Bandung, INA-INA.
Meski mampu menyerap banyak tenaga kerja, keberadaan minimarket sering mendapatkan protes dari masyarakat terutama pelaku pasar tradisional. Protes dilakukan karena lokasi berdirinya yang berdekatan dan disinyalir tidak berijin.
Menurut Sekretaris Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Jabar, Hendri Hendarta bahwa minimarket yang beroperasi izin domisilinya kebanyakan diterbitkan oleh kecamatan. Hendri menegaskan melihat kondisi itu, minimarket-minimarket yang baru mengantungi izin domisili tersebut wajib memproses perizinan usahanya kepada pemerintah kota atau kabupaten setempat.
Menurut Sekretaris Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Jabar, Hendri Hendarta bahwa minimarket yang beroperasi izin domisilinya kebanyakan diterbitkan oleh kecamatan. Hendri menegaskan melihat kondisi itu, minimarket-minimarket yang baru mengantungi izin domisili tersebut wajib memproses perizinan usahanya kepada pemerintah kota atau kabupaten setempat.
0 komentar:
Post a Comment