Perubahan yang cukup signifikan khususnya mengenai keberadaan Alat Kelengkapan DPRD setelah terbitnya PP No. 16 Tahun 2010. Perubahan tersebut diantaranya adalah Pimpinan DPRD yang secara ex officio juga merangkap sebagai Pimpinan Badan Anggaran DPRD. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto ketika menerima kunjungan dari Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin ketuanya, Adnan P. Ichsan di Ruang Bamus DPRD Provinsi Jawa Barat (10/4).
11 May 2011
Home »
» PERUBAHAN TATIB BERPENGARUH CUKUP SIGNIFIKAN
PERUBAHAN TATIB BERPENGARUH CUKUP SIGNIFIKAN
Jl. Sukagalih II No. 3
Sukajadi - Bandung
Jawa Barat - Indonesia Telp/Faks : 022 82063424 P.O.Bo 1245 E-mail : tab.indonesia@ymail.com
0 komentar:
Post a Comment