Masyarakat Tuntut Cabut SK Menhut
Lembang, Ina-Ina.
Pertemuan antara Dewan Komisi B DPRD Jabar Hasan Zaenal Abidin dengan para pengusaha dan masyarakat adat Tangkuban Parahu berlangsung seru. Pertemuan Komisi B tersebut dalam upaya menampung dan menyerap unek-unek masyarakat dan para pengusaha yang berada di kawasan’ Taman Wisata Alam (TWA) Tangkuban parahu yang bertempat di Rumah Makan Grafika Cikole Lembang Kab. Bandung Barat, Jum’at (14/5) lalu.
Pertemuan antara Komisi B DPRD Jabar dengan pihak Perhutani, PT.GRPP , pihak LMDH, para sopir angkutan wisata ‘wara-wiri’ (untang-anting) dan tokoh masyarakat adat yang sempat memanas karena ada beberapa pihak merasa tidak diberi kesempatan menyampaikan unek-uneknya. Padahal kehadiran Dewan Komisi B tersebut guna menampung dan menyerap aspirasi rakyat yang tengah hangat-hangatnya dipercaturkan masyarakat adat yang lagi resah lantaran kawasan yang biasanya dianggap nyaman kini merasa terancam gangguan lingkungan dan kepunahan. Di hadapan para tamu undangan dan para wartawan, Hasan menjelaskan: “Dengan pertemuan ini kami berusaha menjembatani antara masyarakat dengan yang terkait Surat Keputusan Menhut dan menyerap usulan masyarakat yang berada di wilayah Gunung Tangkuban Parahu. Dewan Komisi B berharap di akhir bulan Mei 2010 aspirasi masyarakat sudah sampai ke pihak Menhut. Hasan Zaenal Abidin pun berjanji akan berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada pihak yang dirugikan baik sopir angkutan wisata ‘wara-wiri’ maupun PT.GRPP dan masyarakat adat Tangkuban Parahu. Komisi B juga berencana melakukan pertemuan ulang di bulan Juni mendatang. Kami belum bisa memutuskan, apakah harus mencabut SK Menhut No 306 / Menhut-ll / 2009, tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata kawasan Tangkuban parahu seluas 250,7 hektar kepada PT.GRPP. SK tersebut dikeluarkan Menhut MS Kaban, karena tidak begitu saja mencabutnya,” katanya. Ia berharap agar pihak PT.GRPP dan masyarakat di sekitar Tangkuban Parahu dapat melakukan kerja sama yang baik. Direktur PT.GRPP, Putra Kaban juga mengatakan, pihaknya selalu terbuka untuk bekerja sama dengan masyarakat, kepada sopir angkutan wisata (wara-wiri) yang ingin bekerja sama akan kami bayar di atas UMR sebesar Rp.1,25 juta per bulan,” katanya. Dalam kesempatan usulan yang disampaikan oleh sesepuh masyarakat adat, abah Wawa menyampaikan: “ saya abah Wawa selaku sesepuh dan atas nama masyarakat adat Tangkuban Parahu berharap agar SK Menhut No 306 tersebut segera dicabut guna mengantisipasi segala unek-unek, gejolak, keresahan masyarakat dan yang terkait dengan segala aktifitas dari Pengusahaan Pariwisata kawasan Tangkuban Parahu supaya kembali kondusif, aman dan nyaman seperti yang kita harapkan”. Tegas Abah Wawa. *(RHS-ABG)
Pertemuan antara Komisi B DPRD Jabar dengan pihak Perhutani, PT.GRPP , pihak LMDH, para sopir angkutan wisata ‘wara-wiri’ (untang-anting) dan tokoh masyarakat adat yang sempat memanas karena ada beberapa pihak merasa tidak diberi kesempatan menyampaikan unek-uneknya. Padahal kehadiran Dewan Komisi B tersebut guna menampung dan menyerap aspirasi rakyat yang tengah hangat-hangatnya dipercaturkan masyarakat adat yang lagi resah lantaran kawasan yang biasanya dianggap nyaman kini merasa terancam gangguan lingkungan dan kepunahan. Di hadapan para tamu undangan dan para wartawan, Hasan menjelaskan: “Dengan pertemuan ini kami berusaha menjembatani antara masyarakat dengan yang terkait Surat Keputusan Menhut dan menyerap usulan masyarakat yang berada di wilayah Gunung Tangkuban Parahu. Dewan Komisi B berharap di akhir bulan Mei 2010 aspirasi masyarakat sudah sampai ke pihak Menhut. Hasan Zaenal Abidin pun berjanji akan berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada pihak yang dirugikan baik sopir angkutan wisata ‘wara-wiri’ maupun PT.GRPP dan masyarakat adat Tangkuban Parahu. Komisi B juga berencana melakukan pertemuan ulang di bulan Juni mendatang. Kami belum bisa memutuskan, apakah harus mencabut SK Menhut No 306 / Menhut-ll / 2009, tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata kawasan Tangkuban parahu seluas 250,7 hektar kepada PT.GRPP. SK tersebut dikeluarkan Menhut MS Kaban, karena tidak begitu saja mencabutnya,” katanya. Ia berharap agar pihak PT.GRPP dan masyarakat di sekitar Tangkuban Parahu dapat melakukan kerja sama yang baik. Direktur PT.GRPP, Putra Kaban juga mengatakan, pihaknya selalu terbuka untuk bekerja sama dengan masyarakat, kepada sopir angkutan wisata (wara-wiri) yang ingin bekerja sama akan kami bayar di atas UMR sebesar Rp.1,25 juta per bulan,” katanya. Dalam kesempatan usulan yang disampaikan oleh sesepuh masyarakat adat, abah Wawa menyampaikan: “ saya abah Wawa selaku sesepuh dan atas nama masyarakat adat Tangkuban Parahu berharap agar SK Menhut No 306 tersebut segera dicabut guna mengantisipasi segala unek-unek, gejolak, keresahan masyarakat dan yang terkait dengan segala aktifitas dari Pengusahaan Pariwisata kawasan Tangkuban Parahu supaya kembali kondusif, aman dan nyaman seperti yang kita harapkan”. Tegas Abah Wawa. *(RHS-ABG)