LAKSANAKAN RESES I TAHUN SIDANG 2011
Bandung, INA-INA.
Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat pada tanggal 26 April 2011 menetapkan kegiatan Reses I Tahun Sidang 2011 akan dilaksanakan pada tanggal 27 April sampai dengan 4 Mei 2011. Kegiatan Reses I sesuai dengan Program Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 dan akan dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD yaitu di 11 Dapil di Jawa Barat,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Ir. Irfan Suryanagara.
Pelaksanaan reses sesuai dengan Pasal 318 UU No. 27 Tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD dan Pasal 111 Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat, bahwa anggota DPRD berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Penyerapan aspirasi masyarakat perlu dilakukan agar anggota DPRD mengetahui secara lebih jauh tentang kondisi masyarakat serta mengoptimalkan pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan yang digulirkan di daerah pemilihan masing-masing.
Pelaksanaan reses sesuai dengan Pasal 318 UU No. 27 Tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD dan Pasal 111 Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat, bahwa anggota DPRD berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Penyerapan aspirasi masyarakat perlu dilakukan agar anggota DPRD mengetahui secara lebih jauh tentang kondisi masyarakat serta mengoptimalkan pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan yang digulirkan di daerah pemilihan masing-masing.
0 komentar:
Post a Comment