Pelanggar Perda Kota Bandung
Didominasi Reklame
|
Nono Sumarno,SH.,MH |
|
Bandung, Ina-Ina.
“Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) selama kurun waktu 2010 masih didominasi oleh pelanggaran izin reklame, yakni mencapai 1.055 kasus, meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya”.
Kasie Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Nono Sumarno, SH menyatakan bahwa angka tertinggi pelanggaran Perda K3 di tahun 2010 masih didominasi pelanggaran izin reklame. "Tingginya angka pelanggaran izin reklame ini menunjukkan iklim investasi di daerah ini semakin meningkat, namun sayangnya tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam mengurus izin reklamenya. Tidak hanya izin reklame pelanggaran izin lainnya juga cukup banyak," tegas Nono ketika ditemui Indonesia-Indonesia, diruang kerja, (31/1) lalu.
Menurut Nono, pelanggaran tertinggi kedua yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan 7 titik sebanyak 626 pelanggaran, dan disusul oleh PSK 239, gelandangan serta pengemis yang terjaring dalam operasi sebanyak 81 pelanggar. Dari hasil operasi tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung sebanyak 91 pelanggar. Para PSK yang terjaring operasi dengan Dinas Sosial dikirim ke Panti Rehabilitasi di Cirebon dan Sukabumi untuk dibina dalam waktu yang telah dijadwalkan oleh dinas terkait. Untuk mengantisipasi maraknya PSK dijalanan Satpol PP Kota Bandung mengadakan operasi rutin untuk disidangkan tipiring di Pengadilan,” ungkap Nono.
Nono menjelaskan 1.055 kasus pelanggaran reklame tersebut termasuk kategori liar yang izinnya sudah habis atau yang tidak mempunyai izin. Satpol PP tidak memliki kewajiban untuk memberitahu biro iklan atas pencopotan atau penertiban yang dilakukan. Penertiban reklame ini, bertujuan untuk memperindah estetika kota, dan tertib administrasi. "Juga agar reklame tersebut bisa berperan menambah Penghasila Asli Daerah (PAD) Kota Bandung,” ucap Nono.
Nono mengutarakan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus izin pemasang reklame masih kurang, dan kita masih menemukan reklame yang tidak memiliki izin. Seharusnya, reklame yang kedaluwarsa sudah mencabutnya sendiri. Akan tetapi, sejauh ini masih saja ditemukan dan masih banyak pemasang reklame yang melanggar aturan dengan membiarkan reklame tersebut tetap terpasang. Ketika masuk jatuh tempo, sebenarnya pemasang reklame dapat mengajukan perpanjangan izin. Namun, hal itu sering kali diabaikan oleh para pemasang reklame. Kebanyakan pemasangan reklame suatu produk, tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang bersangkutan. Biasanya, mereka menyerahkan pemasangan reklame itu kepada pihak ketiga,” ungkap Nono.
Lebih lanjut Nono mengatakan bahwa Bidang Penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk menegakan Perda, sebelum kita melakukan penertiban terlebih dahulu kita melayangkan surat peringatan, untuk penghentian suatu kegiatan yang tidak memiliki ijin operasional dan peringatan bangunan liar. Dan kita juga melakukan pemanggilan kepada pelanggar untuk didengar keterangannya mengenai kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Bidang penyidik kata Nono telah melakukan pemasangan brosur dibeberapa tempat agar warga masyarakat patuh terhadap Perda Kota Bandung. Bidang penyidik selama tahun 2010 belum bisa melaksanakan tugas secara maksimal karena banyak kendala seperti kurang atau tidak ada fasilitas untuk penyimpangan barang bukti, serta minimnya anggaran. Walaupun demikian dengan keterbatasan yang ada, kami terus upaya untuk melakukan penertiban dan penataan PKL. Pihaknya tidak akan mundur meskipun saat penertiban PKL, selalu ada perlawanan dari para pedagang yang tidak mau ditertibkan. "Dalam konteks ini, kami bicara hukum. Upaya penertiban harus terus dilakukan, kami tidak akan mundur," tegas Nono.
Penertiban kata Nono, bukan berarti menolak keberadaan PKL di Kota Bandung. Pemkot Bandung mempersilahkan PKL untuk berdagang, asalkan tahu aturan dan tidak berdagang di tempat yang dilarang. Pihaknya akan selalu menggelar evaluasi terhadap proses setiap operasi penertiban. Hal ini dimaksudkan agar selalu ada pembenahan dan perbaikan dari setiap langkah dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan pedagang.
M. Edwandi