12 March 2019

RAHMAT LEUWEUNG : "LEUWEUNG LARANGAN " HARUS UTUH LESTARI

Bandung,Indonesia-Indonesia.com
Rahmat Leuweung, Tokoh Lingkungan Hidup Tatar Sunda Jawa Barat
   Rahmat Leuweung, Tokoh Lingkungan Hidup Tatar Sunda Jawa Barat, Menyampaikan ,"
Sampai kapan pun kawasan ini harus tetap utuh-lestari. Jika tidak, maka keberlangsungan kehidupan akan terganggu.
"Leuweung" dalam pemahaman masyarakat Sunda bermakna luas, yaitu kawasan, termasuk di dalamnya kawasan atau lingkungan manusia. Jika dilihat dari arti hutan dari beberapa sumber, maka kata yang sesuai dalam istilah Sunda-nya adalah "alas" atau "wana" (kata "alas" lebih umum daripada kata "wana").
    Salah satu ketetapan "leuweung" yang berfungsi permanen tidak dapat dirubah dari keadaan asalnya karena sejak awal (wiwitan/alaminya) memiliki nilai yang mendasar adalah "leuweung larangan". Adapun "leuweung larangan" yang ditetapkan kemudian karena alasan tertentu, seperti terkait dengan adanya jejak atau peninggalan leluhur, sementara kawasan asalnya adalah leuweung tutupan (pemanfaatan terbatas).
       Salah satu areal yang berfungsi "leuweung larangan" permanen adalah puncak2 gunung, karena di sana Sang Pencipta "Nu Maha Keresa Nu Maha Kawasa" menciptakan sebuah kawasan yang dikenal dalam bahasa "ekologi" tradisional dengan sebutan "gentong bumi". Tidak hanya berfungsi sebagai "gentong cai" atau wadah air (tangkapan air), tetapi wadah bumi, yaitu wadah kesatuan unsur hidup makhluk (bumi = pertiwi = bangsa = negeri).

       Bersumber dari "gentong bumi" atau "gentong pertiwi" inilah terbentuk kesatuan fungsi "leuweung larangan" secara utuh dan permanen dalam batasan Daerah Aliran Sungai (DAS) atau dalam istilah Sunda disebut "Pangauban" (aub = ada/berada, awalan "pa" dan akhiran "an" menunjukkan tempat, pangauban = tempat berada).
        "Leuweung larangan" yang bersumber dari "gentong bumi" ini ada dan menetap sebagai kawasan larangan sejak alam ini diciptakan yang bertujuan tidak hanya untuk kepentingan manusia tetapi alam atau makhluk secara keseluruhan (hak alam/hak semesta). Dalam istilah Sunda lainnya disebut "tangtu" (tetap/permanen). Sampai kapan pun kawasan ini harus tetap utuh-lestari. Jika tidak, maka keberlangsungan kehidupan akan terganggu.
       Atas penjelasan di atas, maka sangat jauh berbeda dengan pemahaman modern yang diadopsi oleh pemerintah saat ini tentang kawasan yang hampir mirip dengan "leuweung larangan", yaitu kawasan konservasi (kawasan pelestarian), baik Kawasan Pelestarian Alam (KPA) maupun Kawasan Suaka Alam (KSA). Dari dua kawasan tersebut, KSA memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi, salah satunya dengan adanya status kawasan Cagar Alam (CA).
      Namun, berkaca kepada perubahan status CA Kamojang (2.391 Ha) dan CA Papandayan (1.991 Ha) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) yang termasuk KPA (SK No 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi Pokok Kawasan Hutan) menunjukkan sekuat atau seketat apa pun produk suatu hukum ternyata masih bisa atau ada peluang untuk dirubah, dan tentu saja faktor kepentingan manusia di belakang semua ini. Dan, menjadi sebuah kewajaran dan bahkan keharusan, jika hak2 alam ini dinodai, pemerintah sebagai pembuat kebijakan (karena tidak selamanya "benar") harus diingatkan.
    Semoga, semua potensi negeri ini sadar bahwa sejak ribuan tahun yang lalu, leluhur bangsa/negeri ini sudah mewariskan sistem pengetahuan yang utuh terkait pengelolaan wilayah atau kawasan.

@M.edison, Jurnalis Citarum Harum.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Tabloid Indonesia-Indonesia. Powered by Blogger.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate another link velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.

