Balaikota Bandung Kawasan Udara Bersih
Bandung,Ina-Ina.Memperingati hari lingkungan hidup sedunia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menjadikan kawasan Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana sebagai kawasan udara bersih. Kendaraan khususnya mobil dinas dan pribadi, tidak bisa bebas masuk dan parkir kecuali berstiker lulus uji emisi. Diberlakukan mulai 7 Juni 2010 dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup. Sekaligus wujud konsistensi Pemkot Bandung memantapkan 5 gerakan pembangunan lingkungan hidupnya, khususnya program gerakan udara bersih.
“Kebijakan ini adalah apresiasi bagi kendaraan yang emisi gas buangnya bagus. Direncanakan berlanjut dan diperluas keberbagai tempat pusat layanan umum lain, kawasan kegiatan pemerintahan, pusat perbelanjaan, mall dan kawasan pendidikan”, kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, H. Dandan Riza Wardhana disela kegiatan uji emisi mobil dinas dan pribadi pegawai Pemkot Bandung, Kamis (27/05).
Pencemaran udara, tutur Dandan, adalah masuknya zat pencemar berbentuk gas-gas (CO, Nox, SOx, H2S, hidrokarbon), partikel kecil atau (aerosol, debu, timah hitam) dan energi (suhu, kebisingan) ke dalam udara. Sumbernya secara zat kimia berasal dari transpotasi, industri dan persampahan. Kota Bandung dikatakannya termasuk masih dalam kondisi rata-rata sedang. Artinya masih berada pada ambang batas, belum terlalu berpengaruh buruk pada kesehatan manusia dan hewan kecuali pada sejumlah tanaman spesifik. Namun diakuinya ada kecenderungan penurunan kualitas. Pencemaran terparah ada di kawasan terminal sementara pada kawasan jalan lebih pada kebisingan.
Untuk penertiban pencemaran suara keras knalpot, menurutnya ini adalah domainnya kepolisian. Kepolisian diyakininya akan melakukan hal yang sama, apalagi kepolisian sudah sangat komit terhadap lingkungan. ”Mereka juga ikut berinisiatif, seperti dalam program car free day dengan sejuta kawannya. Upaya yang bisa kita lakukan adalah, menanam pohon sebanyak-banyaknya. Tapi inipun belum bisa mengatasi secara maksimal, perlu terobosan lain antara lain wajib uji emisi”, ujarnya.
Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda berharap, di 2010 kualitas udara Kota Bandung harus lebih meningkat. Udara Kota Bandung harus lebih bersih dan lebih sejuk. Dirinya berharap semua warga Kota Bandung melakukan uji emisi gas buang. Gerakan wajib uji emisi, diawali dari Pemkot Bandung beserta seluruh jajarannya.
”Mulai 7 Juni nanti, kendaraan tidak lulus uji emisi gas buang, tidak bertanda sticker lulus uji emisi tidak boleh masuk dan parkir di Balaikota. Jadi kalau aparat pemkot ada kegiatan di balaikota, kendaraanya tidak boleh masuk dan tidak bisa ikut kegiatan, itu adalah sanksi”, kata Ayi.
Melalui uji emisi, imbuhnya, pemilik kendaraan akan mengetahui berapa tinggi zat kimia emisi gas buang kendaraannya, baik CO, HC, CO2 maupun O2 juga ketepatan campuran udara dan bensin. Dicontohkan, baku mutu kendaraan ber BBM bensin dibawah tahun 2007, dikatakan memenuhi baku mutu emisi jika CO % 4,5 dan HC 12.000. Sedangkan yang diatas 2007, CO % 1,5 dan HC 200. ”Masyarakat yang ingin melakukan uji emisi, Kota Bandung kini sudah ada 44 bengkel yang ditunjuk”.
Pemberlakuan wilayah-wilayah wajib uji emisi, selain dikembangkan dipusat-pusat pemerintahan, diantaranya yang sudah minta adalah Biofarma, Bandung Super Mall, PT. Inti bahkan beberapa sekolah diantaranya SMA 3. ”Untuk sementara di kawasan BSM, kendaraan bersticker lulus uji emisi, parkir diprioritaskan pada tempat-tempat strategis. Ini agar tidak mengurangi pengunjung. Bertahaplah, sehingga seminggu atau 2 minggu kedepan kita harapkan bisa terwujud”, kata Kepala Dishub Kota Bandung, Timbul Butarbutar yang hadir mendampingi Wakil Wali Kota Bandung, yang akan terus menghimbau setiap Mall dan pusat perbelanjaan lainnya.
Dari total 306 kendaraan yang ikut uji emisi, dinyatakan lulus 245 (80,07 %) dan tidak lulus ada 61 kendaraan (19,93 %). Sebelumnya kegiatan yang sama juga telah dilakukan di lingkungan Polwiltabes Bandung, terhadap 90 mobil, 27 diantaranya dinyatakan tidak lulus. (www.bandung.go.id)