi tidak memberikan ruang bagi masyarakat termasuk organisasi lingkungan dan konservasi untuk memberikan memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan sebagaimana tertuang dalam pasal 68 ayat 2 huruf c UU 41 Tahun 1999 tentang kehutanan_
_c) Proses dan subtansi keluarnya surat keputusan tersebut tidak melalui proses konsultasi publik yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dengan kawasan cagar alam seperti kelompok masyarakat sadar kawasan, Walhi Jawa Barat, kader konservasi dll._
3. *Informasi rencana perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan cagar alam Kamojang dan Papandayan melanggar Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.* Rencana kebijakan ini tidak dipublikasikan kepada publik secara luas.
4. Dampak yang akan ditimbulkan dari perubahan fungsi Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam akan *memberikan dampak pada degradasi ekosistem dan keanekaragaman hayati cagar alam di wilayah di hulu utama DAS Cimanuk dan Citarum serta menimbulkan bencana banjir* yang akan semakin meluas. Sehingga, kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan harus tidak boleh diubah, diturunkan status dan fungsinya walaupun sebagian.
Atas dasar pertimbangan di atas maka kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI MENGKAJI ULANG SERTA MENCABUT surat keputusan tersebut.
NarahubungWahyudin *Staff Advokasi WALHI Jawa Barat*+62 812-1869-4471
Yudi nurman fauzi*FKPA*+6289622695587*Aliansi Cagar Alam Jawa Barat*
(M.Edison ,Jurnalis Citarum Harum)
0 komentar:
Post a Comment