Followers

Followers

Pengunjung

Search This Blog

Blog Archive

Categories

BAHASA

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Breaking News

Advetorial

Berita Terlaris

ARSIP BERITA

Recent Posts

PENASEHAT : DR.H. Dada Rosada, H.TB. Sudrajat Ghozali,, H.M. Wayan Soediana, Boyke Trisnadi W, Abah Muhamad Hifson, H. Karyudi, Gunawan Kusuma Hadi, Muhammad Monang Situmorang , , R. Kurnia, Agus Salide, SH, A. Husein Wijaya,, Zulkarnain Soleman, SE,SH, Abah Oom Johana, Mang Nana Sujana, HM. Dadang S, Cuncun Wijaya PEMIMPIN UMUM : Martika Edison PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNGJAWAB : M. Edison WAKIL PEMIMPIN REDAKSI : Muhammad Hasbi DEWAN REDAKSI : M. Edison (Ketua), Muhammad Hasbi PEMIMPIN PERUSAHAAN : M.Hasbi, PENASEHAT HUKUM : Kantor Advokat/Pengacara Yani Arya, SH.MSi. & Rekan, Hayun Shobri, SH dan Rekan STAF KHUSUS : R.Ucok Hendra ,Uwa Endang Amud, Rahmat Hidayat Singkuat (RHS-ABG), Wilman, Yudhi Darmayuda, Beno W, Ervin M, Mami Salamah, Ebit,Dafon, Dedi Suryadi, Yati S, H. Dodi Suryadi, Dodo Gesat, Deden Dasep, Dadang Surachman, Amin Maulana,, Daniel Darmawan,SH, Tatang ST, Enjang, Abdul Rohim, Dafon, Wawan Genta, Rohyaman,, Asep Rahman BIRO KOTA BANDUNG: M. Edwandi, Dodo Gesat, Didin N, Nandar S, Asep DR, Oman R, Haryadi, Ayi Mulyana,Tengku Yusuf Noor Alhasan,, Fitri, Yefriando, Ully DO,, I. Gde Bayu Indrawan, Jerry Yosben, Dedi, Yansen P, Cecep R, Tri Susilo, Koswara, Ceko Janoko, KABUPATEN BANDUNG : H. Achmad Rohimin (Ka Biro ) Wahyudin , BANDUNG BARAT : Asep, Ali Anwar, Dedi.S, Dede Supratman, Adida Dimas, Atep Tatang, H. Hendri Budiman, Hendra Kurnia, Iman Firman, Teddy Taurus, Pian Sopian Kiwil, Ajat Sudrajat, Asep Suhendar, Dadang Surahman CIMAHI : Endang Amud Robby Setiawan, Syadan Fitra Buana, Wawan Supriawan, Ade Kusnadi SUMEDANG: Andi Rusmansyah, Asep Kurnia, Endang Suherman, Yansori, Wawan Gunawan CIREBON : - KUNINGAN/MAJALENGKA : - PURWAKARTA : TB. M. Sanusi, Ati Rusmiati, Meiss Christha Andaliqa SUBANG : T. Mustopa, Ponijo, Surya, Rasjaya Al Ayayi P KARAWANG : - BEKASI: - CIANJUR/SUKABUMI/BOGOR/DEPOK: A. Smith Hardi (Kepala Biro), Ayub Jumiati, Nendi Raoendi, SE, Aang Juarsa, Ahmad Jaelani, Sukatma, Loekito SP, Koestono PK , Adam Saleh TASIKMALAYA/ CIAMIS: Sobirin , Haris Andi Hasan GARUT : Epi Alfian, Rahmad Hidayat Singkuat,Yayan Dukuh, Asep Hernawan JAKARTA : Zulkarnaen S, Drs. Nano Haryono,MM, Lukman Febryan BANTEN : , Iroy Abdul Syukur JAWA TENGAH : - PEMALANG : Teguh Priyatno CILACAP : - PADANG / PESISIR SELATAN :Yefriando, Sri Handoyo, Abdullah JAMBI : Maman Sunardi, Agustiardi TARAKAN/KALIMANTAN :TERNATE : Zulkarnaen S BANGKA BELITUNG : Dodi Iskandar,SH BENGKULU : Asmawati, Sunoto KAB.MUKO-MUKO : Martika Effendi FOTOGRAFER: Sutrisno BAGIAN UMUM : Asep Sofian, Dedi PENGEMBANGAN & SIRKULASI/IKLAN & LITBANG: Institut Jurnalistik Indonesia. BANK : BJB Cabang Utama Bandung No. Rekening 00 131 00 180 47 73 a.n Martika Edison, Bank Mandiri Cabang Bandung Siliwangi No. Rekening 130.00.0980920.6 a.n Martika Edison REDAKSI/TATA USAHA/PERUSAHAAN : Jln. Sukagalih II No. 3 Cipedes - Sukajadi - Bandung - Jawa Barat - Indonesia , Telp/Faks : 022-82063424, 081322077086, 082218883029 E-mail : tab.indonesia@ymail.com (isi diluar tanggungjawab percetakan) CATATAN : Sehubungan banyaknya laporan yang masuk tentang adanya yang mengatasnamakan Wartawan/Reporter/Koresponden Tabloid Indonesia-Indonesia. Oleh sebab itu, Wartawan Tabloid Indonesia-Indonesia selalu dibekali Tanda Pengenal dan Tercantum dalam Box Redaksi serta tidak diperkenankan menerima/ meminta imbalan apapun dari siapapun.

Unordered List

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.